- Kisah Gayatri, Istri Raja Pertama Majapahit, Nenek Hayam Wuruk
- Ini Sejumlah Lokasi Berburu Matahari Terbit sambil Wisata Kuliner
- KKP Tangkap 2 Kapal Ikan Asal Malaysia di Selat Malaka
- Dari Pesisir Nusa Lembongan, PLN Bangun Kemandirian Ekonomi Melalui Rumput Laut
- Beras!
- BRIN Manfaatkan Drone LiDAR Pantau Keberhasilan Konservasi Hutan Mangrove
- Greenpeace Dukung Kongres Dunia Pertama Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal dari Tiga Kawasan Hutan
- Tentang Sorgum dan Terigu
- Sebaran Kawasan Transmigrasi
- Pengembangan Tempat Wisata Religi di TN Ujung Kulon, Merangkai Sejarah dan Kelestarian Alam
Warga Resah, Bupati Kapuas Hulu Diminta Jelaskan Pengembangan Sawit PT IAL di Tamambaloh
.jpg)
JAKARTA - Akhir-akhir ini–pada Mei
2025, warga sekitar Ketemanggungan Tamambaloh di Kabupaten Kapuas Hulu
diresahkan dengan upaya sosialisasi oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit PT
Ichiko Agro Lestari (IAL) yang berniat mengembangkan usahanya. Upaya
sosialisasi pun dilakukan sebagaimana informasi masyarakat sekitar pada
sejumlah wilayah.
Pada tingkat Kecamatan misalnya sosialisasi dilakukan 15 Mei
2025, sedangkan di Desa Pulau Manak dilakukan 16 Mei 2025. Selanjutnya pada 17
Mei 2025 dilakukan di Desa Banua Martinus dan pada 18 Mei 2025 di Desa Benua
ujung. Sementara pada 19 Mei 2025 yang direncanakan di Desa Saujung Giling
Manik karena masyarakat menolak menerima sosialisasi, sosialisasi batal
dilakukan.
Demikian juga pada 20 Mei 2025 di Desa Ulak Pauk yang
dikabarkan dibatalkan sosialisasinya. Pihak Ketemanggungan Tamambaloh
berinisiatif untuk melakukan musyawarah “Kambong Banua” yang hasilnya
menyatakan menolak perkebunan kelapa sawit di wilayah mereka.
Baca Lainnya :
- Kementrans-Pandutani Indonesia Tandatangani MoU Sinergi Program Transformasi Transmigrasi0
- Menteri Ketenagakerjaan Apresiasi Penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama Pertamina-Serikat Pekerja0
- Muhammad Sirod: Tolak Premanisme, Dukung Skema Pelibatan UMKM Lokal Secara Terukur0
- Belum Tertandingi Hingga Kini, Rekor Dunia Ikan Tuna Sirip Biru Seberat 678,58 Kg Dipancing Manual 0
- Anak Perusahaan Sinarmas Group Kembali Gusur Tanah Petani di Tebo0
Sikap penolakan warga bukan tanpa alasan, terlebih sejak
2012 kesepakatan penolakan perkebunan sawit di daerah mereka sudah pernah
disampaikan. WALHI Kalimantan Barat mencatat, potensi luas total Wilayah Kelola
Rakyat (WKR) pada sejumlah desa tersebut 14.126,9 hektar dengan rincian
masing-masing; Banua Martinus 934,9 hektar, Banua Ujung 2.895,3 hektar, Pulau
Manak 3.602,2 hektar, Saujung Giling Manik 5.502,8 hektar dan Ulak Pauk 1.191,7
hektar.
Meski hanya menyampaikan informasi mengenai profil
perusahaan dan manfaat yang ditawarkan, proses sosialisasi yang dilakukan pihak
perusahaan PT IAL menimbulkan respon yang beragam di tengah masyarakat. Tidak
terkecuali sikap penolakan yang disampaikan dengan tegas. Terlebih saat ini di
antara masyarakat adat di daerah sekitar di antaranya sedang mengurus upaya
untuk pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA).
