Transisi Bersih: Alasan Teknis Tidak Boleh Jadi Rem Penerapan Bea Keluar Batu Bara
Di tengah kondisi fiskal negara yang mengkhawatirkan, dengan ancaman defisit APBN mendekati 3% dari PDB, kebutuhan akan penguatan penerimaan negara menjadi sangat mendesak. Di sinilah peran bea keluar batu bara muncul, bukan sekadar instrumen kebijakan, melainkan cerminan keadilan yang harus diwujudkan. Bagi organisasi Transisi Bersih, kebijakan ini lebih dari sekadar angka-angka fiskal. Ini adalah soal bagaimana sumber daya alam negeri ini benar-benar berpihak pada rakyat.
Direktur Eksekutif Transisi Bersih, Abdurrahman Arum, menegaskan urgensi ini. “Penundaan kebijakan ini tidak hanya mengirimkan sinyal ketidakpastian, tetapi juga memperpanjang ketimpangan dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA) nasional,”ujarnya.
Ini adalah seruan tegas kepada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk segera menerapkan bea keluar batu bara dengan tarif awal 5%–11%, tanpa lagi menunda-nunda.
Baca Juga
Ketimpangan di Balik Gemuruh Batu Bara
Bertahun-tahun lamanya, sektor batu bara telah menjadi tambang emas bagi segelintir pihak, terutama saat harga global melonjak. Namun, paradoksnya, porsi yang kembali ke kas negara dan kesejahteraan rakyat masih jauh dari memadai. Kekayaan yang melimpah ruah ini justru lebih banyak terkonsentrasi pada kelompok usaha besar, sementara masyarakat umum hanya bisa gigit jari, menikmati manfaat yang terbatas. Ironi ini, menurut Transisi Bersih, adalah distorsi keadilan ekonomi yang serius dan tak bisa lagi dibiarkan berlarut-larut.
Padahal, konstitusi kita jelas mengamanatkan agar pengelolaan SDA digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Ketika keuntungan besar hanya dinikmati korporasi, sementara negara, sebagai pengemban amanat rakyat, menerima bagian yang minim, maka komitmen terhadap konstitusi dipertanyakan. “Keberanian pemerintah untuk mengeksekusi kebijakan ini akan menjadi indikator penting dari komitmen dalam melakukan koreksi struktural terhadap ekonomi ekstraktif yang selama ini timpang,” tambah Rahman.
Dilema Teknis di Tengah Kebutuhan Fiskal
Wacana penerapan bea keluar batu bara sebenarnya sudah muncul di akhir 2025. Saat itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan gamblang mengutarakan alasan yang sangat konstitusional, merujuk Pasal 33 ayat 3 UUD 1945. “Kalau ini nggak kan? Diambil tanah, diambil bumi, saya (pemerintah) bayar (restitusi) juga,” keluh Purbaya kepada wartawan pada 2 Januari 2026, menyiratkan bahwa sudah saatnya negara mendapatkan porsi yang adil dari sumber daya yang dikuasainya.
Awal 2026, rencana itu sempat dibatalkan karena alasan teknis berupa protes dari kalangan usaha pertambangan. Namun, tekanan fiskal yang terus menguat akibat gejolak politik dan peperangan di Timur Tengah, yang turut memicu lonjakan harga komoditas termasuk batu bara, seolah menjadi “berkah” yang menguatkan argumen perlunya bea keluar. Presiden Prabowo Subianto bahkan menyetujui, dan pajak ekspor ini seharusnya mulai berlaku efektif pada 1 April 2026.
Sayangnya, lagi-lagi, keputusan yang sudah terbilang terlambat ini kembali dianulir, dan lagi-lagi, alasan teknis yang menjadi kambing hitam. “Kan batu bara kalori 6.300 itu cuma 10 persen. Itu yang sekarang harganya USD140-145. Tapi yang kalori rendah, yang 4.100, yang 3.400, itu jumlahnya 60-70 persen. Jadi jangan sampai kita salah membuat kebijakan,” kilah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia pada Jumat (27/3/2026) lalu.
Keadilan dan Transisi Energi Bukan Sekadar Teknis
Bagi Transisi Bersih, dalih teknis semacam itu seharusnya tidak menjadi penghalang. “Sebab, setiap penundaan hanya akan memperpanjang ketimpangan, melemahkan posisi fiskal negara, dan menghambat agenda transisi energi,” ujar peneliti senior Transisi Bersih, Sisdjiatmo K. Widhaningrat.
Transisi Bersih melihat bea keluar batu bara bukan sekadar kebijakan fiskal jangka pendek. Ini adalah bagian integral dari strategi jangka panjang untuk melepaskan diri dari ketergantungan pada ekonomi ekstraktif yang tidak berkelanjutan. Penerimaan dari sektor ini harus dialokasikan untuk mempercepat pengembangan energi terbarukan, mengurangi ketergantungan pada energi fosil, dan mendorong transformasi ekonomi yang lebih adil dan berkelanjutan.
Sisdjiatmo mengingatkan, jika Indonesia serius ingin mencapai target pertumbuhan ekonomi 8% pada 2029, maka fondasi fiskal yang kuat dan berkeadilan adalah prasyarat mutlak. “Tidak mungkin pertumbuhan tinggi dicapai dengan basis penerimaan negara yang lemah dan tidak optimal,” pungkasnya.
Intinya, di balik setiap alasan teknis, ada konsekuensi yang jauh lebih besar, soal keadilan, keberlanjutan, dan masa depan ekonomi bangsa. Sudah saatnya kita melihat melampaui “teknis” dan mengambil langkah berani demi kemakmuran bersama. (yans)
