- Aspek Hukum Clear, KPK Dukung KemenPKP Optimalkan Lahan Meikarta untuk Rusun Bersubsidi
- BRIN - OceanX Identifikasi 14 Spesies Megafauna dan Petakan Gunung Bawah Laut Sulawesi Utara
- Bantuan Bencana Sumatera Didominasi Makanan Instan, Kesehatan Anak Jadi Taruhan
- Krisis Makna di Balik Identitas Starbucks di Era Digital
- Mengapa Komunikasi PAM Jaya Perlu Berubah
- Krisis BBM Pertamina, Ketika Reputasi, Identitas, dan Kepercayaan Publik Bertabrakan
- Greenpeace-WALHI: Pencabutan 28 Izin Perusahaan Pasca Banjir Sumatera Harus Transparan dan Tuntas
- KemenPU Susun Rencana Rehabilitasi 23 Muara Sungai Terdampak Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar
- Dari London, Presiden Prabowo Pimpin Rapat Terbatas Bahas Penertiban Kawasan Hutan
- Masa Depan Muhammadiyah di Era Kecerdasan Buatan
Greenpeace Desak Pemerintah Pajaki Industri Perusak Lingkungan dan Kelompok Super Kaya
1.jpg)
JAKARTA – Selama satu dekade
terakhir pemerintah dan para pemimpin dunia terus berusaha untuk mengakhiri
kemiskinan global, mengatasi krisis iklim, dan mewujudkan sejumlah pembangunan
berkelanjutan lainnya. Sementara, dampak perubahan iklim terhadap sektor
pertanian, infrastruktur, kesehatan, dan produktivitas dapat menyebabkan kerugian ekonomi global sebesar
USD 38 triliun per tahun pada tahun 2050. Lebih parah lagi, negara-negara
berpendapatan rendah menghadapi kerugian tahunan lebih dari USD
300 miliar akibat krisis iklim.
Di sisi lain, sejak 2015, kekayaan 1% orang terkaya di
dunia meningkat drastis hingga
mencapai lebih dari USD 33,9 triliun, yaitu 22 kali lipat dari jumlah yang
dibutuhkan untuk mengentaskan kemiskinan global setiap tahun. Padahal, emisi
karbon yang dihasilkan oleh kelompok 1% orang terkaya berkontribusi sebesar 16%
pada emisi karbon global atau setara dengan emisi yang dihasilkan oleh 66%
kelompok termiskin yang jumlahnya 5 milyar penduduk dunia (Oxfam, 2023).
Sebagai respon atas ketimpangan ekonomi yang semakin tajam
dan krisis iklim yang terus memburuk, Greenpeace Indonesia mengirimkan surat
resmi kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, pada
31 Juli 2025. Hal ini untuk mendesak pemerintah agar mengambil sikap tegas dan
aktif dalam memperjuangkan keadilan fiskal sebagai bagian dari solusi krisis
iklim global dalam ajang Konvensi Pajak PBB (UN Tax Convention) yang
akan berlangsung dari awal Agustus hingga November 2025.
Baca Lainnya :
- Tumbuh Signifikan, Sektor Pertanian Penopang Utama Ekonomi Nasional Triwulan II-20250
- Kamera Trap Ungkap Keberadaan 42 Individu Harimau Sumatera di Bengkulu0
- Ratusan Jurnalis Terkemuka Dunia Tuntut Akses Masuk ke Gaza0
- Perdagangan Karbon yang Inklusif dan Transparan Lewat Solusi Offset Karbon Berbasis Alam0
- Belantara Foundation Bersama Mahasiswa dan Pelajar Asal Jepang Tanam Pohon di Tahura SSH Riau0
Greenpeace menyerukan penerapan pajak yang lebih tinggi bagi
perusahaan-perusahaan perusak lingkungan dan kelompok super-kaya. Pendapatan
dari pajak tersebut berpotensi menjadi sumber pembiayaan yang penting untuk
mendukung pembangunan berkelanjutan serta penanganan dampak krisis iklim.
Dalam suratnya, Greenpeace menekankan pentingnya
keberpihakan fiskal terhadap kelompok rentan yang terdampak langsung oleh
krisis iklim. Greenpeace juga mendesak Pemerintah Indonesia untuk memainkan
