- Alarm Keras Bencana Ekologis Batang Toru, Jantung Habitat Orangutan Tapanuli
- Ternyata Mandi di Hutan dapat Menjaga Kesehatan Paru-paru, Begini Penjelasannya
- Seung Tae dan Yayasan Dupamade Asa Raya Salurkan Bantuan di Aceh Tamiang
- Baterai Sebagai Simbol Paradoks Zaman Modern, Antara Energi Bersih dan Limbah Berbahaya
- Hentikan Penggusuran dan Represifitas pada Kelompok Tani Padang Halaban!
- Climb On Student Open Bouldering 2026
- Pioner Cetak Sawah, Reinardus Ndiken Buktikan Masyarakat Adat Merauke Siap Bertransformasi
- Sinema Inklusif Nusantara Membuka Jalan untuk Difabel Berkarya di Industri Film
- Investasi Minerba Sentuh USD6,7 Miliar, Genjot Nilai Tambah SDA Nasional
- Di World Economic Forum Davos, Prabowo Umumkan Indonesia Kekuatan Baru Pangan Dunia
Hentikan Penggusuran dan Represifitas pada Kelompok Tani Padang Halaban!
.jpg)
JAKARTA – Lebih dari 600 aparat
kepolisian mengawal alat-alat berat milik anak usaha Sinar Mas, PT Sinar Mas
Agro Resources & Technology (SMART), untuk menghancurkan rumah dan tanah
pertanian milik petani anggota Kelompok Tani Padang Halaban (KTPHS), di Padang
Halaban, Kec. Aek Kuo, Kab Labuhan Batu Utara, Sumatera Utara, Rabu, 28 Januari
2026. PT SMART hendak menggusur petani KTPHS dari tanah yang jauh sebelum
kemerdekaan telah menjadi tempat tinggal, beregenerasi, dan menjadi sumber
penghidupan bagi mereka.
Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengecam keras tindakan
penggusuran dan kekerasan ini serta mendukung penuh perjuangan petani KTPHS
mempertahankan hak atas tanahnya yang sudah dijamin oleh konstitusi. Dewi
Kartika, Sekjen KPA mengurai kebijakan Penyelenggara Negara yang mengakibatkan
banyaknya pelanggaran atas konstitusionalitas Petani Padang Halaban. Pertama, pihak-pihak
pengadilan luput melihat sejarah panjang petani Padang Halaban, juga
Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) sebagai landasan dalam memutus perkara.
“Kedua, diskriminasi kebijakan Kementerian ATR/BPN
tetap memperpanjang HGU PT SMART di tengah banyaknya penolakan warga, alih-alih
memulihkan hak atas tanah masyarakat; Ketiga, monopoli
penguasaan tanah PT SMART dan Sinar Mas Group adalah kelompok usaha yang
menguasai jutaan hektar tanah di Indonesia. Sementara petani KTPHS hanya
mempertahankan 83 hektar tanah yang menjadi milik mereka. Ini bertentangan
dengan konstitusi,” tegas Dewi.
Baca Lainnya :
- Di World Economic Forum Davos, Prabowo Umumkan Indonesia Kekuatan Baru Pangan Dunia0
- Greenpeace-WALHI: Pencabutan 28 Izin Perusahaan Pasca Banjir Sumatera Harus Transparan dan Tuntas0
- Perkembangan Situasi dan Penanganan Bencana di Tanah Air 20 Januari 20260
- Trump Tegaskan Ambisi AS Kuasai Wilayah Greenland0
- Pakar Hukum Dukung Ketegasan Mentan Amran Bongkar Penyelundupan Beras0
Penggusuran ini bukanlah pertama kalinya. Petani Padang
Halaban telah menghadapi penggusuran PT SMART sejak tahun 1972, yang
menyebabkan ribuan petani dari 6 desa kehilangan 3.000 hektar; dan berhasil
mempertahankan 83,5 hektar tanah mereka. Padahal, seluruh tanah mereka memiliki
Kartu Tanda Pendaftaran Pendudukan Tanah, yang diterbitkan Negara di tahun
1958.
Penggusuran berlanjut di tahun 2009 sampai 2012, tetapi
