Hentikan Penggusuran Wilayah Adat Nanghale dan Operasi Ilegal PT Krisrama

By PorosBumi 29 Jan 2025, 07:02:23 WIB Nadi Negeri
Hentikan Penggusuran Wilayah Adat Nanghale dan Operasi Ilegal PT Krisrama

JAKARTA - Pada Hari Rabu, 22 Januari 2025, kembali terjadi kekerasan dan ledakan Konflik Agraria di Wilayah Adat Nanghale, Sikka. PT Krisrama melakukan penggusuran rumah warga dan merusak tanah serta kebun warga, Hingga sore, 50 rumah telah dirubuhkan pihak perusahaan. Penggusuran tersebut dilakukan dengan menggunakan beberapa ekskavator yang tanpa ampun menghancurkan rumah dan kebun warga. Akibatnya sekitar 200 orang terpaksa tinggal di sekitar bekas reruntuhan rumah mereka untuk bermalam.

Kami mengutuk keras aksi penggusuran yang dilakukan oleh PT Kristus Raja Maumere (Krisrama) di wilayah adat Suku Goban Runut dan Suku Soge Natarmage di Nanghale, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.

Peristiwa biadab ini terjadi di saat tengah berlangsung sidang 8 orang warga di PN. Maumere, yang merupakan korban kriminalisasi oleh PT Krisrama. Kriminalisasi ini terkait konflik agraria antara masyarakat dengan perusahaan yang dimiliki keuskupan tersebut. Sebelum kejadian penggusuran hari ini, upaya penggusuran dan tindak kekerasan telah dilakukan beberapa kali oleh pihak perusahaan.

Baca Lainnya :

Aksi sepihak PT Krisrama adalah bentuk kejahatan agraria dan perampasan tanah rakyat. Patut dicatat, bahwa sejak awal penerbitan pembaruan HGU PT Krisama melalui SK HGU Nomor 01/BPN.53/7/2023 cacat administratif, tidak clear and clean sebab tengah menjadi prioritas penyelesaian, dan telah melanggar konstitusionalitas Masyarakat Adat Nanghale. Sehingga tindakan perusahaan menggusur masyarakat merupakan operasi ilegal. Terlebih, wilayah yang diklaim secara sepihak oleh perusahaan tersebut merupakan wilayah adat yang diwariskan dan ditempati secara turun-temurun oleh warga.

Tindakan perusahaan yang secara brutal terus melakukan penggusuran di tengah proses persidangan merupakan bentuk arogansi pihak perusahaan. Langkah ini sungguh ironis, sebab PT Krisrama dimiliki oleh Keuskupan Maumere yang seharusnya melindungi masyarakat, dan mengedepakan nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan.

Di sisi lain, yang perlu dicatat adalah sikap pemerintah, yang seolah tutup mata atas tindakan kejahatan agraria yang dilakukan oleh pihak perusahaan. Padahal, tidak sekali dua kali pihak perusahaan melakukan aksi sepihak menggusur masyarakat, termasuk tindakan-tindakan kekerasan dan kriminalisasi terhadap masyarakat.

Sebab, penggusuran yang dilakukan oleh kelompok sewaan pihak perusahaan, turut disaksikan oleh perwakilan Pemda Sikka, kepolisian, TNI dan Satpol PP, dengan tanpa ada upaya berarti melakukan pencegahan. Sikap ini menandakan keberpihakan pemerintah dan aparat kepada pihak perusahaan, alih-alih melindungi masyarakat. Patut diduga kuat ada praktek-praktek  korup, kolutif dan manipulatif diantara pihak perusahaan dengan pemerintah.

Berkaca dari konflik agraria PT Krisrama dengan masyarakat, permasalahan HGU perkebunan di Indonesia sudah saatnya dievalusi secara menyeluruh, sebab HGU-HGU tersebut banyak yang diperoleh dari hasil perampasan tanah masyarakat. KPA mencatat sepanjang tahun 2024, ada 111 letusan konflik agraria akibat konsesi perkebunan.

