- Antara Lari dan Seni, Saat Kecepatan Jadi Inspirasi
- Mentan Ajak HIPMI Dongkrak Pertanian Indonesia Naik Kelas ke Panggung Dunia lewat Hilirisasi
- Di Rakortas Alih Fungsi Lahan, Mentan Serukan Jaga Sawah dan Perjuangkan Petani Desa Hutan
- Pertamina Group Boyong 35 Trofi PRIA 2026, Bukti Transparansi Komunikasi ke Publik
- Dari Dapur ke Langit, Ketika Minyak Jelantah Jadi Bahan Bakar Masa Depan
- Baterai Kalsium Siap Menantang Litium, Jadi Alternatif Energi Terbarukan Masa Depan
- Majelis Dikdasmen PC Muhammadiyah Tawangsari Adakan Penguatan Ideologi
- Bikin Takjub, Ilmuwan Ciptakan Cairan yang Bisa Menyimpan Tenaga Matahari
- Pikir Dulu Sebelum Mengirim Pertanyaan ke AI, Data Pribadi Anda Bisa Terungkap
- In Situ/In Vitro, Percakapan Ekologis Dua Seniman dalam Bayang-bayang Antroposen
Dari Hulu yang Robek ke Kampung yang Tenggelam: Banjir Sumatera dan Ledakan Izin Ekstraktif