petani Padang Halaban berhasil mempertahankan tanah pertanian dan membangun
pemukiman mereka. Terbaru, petani Padang Halaban menghadapi upaya penggusuran
di Maret 2025 dan berhasil menghentikan penggusuran dan mempertahankan hak-hak
mereka yang akan dirampas PT SMART.
Mengawali 2026, tepatnya sejak Jumat (16/1/2026) PT SMART
bersama aparat kepolisian mulai menurunkan alat-alat berat milik mereka. Polisi
dan pihak PT SMART mengintimidasi petani, mendatangi rumah mereka dan memaksa
petani meninggalkan rumah, serta menerima ganti rugi sebesar Rp 5-9 juta.
Listrik diputus untuk membatasi aktivitas petani, serta berupaya menghalangi
komunikasi dengan Gerakan Rakyat yang bersolidaritas bersama petani KTPHS.
Padahal, lahan yang dikuasai oleh KTPHS di Kecamatan Aek
Kuo, Labuhanbatu Utara merupakan Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) KPA
yang telah diusulkan sejak tahun 2017. Artinya tanah petani KTPHS telah menjadi
prioritas penyelesaian konflik agraria. Bahkan dalam pertemuan dengan Pimpinan
DPR RI dan Kementerian/Lembaga pada peringatan Hari Tani Nasional, 24 September
2025 lalu, KPA kembali menyerahkan 865 LPRA di seluas 1.762.577 hektar.
Usulan tersebut telah disepakati akan diselesaikan oleh
Panitia Khusus Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) DPR RI. Pansus juga
berkomitmen mendesak Presiden Prabowo membentuk Badan Pelaksana Reforma Agraria
Nasional (BP-RAN) untuk mempercepat penyelesaian konflik struktural dan
restrukturisasi ketimpangan penguasaan lahan serta menjamin hak atas tanah bagi
petani.
“Penggusuran Padang Halaban merupakan sinyal DPR RI dan
Presiden belum serius menjalankan reforma agraria. Situasi di lapangan terus
memburuk tanpa ada indikasi perbaikan dalam penanganan konflik agraria.
Pembungkaman terhadap petani, masyarakat adat, nelayan, perempuan dan
masyarakat yang mempertahankan tanah terus berlangsung tanpa ada atensi yang
baik dari pemerintah. Situasi ini semakin memperparah krisis agraria dan
demokrasi di Indonesia,” kata Dewi.
Menurut situs website Kementerian ATR/BPN, status tanah yang
digarap petani KTPHS tidak dibebani hak apapun; sehingga tidak termasuk dalam
HGU yang dikuasai oleh PT SMART. Karenanya, PT SMART tidak berhak atas tanah
garapan KTPHS; dan aparat kepolisian seharusnya menertibkan PT SMART yang
menggusur petani untuk operasi ilegal yang melanggar hukum dan merugikan
negara.
KPA mendesak Pemerintah Republik Indonesia, terkhusus
Presiden Prabowo untuk memastikan pemenuhan hak-hak konstitusional petani;
tidak ada lagi penggusuran, dan tidak ada lagi perampasan-perampasan tanah
rakyat dengan dalih investasi, atau perkebunan skala besar. “Pansus PKA harus
segera diaktifkan dan bekerja secara efektif untuk menginventarisasi,
memverifikasi, dan merekomendasikan penyelesaian konflik yang melibatkan
perusahaan sawit,” kata Dewi.
KPA juga mendesak Presiden Prabowo segera membentuk BP-RAN.
“Kehadiran lembaga ini merupakan sebuah keharusan untuk memastikan penyelesaian
konflik agraria, redistribusi tanah dan pengembangan ekonomi rakyat dalam
kerangka Reforma Agraria berjalan secara sistematis dan komprehensif,” tutupnya.
.jpg)
1.jpg)

.jpg)
.jpg)
.jpg)


.jpg)

.jpg)

