- Revisi UU 41 Tahun 1999 Angin Segar Bagi Tata Kelola Kehutanan Indonesia
- Kepala BP Taskin: Desa Membantu Pengentasan Kemiskinan Lebih Kontekstual Berbasis Budaya
- Mudik Gratis PLN Bersama BUMN Dibuka, Begini Cara Daftarnya di Aplikasi PLN Mobile!
- FAST Tel-U Dukung Astacita Pendidikan Tinggi
- PB POSSI Kirim 4 Wasit ke Thailand, Tingkatkan Kualitas Freediving Indonesia
- AHY: Pengembangan Rempang Eco-City Harus Inklusif dan Berorientasi Pada Kesejahteraan Masyarakat
- NFA Dorong Keanekaragaman Konsumsi Pangan Lokal untuk Ketahanan Gizi Nasional
- Presiden Prabowo Resmikan 17 Stadion Berstandar FIFA di Berbagai Daerah Indonesia
- AHY: Infrastruktur Berkelanjutan, Kunci Ketahanan Pangan dan Kesejahteraan
- Fishipol Universitas Negeri Yogyakarta Luncurkan Buku Eulogi untuk Prof Supardi
Kejati Sumsel Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Sektor SDA Perkebunan Sawit
.jpg)
PALEMBANG - Tim Penyidik Kejaksaan
Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel), pada Selasa, (4/3/2025), menetapkan 5 (lima)
orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada sektor sumber
daya alam (SDA) khususnya perkebunan sawit,
Berdasarkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam
Pasal 184 ayat (1) KUHAP, kelima tersangka yang ditetapkan adalah RM, Bupati
Musi Rawas Tahun 2005-2015; ES, Direktur PT DAM Tahun 2010; SAI, Kepala Badan
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Musi Rawas Tahun 2008
s/d 2013; AM, Sekretaris Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan
(BPMPTP) Musi Rawas Tahun 2008 s/d 2011; dan BA, Kepala Desa Mulyoharjo Tahun
2010 s/d 2016.
Sebelumnya tersangka RM, ES, SAI dan AM telah diperiksa
sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti
bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud, sehingga tim
penyidik meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka. Sedangkan
untuk tersangka BA telah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak 3 (tiga)
kali, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang sah.
Baca Lainnya :
- Dari Tokyo, SBY Ajak Masyarakat Dunia Kembali ke Jalur Kerja Sama, Kemitraan, dan Kolaborasi0
- Politisi Golkar Doli Kurnia Hadirkan Forum Politics & Colleagues Breakfast0
- Sinergi KKP-KPKP Menggali Potensi Kelautan dan Perikanan Sumbawa untuk Sejahterakan Masyarakat 0
- Indonesia Perlu Bersikap di Tengah Pusaran Dinamika Geopolitik Dunia0
- Budiman Sudjatmiko: Selama Reformasi Agraria Tidak Selesai, Kemiskinan Sulit untuk Lepas0
Adapun perbuatan para tersangka melanggar Primair Pasal 2
Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor; dan Subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 UU
Tipikor. Dalam perkara ini penyidik juga melakukan penyitaan berupa lahan sawit
seluas ±5.974,90 Ha di Kec BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas; dokumen terkait serta
uang senilai Rp61.350.717.500 (enam puluh satu miliar tiga ratus lima puluh
juta tujuh ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah) dari PT DAM yang secara
proaktif menyerahkan secara sukarela ke Penyidik.
Adapun modus operandi, bahwa para tersangka bersama–sama
dalam penerbitan izin serta penguasaan dan penggunaan lahan negara dilakukan
secara tanpa hak dan melawan hukum seluas ±5.974,90 Ha yang digunakan untuk
tanaman kelapa sawit PT DAM, dari luas ± 10.200 Ha di Kec. BTS Ulu Kabupaten
Musi Rawas. Dari lahan negara ±5.974,90 Ha yang berhasil dikuasai tersebut
terdiri dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi. (hendri
irawan)
Video Terkait:
