Hentikan Penggusuran dan Represifitas pada Kelompok Tani Padang Halaban!

By PorosBumi 28 Jan 2026, 19:41:36 WIB Nadi Negeri
Hentikan Penggusuran dan Represifitas pada Kelompok Tani Padang Halaban!

JAKARTA – Lebih dari 600 aparat kepolisian mengawal alat-alat berat milik anak usaha Sinar Mas, PT Sinar Mas Agro Resources & Technology (SMART), untuk menghancurkan rumah dan tanah pertanian milik petani anggota Kelompok Tani Padang Halaban (KTPHS), di Padang Halaban, Kec. Aek Kuo, Kab Labuhan Batu Utara, Sumatera Utara, Rabu, 28 Januari 2026. PT SMART hendak menggusur petani KTPHS dari tanah yang jauh sebelum kemerdekaan telah menjadi tempat tinggal, beregenerasi, dan menjadi sumber penghidupan bagi mereka.

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengecam keras tindakan penggusuran dan kekerasan ini serta mendukung penuh perjuangan petani KTPHS mempertahankan hak atas tanahnya yang sudah dijamin oleh konstitusi. Dewi Kartika, Sekjen KPA mengurai kebijakan Penyelenggara Negara yang mengakibatkan banyaknya pelanggaran atas konstitusionalitas Petani Padang Halaban. Pertama, pihak-pihak pengadilan luput melihat sejarah panjang petani Padang Halaban, juga Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) sebagai landasan dalam memutus perkara.

Kedua, diskriminasi kebijakan Kementerian ATR/BPN tetap memperpanjang HGU PT SMART di tengah banyaknya penolakan warga, alih-alih memulihkan hak atas tanah masyarakat; Ketiga, monopoli penguasaan tanah PT SMART dan Sinar Mas Group adalah kelompok usaha yang menguasai jutaan hektar tanah di Indonesia. Sementara petani KTPHS hanya mempertahankan 83 hektar tanah yang menjadi milik mereka. Ini bertentangan dengan konstitusi,” tegas Dewi.

Baca Lainnya :

Penggusuran ini bukanlah pertama kalinya. Petani Padang Halaban telah menghadapi penggusuran PT SMART sejak tahun 1972, yang menyebabkan ribuan petani dari 6 desa kehilangan 3.000 hektar; dan berhasil mempertahankan 83,5 hektar tanah mereka. Padahal, seluruh tanah mereka memiliki Kartu Tanda Pendaftaran Pendudukan Tanah, yang diterbitkan Negara di tahun 1958.

Penggusuran berlanjut di tahun 2009 sampai 2012, tetapi petani Padang Halaban berhasil mempertahankan tanah pertanian dan membangun pemukiman mereka. Terbaru, petani Padang Halaban menghadapi upaya penggusuran di Maret 2025 dan berhasil menghentikan penggusuran dan mempertahankan hak-hak mereka yang akan dirampas PT SMART.

Mengawali 2026, tepatnya sejak Jumat (16/1/2026) PT SMART bersama aparat kepolisian mulai menurunkan alat-alat berat milik mereka. Polisi dan pihak PT SMART mengintimidasi petani, mendatangi rumah mereka dan memaksa petani meninggalkan rumah, serta menerima ganti rugi sebesar Rp 5-9 juta. Listrik diputus untuk membatasi aktivitas petani, serta berupaya menghalangi komunikasi dengan Gerakan Rakyat yang bersolidaritas bersama petani KTPHS.

Padahal, lahan yang dikuasai oleh KTPHS di Kecamatan Aek Kuo, Labuhanbatu Utara merupakan Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) KPA yang telah diusulkan sejak tahun 2017. Artinya tanah petani KTPHS telah menjadi prioritas penyelesaian konflik agraria. Bahkan dalam pertemuan dengan Pimpinan DPR RI dan Kementerian/Lembaga pada peringatan Hari Tani Nasional, 24 September 2025 lalu, KPA kembali menyerahkan 865 LPRA di seluas 1.762.577 hektar.

Usulan tersebut telah disepakati akan diselesaikan oleh Panitia Khusus Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) DPR RI. Pansus juga berkomitmen mendesak Presiden Prabowo membentuk Badan Pelaksana Reforma Agraria Nasional (BP-RAN) untuk mempercepat penyelesaian konflik struktural dan restrukturisasi ketimpangan penguasaan lahan serta menjamin hak atas tanah bagi petani.

“Penggusuran Padang Halaban merupakan sinyal DPR RI dan Presiden belum serius menjalankan reforma agraria. Situasi di lapangan terus memburuk tanpa ada indikasi perbaikan dalam penanganan konflik agraria. Pembungkaman terhadap petani, masyarakat adat, nelayan, perempuan dan masyarakat yang mempertahankan tanah terus berlangsung tanpa ada atensi yang baik dari pemerintah. Situasi ini semakin memperparah krisis agraria dan demokrasi di Indonesia,” kata Dewi.

Menurut situs website Kementerian ATR/BPN, status tanah yang digarap petani KTPHS tidak dibebani hak apapun; sehingga tidak termasuk dalam HGU yang dikuasai oleh PT SMART. Karenanya, PT SMART tidak berhak atas tanah garapan KTPHS; dan aparat kepolisian seharusnya menertibkan PT SMART yang menggusur petani untuk operasi ilegal yang melanggar hukum dan merugikan negara.

KPA mendesak Pemerintah Republik Indonesia, terkhusus Presiden Prabowo untuk memastikan pemenuhan hak-hak konstitusional petani; tidak ada lagi penggusuran, dan tidak ada lagi perampasan-perampasan tanah rakyat dengan dalih investasi, atau perkebunan skala besar. “Pansus PKA harus segera diaktifkan dan bekerja secara efektif untuk menginventarisasi, memverifikasi, dan merekomendasikan penyelesaian konflik yang melibatkan perusahaan sawit,” kata Dewi.

KPA juga mendesak Presiden Prabowo segera membentuk BP-RAN. “Kehadiran lembaga ini merupakan sebuah keharusan untuk memastikan penyelesaian konflik agraria, redistribusi tanah dan pengembangan ekonomi rakyat dalam kerangka Reforma Agraria berjalan secara sistematis dan komprehensif,” tutupnya.

 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment