Logo Porosbumi
Rabu,
22 April 2026
LIVE TV

Ketimpangan Budidaya dan Ekspor Benih Lobster Disorot

PorosBumi 22 Apr 2026, 08:26:43 WIB
Ketimpangan Budidaya dan Ekspor Benih Lobster Disorot

KECENDERUNGAN pelaku usaha yang lebih memilih ekspor benih bening lobster (BBL) dibanding mengembangkan budidaya dalam negeri, mendapat sorotan anggota Komisi IV DPR RI, Sumail Abdullah.
 
Sumail mengungkapkan bahwa wilayah selatan Jawa yang menjadi salah satu perwakilan dapilnya merupakan salah satu sentra produksi benih lobster. Namun, ia melihat adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan budidaya domestik dan dorongan ekspor.
 
“Teman-teman ini bukan mau ke arah budidaya, tetapi lebih ke arah ekspor semuanya. Dengan alasan bagaimana nasib penangkap benih lobster yang tidak terserap oleh budidaya,” ujar Sumail melalui keterangan di Jakarta, Selasa (21/04/2026).
 
Legislator Dapil Jatim III tersebut mengingatkan agar kebijakan tidak hanya berfokus pada ekspor saja, melainkan juga mendorong peningkatan nilai tambah melalui budidaya di dalam negeri.
 
Menurutnya, pemerintahan Prabowo memiliki tujuan strategis untuk meningkatkan value komoditas atau nilai tambah lobster sebelum dijual ke pasar internasional.
 
Sumail mencontohkan perbedaan nilai ekonomi antara benih lobster dan lobster hasil budidaya. Ia menyebut harga benih lobster berkisar Rp 10 ribu per ekor, sementara harga ekspor bisa mencapai Rp 16 ribu hingga Rp30 ribu tergantung pasar, termasuk ke Vietnam.
 
Namun demikian, ia menilai budidaya dalam negeri masih menghadapi tantangan, terutama dari sisi waktu produksi. Dibandingkan Vietnam yang dapat memanen dalam waktu sekitar enam bulan, budidaya di Indonesia, seperti di Bali Barat, membutuhkan tambahan waktu dua hingga tiga bulan akibat perbedaan ekosistem.
 
“Tambahan waktu itu membuat budidaya kita kurang kompetitif dibanding Vietnam. Akhirnya, peluangnya lebih banyak untuk memenuhi pasar domestik,” jelas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.
 
Ia menegaskan bahwa aspirasi para nelayan dan pembudidaya akan menjadi bahan pertimbangan DPR dalam merumuskan kebijakan bersama pemerintah.
 
Sumail menyatakan hal tersebut bertujuan untuk menciptakan formulasi terbaik yang dapat menyeimbangkan kepentingan ekspor dan penguatan budidaya nasional.
 
“Masukan dari bapak-ibu semua saat RDPU Komisi IV kemarin akan kami dorong agar pemerintah dapat menghadirkan kebijakan terbaik demi kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.

Usulkan Pembentukan Panja Benih Lobster

Di kesempatan terpisah, Anggota Komisi IV DPR RI lainnya, Melati mengusulkan pembentukan Panitia Kerja (Panja) terkait pengelolaan Benih Bening Lobster (BBL) sebagai langkah konkret menindaklanjuti berbagai persoalan di sektor kelautan. Khususnya yang berdampak langsung pada kesejahteraan nelayan. 

Melati menegaskan, pembentukan Panja merupakan bentuk respons serius Komisi IV DPR terhadap aspirasi nelayan dan pembudidaya yang selama ini menghadapi berbagai keterbatasan dalam mengakses dan memanfaatkan sumber daya BBL.

“Permen (Peraturan Menteri) atau peraturan perundang-undangan yang tidak memihak masyarakat artinya itu bertentangan dengan Pasal 33 UUD dan tidak sesuai Asta Cita Presiden Prabowo," ujar Melati selaku inisiator audiensi Komisi IV DPR RI bersama Kelompok Pembudidaya Benih Lobster yang digelar di Ruang Rapat Komisi IV, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026).

"Kita satu suara satu semangat artinya kalau diperlukan Panja lobster ini mari kita lakukan kita satu semangat menjalankan amanat UUD Pasal 33 ayat 3,” sambung Melati.

Sebelumnya Legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut menerangkan komunikasi dengan nelayan bukan hal yang asing melainkan telah menjadi bagian dari interaksi sehari-hari yang memberikan gambaran nyata mengenai kondisi di lapangan, meskipun di Bangka Belitung belum terdapat benur.

Namun berdasarkan hasil kunjungan ke daerah pemilihannya tersebut, Melati mengungkapkan bahwa nelayan kini menghadapi tantangan serius. Hasil tangkapan ikan semakin menurun, sehingga mereka terpaksa melaut lebih jauh, bahkan melampaui batas yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Percakapan antara saya dengan para nelayan, mereka menjalani hari-hari untuk mendapatkan ikan yang semakin lama semakin sulit. (Mereka) harus berjalan lebih dari 12 mil, padahal itu sangat dilarang di perundang-undangan tetapi mereka harus melanjutkan hidup mereka. Kalau benur itu ada di dapil maka saya yakin untuk mendorong agar para nelayan bisa mengambil benurnya untuk kesejahteraan,” tandasnya.

Senada, Anggota Komisi IV DPR RI TA Khalid juga mengusulkan pembentukan Panja lobster. “Kami mendorong pembentukan Panja untuk kita atur tata kelola yang lebih baik. Sehingga petani nelayan sejahtera, budidaya bisa hidup dan pajak negara bisa masuk kan itu harapan kita semua, tidak cukup di ruang forum ini. Maka sekali lagi saya sarankan ini Panja solusinya,” serunya. (pun/aha/hal/rdn)


Topik Terkait

Komentar Pembaca ( 0)

Tulis Komentar
Tinggalkan Komentar
```