- Anggota ASPAI Se-Indonesia Uji Kompetensi Budidaya Anggur
- Mengintip Cara Anak Mengakrabi Kaki Seribu di Pemakaman
- 100 Tahun Pramoedya Ananta Toer (1925-2025): Petani dan Biografi
- Pagar
- Mau Kuliah Gratis? Beasiswa Bank Indonesia 2025 Telah Dibuka, Ini Syaratnya!
- Air Terjun Weekacura, Hidden Gem di Sumba yang Punya Pesona Memanjakan Mata
- DWP Kemenkop dan LPDB Gelar Sosialisasi Perkoperasian dan Akses Pembiayaan Dana Bergulir di Cirebon
- Menakar Kunci Sukses Swasembada Pangan
- Patrick Pantera Negra Kluivert dan Memori Stadion Ernst Happel
- Pangan, Gizi dan Harapan
Hentikan Penggusuran Wilayah Adat Nanghale dan Operasi Ilegal PT Krisrama
.jpg)
JAKARTA - Pada Hari Rabu, 22 Januari
2025, kembali terjadi kekerasan dan ledakan Konflik Agraria di Wilayah Adat
Nanghale, Sikka. PT Krisrama melakukan penggusuran rumah warga dan merusak
tanah serta kebun warga, Hingga sore, 50 rumah telah dirubuhkan pihak
perusahaan. Penggusuran tersebut dilakukan dengan menggunakan beberapa
ekskavator yang tanpa ampun menghancurkan rumah dan kebun warga. Akibatnya
sekitar 200 orang terpaksa tinggal di sekitar bekas reruntuhan rumah mereka
untuk bermalam.
Kami mengutuk keras aksi penggusuran yang dilakukan oleh PT
Kristus Raja Maumere (Krisrama) di wilayah adat Suku Goban Runut dan Suku Soge
Natarmage di Nanghale, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara
Timur.
Peristiwa biadab ini terjadi di saat tengah berlangsung
sidang 8 orang warga di PN. Maumere, yang merupakan korban kriminalisasi oleh
PT Krisrama. Kriminalisasi ini terkait konflik agraria antara masyarakat dengan
perusahaan yang dimiliki keuskupan tersebut. Sebelum kejadian penggusuran hari
ini, upaya penggusuran dan tindak kekerasan telah dilakukan beberapa kali oleh
pihak perusahaan.
Baca Lainnya :
- Referensi Daftar SNBP 2025, Ini 5 PTN dengan Jurusan Akuntansi Terbaik0
- Pandutani Jajaki Kerja Sama dengan Perusahaan Eskavator Terbesar Asal China, PT Sany Perkasa0
- Kemenkop Siap Fasilitasi Gakoptindo Jalin Kerja Sama dengan BGN Untuk Masuk Program MBG0
- Laporan Konflik Agraria Sepanjang 20240
- Rekor Baru Bitcoin: Imbas dari Pelantikan Donald Trump?0
Aksi sepihak PT Krisrama adalah bentuk kejahatan agraria dan
perampasan tanah rakyat. Patut dicatat, bahwa sejak awal penerbitan pembaruan
HGU PT Krisama melalui SK HGU Nomor 01/BPN.53/7/2023 cacat administratif,
tidak clear and clean sebab tengah menjadi prioritas penyelesaian, dan telah
melanggar konstitusionalitas Masyarakat Adat Nanghale. Sehingga tindakan
perusahaan menggusur masyarakat merupakan operasi ilegal. Terlebih, wilayah
yang diklaim secara sepihak oleh perusahaan tersebut merupakan wilayah adat
yang diwariskan dan ditempati secara turun-temurun oleh warga.
Tindakan perusahaan yang secara brutal terus melakukan
penggusuran di tengah proses persidangan merupakan bentuk arogansi pihak
perusahaan. Langkah ini sungguh ironis, sebab PT Krisrama dimiliki oleh
Keuskupan Maumere yang seharusnya melindungi masyarakat, dan mengedepakan
nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan.
Di sisi lain, yang perlu dicatat adalah sikap pemerintah,
yang seolah tutup mata atas tindakan kejahatan agraria yang dilakukan oleh
pihak perusahaan. Padahal, tidak sekali dua kali pihak perusahaan melakukan
aksi sepihak menggusur masyarakat, termasuk tindakan-tindakan kekerasan dan
kriminalisasi terhadap masyarakat.
