KPK Hibahkan 13 Bidang Tanah Rampasan Senilai Rp3,6 Miliar Kepada Pemkab Indragiri Hilir
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK)
kembali menegaskan komitmennya dalam mempercepat tata kelola aset negara dengan
menyerahkan hibah barang rampasan senilai Rp3,6 miliar kepada Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir, Rabu (6/5). Langkah ini, menjadi bukti
nyata transformasi hasil kejahatan korupsi menjadi mesin penggerak ekonomi
rakyat, khususnya demi mendukung ketahanan pangan dan hilirisasi industri
kelapa di wilayah tersebut.
Langkah ini juga turut mencatatkan rekor efisiensi
birokrasi, di mana proses hibah yang biasanya memakan waktu hingga dua tahun,
berhasil dipangkas KPK menjadi empat bulan sejak awal Januari 2026. Percepatan
ini memastikan aset negara tidak menjadi aset pasif yang terbengkalai,
melainkan segera berfungsi bagi pembangunan daerah tidak lama usai kasusnya
berkekuatan hukum tetap.
“Kali ini sejak Januari hingga April, persetujuan Menteri
Keuangan sudah terbit. Ini salah satu proses tercepat,” ujar Direktur Pelacakan
Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki
Hadipratikto.
Baca Juga
Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, KPK menyetujui permohonan
hibah yang diajukan Pemkab Indragiri Hilir. Aset yang dihibahkan, berupa 13
bidang tanah dengan total Rp3.661.925.000, yang terdiri dari 1 bidang tanah
seluas 553 meter persegi senilai Rp16.334.000, serta 12 bidang tanah seluas
total 34.437 meter persegi senilai Rp3.645.591.000.
Secara fungsional, aset-aset tersebut direncanakan akan
digunakan guna mendukung berbagai program strategis daerah. Program-program
tersebut termasuk ketahanan pangan, pengembangan hilirisasi kelapa sebagai
komoditas unggulan, penyediaan fasilitas umum, serta kebutuhan pembangunan
lainnya.
Sebagai informasi, seluruh aset tersebut berasal dari barang
rampasan negara dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana M.
Nasir selaku eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis 2013-2015.
Dalam putusan Mahkamah Agung (MA), terpidana wajib mengganti
uang sebesar Rp6,9 miliar. Ketika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, jaksa
eksekusi KPK menyita aset sebagai bentuk pemulihan keuangan negara yang
sebagian dihibahkan kepada pemerintah daerah.
Mungki menjelaskan, KPK turut memastikan pemanfaatan barang
rampasan negara berjalan sesuai ketentuan. Pasalnya, KPK berkewajiban memonitor
aset yang telah dihibahkan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan
No. 145/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang
Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.
Lebih lanjut, monitoring tersebut mencakup dua hal utama,
yaitu memastikan aset telah dibaliknamakan secara sah menjadi milik pemerintah
daerah, serta memastikan penggunaannya benar-benar mendukung kepentingan
masyarakat.
“Kami berharap serah terima barang hari ini dapat
dimanfaatkan sebaik-baiknya. Kami juga akan memantau untuk memastikan aset
tersebut digunakan sesuai tujuan,” ucap Mungki.
Mungki turut menyampaikan pesan dari pimpinan KPK, yang
menginstruksikan agar pada aset-aset yang dihibahkan dipasang plang atau papan
informasi, yang menjelaskan bahwa aset tersebut merupakan hasil rampasan
perkara korupsi.
Tujuannya, KPK ingin menjadikan aset tersebut sebagai media
pembelajaran publik bahwa praktik korupsi tidak hanya berujung pada hukuman,
melainkan pada penyitaan harta kekayaan. Diharapkan, pesan ini dapat menjadi
efek jera sekaligus pencegahan bagi masyarakat luas.
“Tujuannya sebagai efek pencegahan. Agar masyarakat memahami
bahwa hasil korupsi pasti akan dikejar dan dirampas kembali oleh negara,”
imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Indragiri Hilir, Herman,
menyambut baik kepercayaan yang diberikan KPK. Ia turut mengapresiasi
penyerahan aset tersebut serta memastikan komitmen pemda, untuk mengelola aset
secara optimal. “Kami menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya atas kepercayaan
yang diberikan kepada kami untuk menerima hibah ini,” ungkap Herman.
Ia menambahkan, dalam waktu dekat, Pemda akan segera
memproses administrasi berupa balik nama aset menjadi milik resmi Pemerintah
Kabupaten Indragiri Hilir. Selain itu, pihaknya akan memasang plang sebagaimana
diinstruksikan KPK.
Herman menilai, keberadaan aset ini tidak sekadar mendukung
kegiatan pemerintahan, melainkan pengingat penting bagi masyarakat tentang
dampak serius tindak pidana korupsi. “Kami merasa wajib memasang plang
tersebut, karena ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat bahwa aset hasil
korupsi bisa ditelusuri dan dirampas,” ujarnya.
Diketahui Kabupaten Indragiri Hilir yang dikenal sebagai
salah satu sentra perkebunan kelapa di Indonesia, berpotensi besar
mengembangkan sektor hilir. Dengan tambahan aset, KPK berharap pemda dapat
memperluas ruang gerak pembangunan berbasis potensi lokal.
Adapun prosesi serah terima hibah dilakukan dengan
penandatanganan dokumen penyerahan barang rampasan negara, disusul
penandatanganan perjanjian hibah antara KPK dan Pemerintah Kabupaten Indragiri
Hilir. Kegiatan diakhiri dengan penyerahan dokumen secara simbolis sebagai
tanda resmi berpindahnya pengelolaan aset.
Melalui mekanisme hibah, KPK memastikan barang rampasan
negara dimanfaatkan demi kesejahteraan masyarakat. Langkah ini sekaligus
menjadi pengingat bahwa setiap rupiah yang diselamatkan akan kembali kepada
rakyat, dalam bentuk pembangunan, pelayanan publik, hingga peningkatan kualitas
hidup berkelanjutan.
