Logo Porosbumi
10 Mar 2026,
10 March 2026
LIVE
KILAS

Kejati Sumsel Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Sektor SDA Perkebunan Sawit

Reporter: PorosBumi 05 Mar 2025, 06:21:07 WIB

PALEMBANG - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel), pada Selasa, (4/3/2025), menetapkan 5 (lima) orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada sektor sumber daya alam (SDA) khususnya perkebunan sawit,

Berdasarkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, kelima tersangka yang ditetapkan adalah RM, Bupati Musi Rawas Tahun 2005-2015; ES, Direktur PT DAM Tahun 2010; SAI, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Musi Rawas Tahun 2008 s/d 2013; AM, Sekretaris Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Musi Rawas Tahun 2008 s/d 2011; dan BA, Kepala Desa Mulyoharjo Tahun 2010 s/d 2016.

Sebelumnya tersangka RM, ES, SAI dan AM telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud, sehingga tim penyidik meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka. Sedangkan untuk tersangka BA telah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak 3 (tiga) kali, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang sah.

Adapun perbuatan para tersangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor; dan Subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor. Dalam perkara ini penyidik juga melakukan penyitaan berupa lahan sawit seluas ±5.974,90 Ha di Kec BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas; dokumen terkait serta uang senilai Rp61.350.717.500 (enam puluh satu miliar tiga ratus lima puluh juta tujuh ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah) dari PT DAM yang secara proaktif menyerahkan secara sukarela ke Penyidik.

Adapun modus operandi, bahwa para tersangka bersama–sama dalam penerbitan izin serta penguasaan dan penggunaan lahan negara dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum seluas ±5.974,90 Ha yang digunakan untuk tanaman kelapa sawit PT DAM, dari luas ± 10.200 Ha di Kec. BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas. Dari lahan negara ±5.974,90 Ha yang berhasil dikuasai tersebut terdiri dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi. (hendri irawan)

Topik Terkait

Komentar Pembaca ( 0)

Tulis Komentar
Tinggalkan Komentar