peran strategis dalam forum-forum internasional mendatang seperti Konvensi
Pajak PBB dan KTT G20.
“Ini saatnya memanfaatkan momentum global untuk menuntut
kontribusi nyata dan adil dari industri ekstraktif dan kelompok super-kaya,
mereka yang terus meraup keuntungan masif di tengah krisis yang justru
memperburuk penderitaan masyarakat dan kerusakan lingkungan,” tegas Kepala
Greenpeace Indonesia, Leonard Simanjuntak.
Indonesia harus berperan aktif di forum
Internasional
Dalam negosiasi formal Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang
Perubahan Iklim (UNFCCC) menuju Belem, Greenpeace mendorong pemerintah untuk
secara aktif mengangkat pentingnya Prinsip Pencemar Membayar (Polluter
Pays Principle) dan penerapan pajak lingkungan yang progresif. Langkah
ini dinilai penting untuk meningkatkan kapasitas fiskal negara secara inovatif
dalam menghadapi kebutuhan pendanaan iklim dan pembangunan berkelanjutan.
Dalam Konvensi Pajak PBB yang berlangsung Agustus hingga
November 2025, Greenpeace meminta pemerintah mendukung penambahan sub-komitmen
pajak lingkungan progresif di bawah kerangka pajak dan pembangunan
berkelanjutan. Selain itu, diusulkan mekanisme perpajakan global terhadap
keuntungan perusahaan multinasional pencemar seperti industri minyak, gas,
batubara, petrokimia, dan sektor intensif karbon lainnya, di mana hasil
pajaknya diarahkan untuk pembiayaan iklim dan pembangunan global. Greenpeace
juga mendorong penerapan pajak kekayaan progresif terhadap individu-individu
ultra-kaya dan super polluters, dengan tarif yang meningkat seiring
kekayaan dan dampak emisi, serta penggunaan penerimaannya untuk aksi krisis
iklim.
Dalam KTT G20 yang dipimpin Afrika Selatan, Greenpeace
mendorong Indonesia menyuarakan dukungan terhadap penerapan Pajak Kekayaan
Minimum Global, yang akan diimplementasikan melalui kerangka Konvensi Pajak
PBB. Pajak ini diharapkan menjadi instrumen penting untuk memastikan kelompok
ultra-kaya ikut memberikan kontribusi yang adil terhadap pembiayaan aksi iklim
dan pembangunan berkelanjutan.
Selain itu, Greenpeace mendorong pemanfaatan Satuan Tugas Pemungutan
Pajak Solidaritas Global dan koalisi baru untuk memajaki orang
super kaya sebagai sarana untuk mendorong perjanjian
internasional yang lebih kuat guna memajaki perusahaan minyak, gas, dan
batubara multinasional sebagai sumber perusak lingkungan, maupun
individu-individu dengan kekayaan sangat besar, dalam rangka membantu membiayai
aksi-aksi penanganan krisis iklim dan pembangunan berkelanjutan.
Survei
terbaru Greenpeace dan Oxfam di 13 negara juga menunjukkan bahwa 86%
masyarakat dunia mendukung penerapan pajak lebih tinggi bagi perusahaan minyak
dan gas, dan 90% mendukung kenaikan tarif pajak untuk kelompok super-kaya,
untuk membantu masyarakat yang paling terdampak bencana iklim.
Greenpeace menyatakan kesiapannya untuk berdiskusi langsung
dengan pemerintah guna membahas lebih dalam mengenai potensi kebijakan fiskal
progresif sebagai solusi iklim. Surat ini juga ditembuskan kepada Menteri
Lingkungan Hidup, Menteri Kehutanan, dan Menteri Luar Negeri Republik
Indonesia.
“Pemerintah Indonesia harus berdiri di garis depan dalam
menuntut keadilan iklim global. Pajak bukan sekadar instrumen ekonomi, tetapi
alat perjuangan untuk masa depan bumi dan generasi mendatang,” tutup Leonard.
.jpg)
1.jpg)

.jpg)
.jpg)
.jpg)


.jpg)

.jpg)