Sebab, penggusuran yang dilakukan oleh kelompok sewaan pihak
perusahaan, turut disaksikan oleh perwakilan Pemda Sikka, kepolisian, TNI dan
Satpol PP, dengan tanpa ada upaya berarti melakukan pencegahan. Sikap ini
menandakan keberpihakan pemerintah dan aparat kepada pihak perusahaan,
alih-alih melindungi masyarakat. Patut diduga kuat ada praktek-praktek
korup, kolutif dan manipulatif diantara pihak perusahaan dengan pemerintah.
Berkaca dari konflik agraria PT Krisrama dengan masyarakat,
permasalahan HGU perkebunan di Indonesia sudah saatnya dievalusi secara
menyeluruh, sebab HGU-HGU tersebut banyak yang diperoleh dari hasil perampasan
tanah masyarakat. KPA mencatat sepanjang tahun 2024, ada 111 letusan konflik
agraria akibat konsesi perkebunan.
Parahnya dalam kurun waktu 10 tahun terakhir (2015-2014),
konflik agraria perkebunan selalu menjadi penyumbang konflik agraria tertinggi
di seluruh sektor, dengan total 1.242 letusan konflik agraria. Hal ini mendakan
ada masalah fundamental dan akut terkait dengan penerbitan, perpanjangan dan
pembaruan HGU di Indonesia.
Atas situasi di atas, kami Konsorsium Pembaruan Agraria
bersama seluruh organisasi anggota mendesak Presiden, Menteri ATR/BPN RI,
Menteri HAM, POLRI, TNI, Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komnas Perlindungan
Anak, Gubernur, Bupati dan DPRD, sesuai kewenangannya masing-masing untuk:
- Segera
menghentikan aksi penggusuran dan tindak kekerasan yang dilakukan PT
Krisrama terhadap masyarakat;
- Mengusut
tuntas dan tangkap pelaku tindak pidana penggusuran dan penganiayaan,
serta operasi illegal yang dilakukan PT Krisrama di atas wilayah adat;
- Membebaskan
8 orang masyarakat adat Nanghale yang dikriminalisasi karena
mempertahankan tanah adatnya, sekaligus lakukan pemulihan nama baik
korban;
- Membatalkan
dan cabut SK pembaruan HGU PT. Kisrama, dan segera lakukan pemulihan hak
atas tanah dalam kerangka pelaksanaan Reforma Agraria bagi Masyarakat Adat
Naghale;
- Mendorong
pemulihan pasca penggusuran berupa pembangunan rumah kembali dan
penggantian kerugian materi dan non-materil, termasuk pemulihan dari rasa
trauma khususnya bagi orang tua, perempuan dan anak korban penggusuran,
intimidasi dan kekerasan;
- Secara
umum, jajaran Polri dan TNI di daerah ditarik dari wilayah konflik
agraria, baik di Nanghale Sikka maupun di daerah lainnya di NTT, dan
segera menghentikan cara-cara represif dan intimidatif kepada rakyat yang
sedang membela dan mempertahankan tanahnya, sebaliknya aparat harus
memiliki keberpihakan dan penghormatan kepada nilai-nilai kemanusiaan
serta keadilan sosial bagi rakyat;
- Moratorium
proses penerbitan, perpanjangan dan pembaruan HGU/HGB di NTT, lakukan
penyelesaian konflik agraria dan pulihkan hak-hak rakat atas tanah dalam
bingkai Reforma Agraria sesuai mandat Konstitusi, UUPA 1960, TAP IX/2001
tentang PA-PSDA dan Perpres 62/2023 tentang Reforma Agraria;
Kami juga menyampaikan pesan solidaritas dan dukungan
sepenuhnya kepada seluruh Pejuang Agraria dan Masyarakat Adat Suku Goban Runut
dan Suku Soge Natarmage atas perjuangannya mempertahankan hak atas tanah dan
wilayah adatnya.
Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan agar dapat
menjadi perhatian semua pihak.
