KKP Tangkap Kapal Asing Pengangkut 1,2 Ton Ikan Napoleon Ilegal
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan
(KKP) berhasil mengamankan satu unit kapal asing, MV Silver Island, yang
mengangkut 1,2 ton ikan Napoleon secara ilegal menuju luar negeri. Kapal
tersebut dicegat oleh Kapal Pengawas (KP) Orca 04 di laut Sulawesi saat dalam
pelayaran menuju Hong Kong pada Jumat 29 Mei lalu.
Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk) dalam
siaran resmi di Jakarta, Kamis (4/6) menyatakan bahwa hasil pemeriksaan di laut
oleh KP Orca 04 menemukan MV Silver Island membawa 1,2 ton ikan Napoleon tanpa
izin resmi dari Pemerintah Indonesia.
“Kapal ini mengangkut ikan hidup, berangkat dari Sumenep,
Jawa Timur pada 26 Mei 2026 menuju Hong Kong. Hasil pemeriksaan jelas, terdapat
Napoleon dalam jumlah besar, tidak ada izinnya, dan kuotanya pun tidak ada,”
ungkap Ipunk.
Baca Juga
Selain tidak mengantongi izin, Ipunk mengungkap adanya
indikasi kuat pelaku untuk mengelabui Pengawas Perikanan. Ikan Napoleon
disembunyikan di lokasi tersembunyi yang sulit dijangkau petugas “Napoleon ini
ditempatkan di palka kapal yang tidak biasa, yaitu di bagian yang sulit
dimasuki petugas pemeriksa. Bahkan pintunya rahasia dan harus melalui gudang
spare part mesin kapal,” jelas Ipunk.
Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari
operasi ini diperkirakan mencapai Rp16 miliar. Angka tersebut dihitung
berdasarkan jumlah muatan ikan Napoleon serta potensi pendapatan negara, baik
berupa pajak maupun non-pajak, yang seharusnya dibayarkan.
Atas kegiatan ilegal ini, pelaku diduga kuat melanggar Pasal
88 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Pelaku
terancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak
Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). “Kasus ini akan kami
lanjutkan ke proses hukum. Kami akan mendalami dan mengembangkannya sesuai
dengan temuan-temuan yang ada,” tegas Ipunk.
Sementara itu, Direktur Pengendalian Operasi Armada, Teuku
Elvitrasyah, menambahkan bahwa MV Silver Island yang berukuran 492 GT merupakan
jenis kapal pengangkut ikan hidup berkebangsaan Sao Tome and Principe (sebuah
negara di kawasan Afrika Tengah) dan dimiliki oleh perusahaan yang berdomisili
di Hong Kong.
“Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai
indikasi MV Silver Island membawa salah satu jenis ikan dilindungi secara
ilegal dari Sumenep, Jawa Timur menuju Hong Kong,” jelas Teuku.
Informasi awal tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan
analisis pergerakan kapal. MV Silver Island terpantau berlayar di Selat
Makassar dan Laut Sulawesi menuju Hong Kong, hingga akhirnya dilakukan
pencegatan (intercept) oleh KP Orca 04.
Ikan Napoleon merupakan jenis ikan yang dilindungi terbatas
sesuai dengan daftar pada Appendix II CITES. Pemanfaatannya diatur melalui
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 61/PERMEN-KP/2018 tentang
Pemanfaatan Jenis Ikan yang Dilindungi dan/atau Jenis Ikan yang Tercantum Dalam
Appendiks Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna
and Flora.
Sesuai ketentuan ini, setiap pelaku usaha yang memanfaatkan
ikan Napoleon wajib memiliki Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI)
Perdagangan Luar Negeri dan Surat Angkut Jenis Ikan Luar Negeri (SAJI-LN).
Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu
Trenggono, menegaskan bahwa KKP berkomitmen menerapkan pengaturan larangan
penuh maupun terbatas terhadap spesies ikan tertentu. Langkah tegas ini diambil
untuk melindungi sumber daya ikan agar tidak punah, terutama ikan asli
Indonesia (indigenous species), sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem asli
alam Indonesia.