Warga tidak ingin pihak perusahaan malah memperoleh izin
dari Pemerintah Daerah. Menyikapi situasi yang berpotensi meresahkan dan
menimbulkan rasa kurang aman-nyaman bagi Masyarakat Adat/Komunitas Lokal (MAKL)
di wilayah Tamambaloh dan sekitarnya, WALHI Kalimantan Barat melalui Hendrikus
Adam selaku Direktur Eksekutif Daerah setelah memperoleh dan menggali informasi
mengenai situasi di lapangan menyampaikan beberapa hal sebagai berikut;
Meminta Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, SH selaku Kepala
Daerah yang memiliki kewenangan menerbitkan izin bagi usaha perkebunan
sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat 1 huruf b UU Perkebunan Nomor 39 Tahun
2014, agar segera memberikan penjelasan dan kejelasan perihal sosialisasi yang
telah dan akan terus dilakukan pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit PT
Ichiko Agro Lestari di wilayah Tamambaloh dan sekitarnya.
Poin pertama di atas penting dilakukan untuk memberikan rasa
aman dan nyaman warga agar tidak resah atas proses sosialisasi yang dilakukan
di saat warga sendiri secara historis telah memiliki sikap yang jelas (menolak)
terkait hadirnya investasi (perkebunan sawit) berbasis hutan dan lahan dalam
wilayah hidup mereka.
Bupati Kapuas Hulu diharapkan dapat menjadi pelopor dalam
mengayomi warga, menjaga dan menyelamatkan Wilayah Kelola Rakyat yang
dipimpinnya dari berbagai bentuk tindakan perusakan sumber daya alam. Terlebih
Kapuas Hulu merupakan kabupaten konservasi yang juga menjadi bagian dari
Lingkar Temu Kabupaten Lestari (LTKL).
“Sejumlah poin di atas penting menjadi perhatian Bupati
Kapuas Hulu selaku Kepala Daerah yang tentu memperoleh informasi lebih awal
mengenai keberadaan perusahaan ini. Sementara upaya masyarakat sekitar untuk
tegak lurus pada pendirian mereka mempertahankan wilayah kelola yang adalah
ruang hidup saat ini, jelas dilindungi Undang-Undang” tegas Hendrikus Adam,
Direktur Eksekutif Daerah Walhi Kalimantan Barat.
Menurut Adam, Sungai Embaloh merupakan urat nadi kehidupan
masyarakat sekitar yang membentang dari Desa Pulau Manak melewati Banua
Martinus, Banua Ujung, Saujung Giling Manik hingga ke wilayah Desa Ulak Pauk
dan bermuara ke Sungai Kapuas. Menjadi sumber air baku untuk konsumsi bagi
warga sekitar.
“Jika perusahaan sawit beroperasi, maka dipastikan akan
mencemari sungai yang merupakan sumber air bagi lebih dari 3.135 jiwa sekitar
maupun bagi warga di hilirnya. Ini berarti masyarakat akan kehilangan sumber
air bersih akibat tercemar aktivitas maupun limbah perkebunan. Karenanya,
Pemerintah Daerah perlu menghitung dengan cermat dampak sosial dan ekologis
dari rencana usaha perkebunan sawit tersebut yang akan berusaha di daerah
tersebut” jelas Hendrikus Adam.
Diketahui, berdasarkan informasi yang berkembang pihak
perusahaan menyatakan belum memiliki izin usaha perkebunan maupun izin HGU di
daerah Kapuas Hulu, namun masih sebatas sosialisasi. Namun demikian, perusahaan
dengan nama yang sama sudah operasional di wilayah Kubu Raya meliputi wilayah
Kecamatan Kubu dan Terentang. Sementara kantor pusatnya berada di Kabupaten
Tangerang, Provinsi Banten dan Kantor Perwakilannya di Sungai Raya Dalam,
Kelurahan Bangka Belitung Barat, Pontianak.
Perusahaan perkebunan yang bergerak dalam bidang perkebunan
kelapa sawit tersebut kini tercatat berusaha di Kabupaten Kubu Raya meliputi
Desa Kubu, Sungai Terus, Kecamatan Kubu dan Kecamatan Terentang dengan luas
izin 12.000 hektar dan luas HGU 5.418,54 hektar.
Perusahaan ini berkantor pusat dengan alamat di Kelurahan
Sampora, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten. Sedangkan Kantor
Perwakilan (RO) beralamat di Sungai Raya Dalam, Komplek Royal Residence, Nomor
C-1, Kelurahan Bangka Belitung Barat, Pontianak.
