- Bikin Takjub, Ilmuwan Ciptakan Cairan yang Bisa Menyimpan Tenaga Matahari
- Pikir Dulu Sebelum Mengirim Pertanyaan ke AI, Data Pribadi Anda Bisa Terungkap
- In Situ/In Vitro, Percakapan Ekologis Dua Seniman dalam Bayang-bayang Antroposen
- Konsep Indonesia Naik Kelas, Kunci Tekan Kemiskinan di Bawah 5%
- Beyond Energy: Langkah Baru Pertamina Pimpin Transisi Energi Hijau
- Presiden Prabowo: Ketahanan Pangan Jadi Urusan Keamanan Negara
- Polri Akan Membangun 10 Gudang Ketahanan Pangan Baru di 2026
- Berhenti Makan 3 Jam Sebelum Tidur Agar Jantung Lebih Sehat
- Diversifikasi Jadi Kunci Masa Depan Pertanian
- Cara Anak Muda Mengelola Keuangan di 2026, Gaya Hidup Jalan Uang Tetap Aman
Surati Menko Perekonomian, Mentan Usulkan Pengendalian Impor Singkong dan Turunannya
(1).jpg)
JAKARTA - Menteri Pertanian (Mentan)
Andi Amran Sulaiman resmi menyurati Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI
untuk mengusulkan pelaksanaan Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) pengendalian
impor komoditas ubi kayu (singkong) dan produk turunannya.
Surat permohonan ini merupakan bentuk tanggung jawab
Kementerian Pertanian dalam melindungi petani singkong yang saat ini kesulitan
menjual hasil panennya akibat meningkatnya produk impor. Dalam surat
bernomor B-191/PI.200/M/05/2025 tertanggal 14 Mei 2025, Mentan Amran
menyampaikan bahwa perlu adanya perlindungan untuk para petani komoditas ubi
kayu dalam negeri.
Sebelumnya, BPS mencatat terdapat peningkatan volume impor
ubi kayu dari tahun 2023 ke 2024. Kondisi ini mengganggu pasar domestik dan
mengancam keberlangsungan usaha tani singkong. Hal senada juga terjadi dengan
produk turunannya (tepung tapioka).
Baca Lainnya :
- Wamentan dan Rektor IPB Luncurkan Benih Paten! Produktivitas Capai 12 Ton Per Hektare1
- Mentan Amran Targetkan Kaltara Panen Tiga Kali Setahun, Fokus Benahi Irigasi0
- Produksi Beras Tertinggi Sepanjang Sejarah, Presiden Apresiasi Duet Maut Amran-Sudaryono0
- Reformasi Pupuk Subsidi Dongkrak Produksi Pangan0
- Penyuluh Pertanian Satukan Tekad Akselerasi Swasembada Pangan0
“Untuk melindungi petani dan menjaga stabilitas harga di
tingkat produsen, perlu adanya langkah strategis dalam bentuk pengendalian
impor, termasuk opsi penetapan larangan terbatas terhadap komoditas ubi kayu
dan beberapa bentuk produk turunannya,” jelas Mentan Amran dalam surat
tersebut.
Kebijakan ini sekaligus menjadi bentuk nyata keberpihakan
pemerintah terhadap petani singkong. Banyak petani mengeluhkan harga jual yang
rendah dan hasil panen yang sulit terserap industri dalam negeri karena
membanjirnya produk impor. Tanpa pengendalian, kondisi ini dapat melemahkan
semangat produksi dan memperluas kerugian petani di sentra-sentra utama
singkong nasional.
Mentan juga menekankan bahwa pengendalian impor singkong
sejalan dengan arahan Presiden RI untuk memperkuat ketahanan pangan nasional,
mengoptimalkan bahan baku lokal, dan mendukung hilirisasi industri dalam
negeri. Oleh karena itu, Kementan mendorong pelaksanaan Rakortas yang dipimpin
Menko Perekonomian dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait, antara lain
Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan.
“Jika produksi dalam negeri memadai, kenapa harus tergantung
pada impor? Ini soal keberpihakan kepada petani dan soal keberanian mengambil
keputusan strategis demi kedaulatan pangan kita,” tegas Mentan.
Langkah ini diharapkan menjadi titik balik untuk
membangkitkan gairah petani singkong, memperkuat posisi tawar di pasar, serta
mendukung program hilirisasi nasional yang berkelanjutan dan berbasis komoditas
lokal.
.jpg)
1.jpg)

2.jpg)
.jpg)

.jpg)
.jpg)
.jpg)

.jpg)