Parahnya dalam kurun waktu 10 tahun terakhir (2015-2014), konflik agraria perkebunan selalu menjadi penyumbang konflik agraria tertinggi di seluruh sektor, dengan total 1.242 letusan konflik agraria. Hal ini mendakan ada masalah fundamental dan akut terkait dengan penerbitan, perpanjangan dan pembaruan HGU di Indonesia.

Atas situasi di atas, kami Konsorsium Pembaruan Agraria bersama seluruh organisasi anggota mendesak Presiden, Menteri ATR/BPN RI, Menteri HAM, POLRI, TNI, Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komnas Perlindungan Anak, Gubernur, Bupati dan DPRD, sesuai kewenangannya masing-masing untuk:

  1. Segera menghentikan aksi penggusuran dan tindak kekerasan yang dilakukan PT Krisrama terhadap masyarakat;
  2. Mengusut tuntas dan tangkap pelaku tindak pidana penggusuran dan penganiayaan, serta operasi illegal yang dilakukan PT Krisrama di atas wilayah adat;
  3. Membebaskan 8 orang masyarakat adat Nanghale yang dikriminalisasi karena mempertahankan tanah adatnya, sekaligus lakukan pemulihan nama baik korban;
  4. Membatalkan dan cabut SK pembaruan HGU PT. Kisrama, dan segera lakukan pemulihan hak atas tanah dalam kerangka pelaksanaan Reforma Agraria bagi Masyarakat Adat Naghale;
  5. Mendorong pemulihan pasca penggusuran berupa pembangunan rumah kembali dan penggantian kerugian materi dan non-materil, termasuk pemulihan dari rasa trauma khususnya bagi orang tua, perempuan dan anak korban penggusuran, intimidasi dan kekerasan;
  6. Secara umum, jajaran Polri dan TNI di daerah ditarik dari wilayah konflik agraria, baik di Nanghale Sikka maupun di daerah lainnya di NTT, dan segera menghentikan cara-cara represif dan intimidatif kepada rakyat yang sedang membela dan mempertahankan tanahnya, sebaliknya aparat harus memiliki keberpihakan dan penghormatan kepada nilai-nilai kemanusiaan serta keadilan sosial bagi rakyat;
  7. Moratorium proses penerbitan, perpanjangan dan pembaruan HGU/HGB di NTT, lakukan penyelesaian konflik agraria dan pulihkan hak-hak rakat atas tanah dalam bingkai Reforma Agraria sesuai mandat Konstitusi, UUPA 1960, TAP IX/2001 tentang PA-PSDA dan Perpres 62/2023 tentang Reforma Agraria;

Kami juga menyampaikan pesan solidaritas dan dukungan sepenuhnya kepada seluruh Pejuang Agraria dan Masyarakat Adat Suku Goban Runut dan Suku Soge Natarmage atas perjuangannya mempertahankan hak atas tanah dan wilayah adatnya.

Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan agar dapat menjadi perhatian semua pihak.

