Sikap Kritis Greenpeace Atas Pembentukan Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional
KEPUTUSAN Presiden Prabowo Subianto
membentuk Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional menunjukkan bahwa
persoalan lahan gambut tak bisa lagi diabaikan dalam konteks isu kebakaran
hutan dan lahan (karhutla). Setelah selama ini absen dari pernyataan Presiden
dan anak buahnya, pembahasan tentang lahan gambut akhirnya sampai ke Istana
Negara.
Kendati begitu, ada banyak persoalan yang mestinya lebih
dulu dijawab oleh pemerintah sebelum membentuk badan baru. Menteri Kehutanan
Raja Juli Antoni mengatakan lembaga baru ini akan menggantikan Badan Restorasi
Gambut dan Mangrove (BRGM), tetapi ia tak menjelaskan perbedaan kewenangan
antara keduanya, desain kelembagaan, dan cakupan kerjanya.
Asep Komarudin, Juru Kampanye Hutan Senior Greenpeace
Indonesia menilai, sikap pemerintah yang mulai perhatian terhadap persoalan
gambut ini langkah awal yang baik, tetapi sebelum badan baru ini dibentuk
pemerintah perlu menjawab sejumlah pertanyaan sederhana.
Baca Juga
“Konteks kelembagaan apa yang benar-benar baru dan berbeda
dari BRGM? Mengapa namanya badan pengelolaan? Seperti apa pelajaran penting
terkait dengan tidak maksimalnya BRGM di masa lalu? Kita perlu skeptis dengan
pembentukan badan baru ini, apalagi melihat kata yang digunakan yakni
‘pengelolaan gambut’, jangan sampai tujuannya untuk melanggengkan alih fungsi
lahan gambut dengan dalih pemanfaatan,” kata Asep Komarudin.
BRG dibentuk pada 2016 berdasarkan peraturan presiden dan
bekerja langsung di bawah presiden. Pada 2020, lembaga ini berubah menjadi
Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM). Namun, hingga akhirnya dibubarkan
pada 2024, upaya pemulihan gambut yang dilakukan BRGM dapat dikatakan jauh dari
kata sukses.
Selama delapan tahun bekerja, dengan berbagai catatan
tentang transparansi, BRGM mengklaim sudah merestorasi 1,6 juta hektare lahan
gambut. Namun lanskap gambut yang disebut telah direstorasi pun masih mengalami
kebakaran.
Namun terbatasnya kewenangan BRG juga menjadi masalah dalam
upaya restorasi gambut. Pengawasan lanskap gambut yang dibebani konsesi dibagi
antara BRG dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pembagian tanggung
jawab ini menghalangi pendekatan terintegrasi untuk upaya restorasi di KHG.[1]
Setelah BRGM dibubarkan, pemulihan dan pelindungan gambut pun sepenuhnya
menjadi urusan Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup.
Peneliti Senior Greenpeace Indonesia Sapta Ananda Proklamasi
mengatakan pemerintah mestinya membeberkan bagaimana evaluasi proses pemulihan
dan pelindungan gambut oleh kedua kementerian tersebut. Apakah pemulihan dan
pelindungan gambut oleh lembaga selevel Kemenhut dan KLH tidak berjalan? Apa
tujuan dan target pembentukan badan baru ini: memulihkan gambut
sepotong-sepotong atau dalam konteks lanskap?
“Alih-alih langsung membentuk badan baru, pemerintah harus
secara paralel membuat regulasi pelindungan gambut yang kuat dan menyeluruh
berbasis lanskap, serta regulasi yang jelas untuk memulihkan gambut yang rusak
akibat izin konsesi sawit dan hutan tanaman industri atau HTI,” ujar Sapta.
Pernyataan Menteri Kehutanan Raja Juli tentang kerja BPGMN
yang akan berbasis desa juga patut disoroti. Greenpeace mendesak agar jangan
sampai desa dijadikan titik utama pencegahan, sementara persoalan strukturalnya
tak disentuh. Hal ini penting sebab masyarakat bukan satu-satunya aktor yang
menentukan kondisi ekologis suatu kesatuan hidrologis gambut (KHG).
BRG/BRGM juga pernah menggunakan strategi serupa[2], tetapi
langkah semacam ini tak akan efektif selama pengeringan gambut masih terjadi
dalam skala besar. Lanskap gambut rusak justru karena pemerintah memberikan
izin konsesi untuk perusahaan perkebunan dengan luasan masif, bahkan hingga
ratusan ribu hektare.
Laporan Greenpeace “Restorasi Hilang dalam Kabut Asap” yang
terbit pada 2021 menemukan hampir sepertiga dari Kesatuan Hidrologis Gambut
(KHG) di tujuh provinsi yang menjadi prioritas restorasi berstatus “kritis
sedang” dan “kritis tinggi”.
Kerusakan itu akibat penggunaan lahan untuk penanaman
perkebunan kelapa sawit dan HTI seperti kayu untuk bubur kertas. Meski sudah
ada upaya restorasi, api terus membara di dalam KHG mendegradasi lanskap
gambut[2]. Lebih dari isu kebakaran gambut, emisi dari lanskap gambut rusak
sangat besar dan signifikan memperparah krisis iklim.
Tahun ini, analisis Greenpeace menemukan bahwa kebakaran
masih terjadi pula di lanskap gambut, lagi-lagi termasuk di lanskap gambut yang
pernah direstorasi. Dalam kurun 8 Agustus hingga 20 September 2026, ada
sebanyak 2.951 titik sumber asap di lebih dari 114 KHG.
Belgis Habiba, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia
memandang, pembentukan badan baru akan sia-sia jika pemerintahan Prabowo tetap
tak memiliki perspektif yang jernih dan komitmen serius untuk pelindungan lahan
gambut dan pemulihan lanskap gambut kritis.
“Pemerintah harus memastikan kedua langkah kunci itu
dijalankan demi mencegah kebakaran berulang dan menghindarkan warga dari dampak
kabut asap yang berbahaya, seiring dengan penegakan hukum yang tegas terhadap
korporasi, termasuk mencabut izin dan mendesak pertanggungjawaban mereka atas
kerusakan lingkungan yang terjadi,” kata Belgis.
