- Kisah Gayatri, Istri Raja Pertama Majapahit, Nenek Hayam Wuruk
- Ini Sejumlah Lokasi Berburu Matahari Terbit sambil Wisata Kuliner
- KKP Tangkap 2 Kapal Ikan Asal Malaysia di Selat Malaka
- Dari Pesisir Nusa Lembongan, PLN Bangun Kemandirian Ekonomi Melalui Rumput Laut
- Beras!
- BRIN Manfaatkan Drone LiDAR Pantau Keberhasilan Konservasi Hutan Mangrove
- Greenpeace Dukung Kongres Dunia Pertama Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal dari Tiga Kawasan Hutan
- Tentang Sorgum dan Terigu
- Sebaran Kawasan Transmigrasi
- Pengembangan Tempat Wisata Religi di TN Ujung Kulon, Merangkai Sejarah dan Kelestarian Alam
Surati Menko Perekonomian, Mentan Usulkan Pengendalian Impor Singkong dan Turunannya
(1).jpg)
JAKARTA - Menteri Pertanian (Mentan)
Andi Amran Sulaiman resmi menyurati Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI
untuk mengusulkan pelaksanaan Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) pengendalian
impor komoditas ubi kayu (singkong) dan produk turunannya.
Surat permohonan ini merupakan bentuk tanggung jawab
Kementerian Pertanian dalam melindungi petani singkong yang saat ini kesulitan
menjual hasil panennya akibat meningkatnya produk impor. Dalam surat
bernomor B-191/PI.200/M/05/2025 tertanggal 14 Mei 2025, Mentan Amran
menyampaikan bahwa perlu adanya perlindungan untuk para petani komoditas ubi
kayu dalam negeri.
Sebelumnya, BPS mencatat terdapat peningkatan volume impor
ubi kayu dari tahun 2023 ke 2024. Kondisi ini mengganggu pasar domestik dan
mengancam keberlangsungan usaha tani singkong. Hal senada juga terjadi dengan
produk turunannya (tepung tapioka).
Baca Lainnya :
- Wamentan dan Rektor IPB Luncurkan Benih Paten! Produktivitas Capai 12 Ton Per Hektare0
- Mentan Amran Targetkan Kaltara Panen Tiga Kali Setahun, Fokus Benahi Irigasi0
- Produksi Beras Tertinggi Sepanjang Sejarah, Presiden Apresiasi Duet Maut Amran-Sudaryono0
- Reformasi Pupuk Subsidi Dongkrak Produksi Pangan0
- Penyuluh Pertanian Satukan Tekad Akselerasi Swasembada Pangan0
“Untuk melindungi petani dan menjaga stabilitas harga di
tingkat produsen, perlu adanya langkah strategis dalam bentuk pengendalian
impor, termasuk opsi penetapan larangan terbatas terhadap komoditas ubi kayu
dan beberapa bentuk produk turunannya,” jelas Mentan Amran dalam surat
tersebut.
Kebijakan ini sekaligus menjadi bentuk nyata keberpihakan
pemerintah terhadap petani singkong. Banyak petani mengeluhkan harga jual yang
rendah dan hasil panen yang sulit terserap industri dalam negeri karena
membanjirnya produk impor. Tanpa pengendalian, kondisi ini dapat melemahkan
semangat produksi dan memperluas kerugian petani di sentra-sentra utama
singkong nasional.
Mentan juga menekankan bahwa pengendalian impor singkong
sejalan dengan arahan Presiden RI untuk memperkuat ketahanan pangan nasional,
mengoptimalkan bahan baku lokal, dan mendukung hilirisasi industri dalam
negeri. Oleh karena itu, Kementan mendorong pelaksanaan Rakortas yang dipimpin
Menko Perekonomian dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait, antara lain
Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan.
“Jika produksi dalam negeri memadai, kenapa harus tergantung
pada impor? Ini soal keberpihakan kepada petani dan soal keberanian mengambil
keputusan strategis demi kedaulatan pangan kita,” tegas Mentan.
Langkah ini diharapkan menjadi titik balik untuk
membangkitkan gairah petani singkong, memperkuat posisi tawar di pasar, serta
mendukung program hilirisasi nasional yang berkelanjutan dan berbasis komoditas
lokal.