Hormat kami,
- Konsorsium
Pembaruan Agraria (KPA)
- Serikat
Petani Pasundan (SPP) Garut
- Serikat
Petani Pasundan (SPP) Tasikmalaya
- Serikat
Petani Pasundan (SPP) Ciamis
- Serikat
Petani Pasundan (SPP) Pangandaran
- Forum
Pemuda Pelajar Mahasiswa Garut (FPPMG)
- Forum
Pemuda dan Mahasiswa untuk Rakyat Tasikmalaya (FPMR)
- Forum
Aspirasi Rakyat dan Mahasiswa Ciamis (FARMACI)
- Serikat
Petani Badega (SPB)
- Serikat
Tani Kerakyatan Sumedang (STKS)
- Serikat
Tani Indramayu (STI)
- Serikat
Petani Majalengka (SPM)
- Serikat
Nelayan Indonesia
- Paguyuban
Petani Cianjur (PPC)
- Persaudaraan
Petani Suryakencana Sukabumi (PPSS)
- Forum
Perjuangan Petani Batang (FPPB)
- Serikat
Tani Amanat Penderitaan Rakyat (STAN AMPERA)
- Forum
Persaudaraan Petani Kendal (FPPK)
- Lidah
Tani
- Serikat
Tani Independen Pemalang (STIP)
- Serikat
Tani Mandiri (SETAM)
- Himpunan
Tani Masyarakat Banjarnegara (HITAMBARA)
- Forum
Peduli Kebenaran dan Keadilan Sambirejo (FPKKS)
- Yayasan
YAPHI Surakarta
- Serikat
Tani Independen (SEKTI)
- Payuguban
Petani Aryo Blitar (PPAB)
- Serikat
Rakyat Kediri Berdaulat (SRKB)
- CUG
Pawartaku
- Serikat
Tani Buleleng (STB)
- Perkumpulan
Bantuan Hukum Nusa Tenggara (PBH NUSRA)
- Wahana
Tani Mandiri (WTM)
- Perkumpulan
Lembaga Bantuan Hukum Timor
- Serikat
Petani Likudengen
- Perkumpulan
Wahana Lingkungan Lestari Celebes Area (Wallacea)
- Perserikatan
Petani Sulawesi Selatan (PPSS)
- Forum
Petani Merdeka (FPM)
- Serikat
Perjuangan Tani Nelayan Tolitoli (SPTNT)
- Forum
Petani Cengkeh Tolitoli (FPCT)
- Serikat
Nelayan Teluk Palu (SNTP)
- Serikat
Tani Sigi (STS)
- LBH
Progresif Tolitoli (LBHP)
- Yayasan
Pendidikan Rakyat (YPR)
- Yayasan
Tanah Merdeka (YTM)
- LBH
Sulteng-Palu
- Solidaritas
Perempuan Sintuwu Raya Poso
- Lembaga
Adat Adati Totongano Wonua Kampo Hukaea-laea
- Forum
Swadaya Masyarakat Daerah (ForSDa)
- Serikat
Tani Mekongga Timur
- Serikat
Tani Mekongga
- Serikat
Petani Minahasa Tenggara (SPMT)
- Serikat
Petani Minahasa Selatan (SPMS)
- Serikat
Petani Minahasa
- Perkumpulan
Petani Kelapa Sawit (PPKS)
- Institut
Dayakologi
- Serikat
Petani Tambak (SPT)
- Serikat
Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI)
- Pergerakan
Petani Banten (P2B)
- Yayasan
Rumpun Bambu Indonesia (YRBI)
- Badan
Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI)
- Serikat
Rakyat Binjai-Langkat
- Forum
Tani Sejahtera Indonesia (FUTASI)
- Serikat
Petani Serdang Bedagai (SPSB)
- Persatuan
Petani Siantar Simalungun (PPSS)
- Yayasan
Bitra Indonesia
- Kelompok
Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM)
- Perstuan
Petani Jambi (PPJ)
- Serikat
Tani Tebo (STT)
- Serikat
Tani Batanghari (STB)
- Yayasan
Lembaga Ekonomi Mandiri Sukses Bersama
- Serikat
Petani Sriwijaya (SPS) Kab. Muba
- Serikat
Petani Sriwijaya (SPS) Kab. Ogan Komerin Ilir
- Serikat
Petani Sriwijaya (SPS) Banyu Asin
- PerkumpulanTanah
Air (PeTA)
- Forum
Masyarakat Anti Status Register (FORMASTER)
- Serikat
Tani Kerja Gerak Bersama (STKGB)
- Serikat
Tani Bengkulu (StaB)
- LBH
Bina Karya Utama Lampung
- Rukun
Tani Indonesia (RTI)
- FSBKU,
Lampung
- SUNSPIRIT
- Sajogyo
Institut (SAINS)
- Rimbawan
Muda Indonesia (RMI)
- Solidaritas
Perempuan