JAKARTA - Banjir dan longsor beruntun
di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dalam sepekan terakhir bukan
sekadar bencana hidrometeorologis biasa, tetapi gejala dari krisis tata kelola
ruang di Pulau Sumatera. Bencana yang merenggut korban jiwa, melukai banyak
warga, ratusan lainnya hilang, dan memaksa ribuan orang mengungsi, menunjukkan
bahwa kapasitas ruang hidup untuk meredam air dan tanah longsor sudah runtuh.
Situasi yang terjadi tersebut tidak bisa lagi dijelaskan
hanya dengan narasi “cuaca ekstrem”, melainkan harus dibaca sebagai akibat
langsung dari rusaknya ekosistem hulu dan daerah aliran sungai oleh industri
ekstraktif. Data Kementerian ESDM yang diolah JATAM memperlihatkan bahwa
Sumatera telah diperlakukan sebagai zona pengorbanan untuk tambang minerba.
Terdapat sedikitnya 1.907 wilayah izin usaha pertambangan minerba aktif dengan
total luas 2.458.469,09 hektare.
Kepadatan izin ini terkonsentrasi di Bangka Belitung (443
izin), Kepulauan Riau (338), Sumatera Selatan (217), Sumatera Barat (200),
Jambi (195), dan Sumatera Utara (170), sementara provinsi lain seperti Lampung,
Bengkulu, Aceh, dan Riau juga dijejali puluhan hingga ratusan izin di darat
maupun laut.
Baca Lainnya :
- Bencana di Sumatera: Negara Harus Tegas, Hukum dan Cabut Ijin Perusahaan Perusak Lingkungan0
- Presiden Prabowo dan Ratu Maxima Bahas Transformasi Inklusi dan Kesehatan Keuangan0
- Eksekusi Putusan MA, Rakyat Pulau Kecil Wawonii Duduki Kembali Tanah yang Dicaplok PT GKP0
- Indonesia Belum Layak Jual Karbon, Jika Belum Cukup Berkomitmen Menurunkan Emisi0
- Romantisme Kedatangan Queen Maxima: N4APS, Masa Depan Seni & Identitas Budaya melalui Art Blockchain0
Luasan dan sebaran konsesi ini berarti jutaan hektare
jaringan hutan, kebun rakyat, dan lahan basah yang dulu berfungsi sebagai
penyangga air kini berubah menjadi area galian, infrastruktur tambang, dan
jalur angkut, yang melemahkan kemampuan DAS untuk menahan dan mengalirkan air
secara perlahan.
Tekanan terhadap ekosistem Sumatera tidak berhenti pada
tambang minerba. Sedikitnya 28 proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA)
beroperasi atau dikembangkan di pulau ini, dengan sebaran terbesar di Sumatera
Utara sebanyak 16 titik, diikuti Bengkulu (5 PLTA), Sumatera Barat (3), Lampung
(2), dan Riau (2).
Sebaran operasi PLTA ini menandakan bahwa hampir semua
provinsi di Sumatera sedang didesak menjadi basis energi air yang sarat risiko
ekologis. Di antara titik tersebut terdapat PLTA Batang Toru dan PLTA
Sipansihaporas di Sumatera Utara yang memanfaatkan aliran dari salah satu DAS
utama di Ekosistem Batang Toru, kawasan yang secara ekologis penting namun kini
dipenuhi bendungan, terowongan air, dan jaringan infrastruktur lain.
Berdasarkan analisis deret waktu citra Google
Satellite/Google Imagery yang dilakukan JATAM per 28 November 2025, proyek PLTA
Batang Toru sendiri telah membuka sedikitnya 56,86 hektare kawasan hutan di
sepanjang aliran sungai untuk bangunan utama, kolam, jalan, dan area penunjang,
yang tampak jelas sebagai pelebaran area terbuka di tubuh ekosistem.
Kehadiran PLTA dalam skala masif memodifikasi aliran sungai,
mengubah pola sedimen, dan memperbesar risiko banjir maupun longsor di hilir
ketika kombinasi curah hujan ekstrem dan pengelolaan bendungan yang buruk
terjadi bersamaan.
Di tingkat kawasan hutan, skema Persetujuan Penggunaan
Kawasan Hutan (PPKH) menjadi pintu utama pelepasan fungsi lindung menjadi ruang
ekstraksi. Di Pulau Sumatera saat ini tercatat sedikitnya 271 PPKH dengan total
luas 53.769,48 hektare.
Dari jumlah tersebut, 66 izin diperuntukkan bagi tambang
dengan luas 38.206,46 hektare, 11 izin untuk panas bumi/geothermal dengan luas
436,92 hektare, 51 izin untuk migas seluas 4.823,87 hektare, 72 izin untuk
proyek energi lainnya dengan luas 3.758,68 hektare, sementara sisanya diberikan
untuk keperluan telekomunikasi, pemerintahan, dan berbagai kepentingan lain.
PT Agincourt Resources, pengelola tambang emas Martabe di
bentang Ekosistem Batang Toru, termasuk salah satu pemegang PPKH ini, dengan
bukaan lahan yang saat ini diperkirakan telah mencapai sekitar 570,36 hektare
di dalam kawasan hutan, menggambarkan skala intervensi langsung terhadap
penyangga utama daerah aliran sungai di kawasan tersebut.
Di saat yang sama, perluasan energi panas bumi juga mengunci
ruang hidup di banyak kawasan pegunungan pulau Sumatera. Saat ini terdapat
delapan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) yang sudah beroperasi:
empat di Sumatera Utara, satu di Sumatera Barat, dua di Sumatera Selatan, dan
satu di Lampung. Angka ini belum termasuk wilayah yang masih berstatus Wilayah
Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (WPSPE) maupun Wilayah Kerja Panas
Bumi (WKP) yang sedang dieksplorasi.
Artinya, masih ada lapisan risiko baru di masa depan ketika
WPSPE dan WKP ini naik kelas menjadi operasi penuh, disertai pembukaan hutan
untuk sumur produksi, jaringan pipa, dan akses jalan. Apalagi, sebagian besar
proyek panas bumi berada di lereng-lereng gunung berbentang curam, kombinasi
pembukaan hutan, pengeboran, dan perubahan struktur tanah berpotensi menambah
kerentanan terhadap longsor dan banjir bandang.
Jika seluruh angka ini disatukan, terlihat jelas bahwa wajah
Sumatera saat ini adalah pulau yang tubuh ekologisnya dibebani tiga lapis
industri sekaligus: tambang minerba yang merusak tutupan hutan dan tanah; PLTA
yang memotong dan mengatur ulang aliran sungai; serta PLTP berikut WPSPE/WKP
yang menggali kawasan pegunungan dan hulu DAS.
Ironisnya, semua proyek-proyek ini dibungkus dengan narasi
transisi energi dan pembangunan ekonomi; meski di lapangan, masyarakat di
bantaran sungai, lereng perbukitan, dan pesisir justru menanggung banjir,
longsor, dan hilangnya sumber penghidupan.
Perlu digarisbawahi, seluruh angka dan sebaran dalam
analisis ini baru mencakup tiga sektor tersebut: pertambangan minerba, PLTA,
dan PLTP. Di luar itu, Pulau Sumatera masih dibebani ekspansi migas, perkebunan
sawit skala luas, industri kehutanan (HPH dan HTI), serta tambang-tambang
ilegal yang tidak tercatat dalam basis data resmi.
Artinya, tekanan nyata terhadap hutan, DAS, dan ruang hidup
masyarakat jauh lebih besar daripada yang tergambar di atas kertas, sehingga
risiko banjir dan longsor ke depan akan terus meningkat jika tidak segera
dilakukan moratorium dan audit menyeluruh atas seluruh bentuk industri
ekstraktif, baik legal maupun ilegal.
Dengan demikian, banjir dan longsor yang kini
meluluhlantakkan pulau Sumatera adalah tanda bahwa model pembangunan berbasis
ekstraksi sumber daya alam sudah mencapai titik buntu. Ruang hidup rakyat
dikonversi menjadi deretan konsesi tambang dan mega proyek energi, sementara
risiko ditanggung sendiri oleh warga di bantaran sungai, kaki bukit, dan
pesisir yang saban tahun dipaksa hidup dalam sirene darurat bencana.
Selama negara terus menutup mata terhadap fakta ini, dan
hanya menjawab bencana dengan karung bantuan dan laporan serapan anggaran, maka
negara sesungguhnya sedang ikut melanggengkan siklus pengorbanan tersebut.
Untuk itu, JATAM mendesak pemerintah untuk segera mengubah
haluan, dengan segera mencabut izin-izin yang terbukti merusak, menghentikan
ekspansi industri ekstraktif di kawasan hulu, rawan bencana, dan DAS kritis,
serta mengembalikan ruang kelola kepada masyarakat lokal dan adat yang terbukti
paling berkepentingan menjaga hutan dan sungai. Tanpa langkah politik seberani
itu, setiap proposal tambang baru, perluasan kebun, dan megaproyek energi di
Sumatera hanya akan menjadi kontrak baru untuk menambah panjang daftar korban
banjir dan longsor di tahun-tahun mendatang.
.jpg)
1.jpg)

2.jpg)
.jpg)

.jpg)
.jpg)
.jpg)

.jpg)

