OJK Minta Sederhanakan Proses Klaim Asuransi Korban Bencana di Sumatera
JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan pemberian
perlakuan khusus atas kredit/pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak
bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara dan
Provinsi Sumatera Barat.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi
Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail
Riyadi menerangkan bahwa kebijakan tersebut ditetapkan pada Rapat Dewan Komisioner OJK di
Jakarta, Rabu (10/12) pasca pengumpulan data di wilayah bencana, serta asesmen
yang menunjukkan bencana dimaksud memengaruhi perekonomian di daerah setempat
dan pada gilirannya mempengaruhi kemampuan membayar debitur.
Baca Juga
“Pemberian perlakuan
khusus itu dilakukan sebagai bagian dari mitigasi risiko agar bencana tidak
berdampak sistemik, serta untuk mendukung percepatan pemulihan aktivitas
ekonomi daerah,” terang Ismail dalam keterangan resmi, Kamis(11/12/2025).
Ismail menerangkan tata
cara perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan perbankan, Lembaga
Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya (PVML) yang diberikan
kepada debitur terdampak bencana mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022
tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor
Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana (POJK Bencana).
Perlakuan khusus atas
kredit/pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak
bencana mencakup:
a.
Penilaian kualitas
kredit/pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran (satu pilar) untuk plafon
sampai dengan Rp10 miliar;
b.
Penetapan kualitas lancar
atas kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi. Restrukturisasi dapat dilakukan
terhadap pembiayaan yang disalurkan baik sebelum maupun setelah debitur terkena
dampak bencana. Untuk Penyelenggara LPBBTI, restrukturisasi dapat dilakukan
setelah mendapatkan persetujuan dari pemberi dana; dan
c.
Pemberian pembiayaan baru
terhadap debitur yang terkena dampak dengan penetapan kualitas kredit secara
terpisah untuk kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain baru (tidak
menerapkan one obligor).
Penetapan kebijakan dimaksud berlaku dalam jangka waktu hingga tiga tahun
sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025.
Selain itu, di bidang
perasuransian, OJK juga telah meminta seluruh perusahaan asuransi dan
reasuransi agar segera mengaktifkan mekanisme tanggap bencana, menyederhanakan
proses klaim, melakukan pemetaan polis terdampak, menjalankan disaster recovery
plan bila diperlukan, memperkuat komunikasi dan layanan kepada
nasabah, serta berkoordinasi dengan BNPB, BPBD, dan reasuradur, termasuk
menyampaikan laporan perkembangan penanganan klaim secara berkala kepada
OJK.