Hormat kami,

  1. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)
  2. Serikat Petani Pasundan (SPP) Garut
  3. Serikat Petani Pasundan (SPP) Tasikmalaya
  4. Serikat Petani Pasundan (SPP) Ciamis
  5. Serikat Petani Pasundan (SPP) Pangandaran
  6. Forum Pemuda Pelajar Mahasiswa Garut (FPPMG)
  7. Forum Pemuda dan Mahasiswa untuk Rakyat Tasikmalaya (FPMR)
  8. Forum Aspirasi Rakyat dan Mahasiswa Ciamis (FARMACI)
  9. Serikat Petani Badega (SPB)
  10. Serikat Tani Kerakyatan Sumedang (STKS)
  11. Serikat Tani Indramayu (STI)
  12. Serikat Petani Majalengka (SPM)
  13. Serikat Nelayan Indonesia
  14. Paguyuban Petani Cianjur (PPC)
  15. Persaudaraan Petani Suryakencana Sukabumi (PPSS)
  16. Forum Perjuangan Petani Batang (FPPB)
  17. Serikat Tani Amanat Penderitaan Rakyat (STAN AMPERA)
  18. Forum Persaudaraan Petani Kendal (FPPK)
  19. Lidah Tani
  20. Serikat Tani Independen Pemalang (STIP)
  21. Serikat Tani Mandiri (SETAM)
  22. Himpunan Tani Masyarakat Banjarnegara (HITAMBARA)
  23. Forum Peduli Kebenaran dan Keadilan Sambirejo (FPKKS)
  24. Yayasan YAPHI Surakarta
  25. Serikat Tani Independen (SEKTI)
  26. Payuguban Petani Aryo Blitar (PPAB)
  27. Serikat Rakyat Kediri Berdaulat (SRKB)
  28. CUG Pawartaku
  29. Serikat Tani Buleleng (STB)
  30. Perkumpulan Bantuan Hukum Nusa Tenggara (PBH NUSRA)
  31. Wahana Tani Mandiri (WTM)
  32. Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Timor
  33. Serikat Petani Likudengen
  34. Perkumpulan Wahana Lingkungan Lestari Celebes Area (Wallacea)
  35. Perserikatan Petani Sulawesi Selatan (PPSS)
  36. Forum Petani Merdeka (FPM)
  37. Serikat Perjuangan Tani Nelayan Tolitoli (SPTNT)
  38. Forum Petani Cengkeh Tolitoli (FPCT)
  39. Serikat Nelayan Teluk Palu (SNTP)
  40. Serikat Tani Sigi (STS)
  41. LBH Progresif Tolitoli (LBHP)
  42. Yayasan Pendidikan Rakyat (YPR)
  43. Yayasan Tanah Merdeka (YTM)
  44. LBH Sulteng-Palu
  45. Solidaritas Perempuan Sintuwu Raya Poso
  46. Lembaga Adat Adati Totongano Wonua Kampo Hukaea-laea
  47. Forum Swadaya Masyarakat Daerah (ForSDa)
  48. Serikat Tani Mekongga Timur
  49. Serikat Tani Mekongga
  50. Serikat Petani Minahasa Tenggara (SPMT)
  51. Serikat Petani Minahasa Selatan (SPMS)
  52. Serikat Petani Minahasa
  53. Perkumpulan Petani Kelapa Sawit (PPKS)
  54. Institut Dayakologi
  55. Serikat Petani Tambak (SPT)
  56. Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI)
  57. Pergerakan Petani Banten (P2B)
  58. Yayasan Rumpun Bambu Indonesia (YRBI)
  59. Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI)
  60. Serikat Rakyat Binjai-Langkat
  61. Forum Tani Sejahtera Indonesia (FUTASI)
  62. Serikat Petani Serdang Bedagai (SPSB)
  63. Persatuan Petani Siantar Simalungun (PPSS)
  64. Yayasan Bitra Indonesia
  65. Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM)
  66. Perstuan Petani Jambi (PPJ)
  67. Serikat Tani Tebo (STT)
  68. Serikat Tani Batanghari (STB)
  69. Yayasan Lembaga Ekonomi Mandiri Sukses Bersama
  70. Serikat Petani Sriwijaya (SPS) Kab. Muba
  71. Serikat Petani Sriwijaya (SPS) Kab. Ogan Komerin Ilir
  72. Serikat Petani Sriwijaya (SPS) Banyu Asin
  73. PerkumpulanTanah Air (PeTA)
  74. Forum Masyarakat Anti Status Register (FORMASTER)
  75. Serikat Tani Kerja Gerak Bersama (STKGB)
  76. Serikat Tani Bengkulu (StaB)
  77. LBH Bina Karya Utama Lampung
  78. Rukun Tani Indonesia (RTI)
  79. FSBKU, Lampung
  80. SUNSPIRIT
  81. Sajogyo Institut (SAINS)
  82. Rimbawan Muda Indonesia (RMI)
  83. Solidaritas Perempuan

 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment