- Pelaku Pasar Yakin Bank Indonesia Pangkas Suku Bunga Lagi
- Generasi Muda Milenial Muhammad Dycho Dukung Rizki Faisal Pimpin Golkar Kepri
- Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Meningkat 100%, Safelog AI Dirikan #JejakWaspada
- Mengenal Penologi dalam Kriminologi
- Penantian Setengah Abad, Semoga di 2026 Ada Peresmian Satu Ruas Trans Papua
- Menthobi karyatama Raya Raup Laba Rp36,7 Miliar Saat La Nina Menerpa
- Pimpin PAC Demokrat Batam Kota, Bung Aris Bumikan Patron Partai ke Seluruh Lapisan Masyarakat
- Wajah Baru Pupuk Bersubsidi: 145 Regulasi Dipangkas, Waktu Antrean Distribusi Turun 40%
- Dari PHK ke Jualan Nasi Uduk: Cerita Yadi dan JKP yang Tertunaikan untuk Melanjutkan Hidup
- Resmikan Cold Stroge Berkapasitas 30 Ribu Ton, BEEF Kian Nyata Sokong Program MBG
Ahli Waris Beberkan Bukti Kepemilikan, Eksekusi Rumah Mewah di Rosedale Batam Batal
.jpg)
BATAM – Pemandangan dramatis dan
penuh ketegangan terjadi di Perumahan Elit Rosedale, Batam Kota, Kamis
(16/10/2025). Sebuah proses eksekusi rumah mewah yang telah diagendakan
Pengadilan Negeri (PN) Batam mendadak dibatalkan setelah dihadang secara
frontal oleh pihak ahli waris dan tim kuasa hukum mereka.
Awalnya, ketegangan dimulai saat petugas pengadilan
membacakan putusan eksekusi di depan rumah. Namun, situasi langsung memanas. Ahli
waris, ditemani kuasa hukum Nasib Siahaan, menolak mundur. Mereka berdiri tegak
sebagai tembok hidup, melarang petugas masuk sambil mempertontonkan dokumen
kepemilikan yang diklaim sah dan kuat.
Meskipun aparat keamanan, termasuk puluhan personel Polresta
Barelang berseragam dan preman, diterjunkan untuk mengamankan lokasi, dan mobil
derek sempat didatangkan untuk persiapan pengangkutan, petugas pengadilan
akhirnya memutuskan mundur. Mobil derek pun pergi dengan tangan kosong.
Baca Lainnya :
- Masyarakat Adat Masukih Tolak Penambangan Emas Ilegal di Hutan Adat Kalimantan Tengah 0
- Merawat Tradisi Penyembuhan Dayak Taboyan: Jaga Keseimbangan Alam, Roh, dan Manusia0
- Bea Cukai Batam Gulung Sindikat Penyelundupan Narkoba, Emas, dan Handphone0
- Masyarakat Adat Tolak Munculnya Organisasi Tongkonan Adat Sang Torayan0
- Pencemaran Logam Berat di Laut Sangihe Mengancam Ekosistem, Pangan, dan Kesehatan Masyarakat0
Kuasa hukum ahli waris, Nasib Siahaan, menyatakan kemenangan
taktis di lapangan dan mengonfirmasi penundaan eksekusi. “Kami berterima kasih
kepada Ketua Pengadilan yang bijak menunda eksekusi hari ini. Terima kasih juga
kepada Kapolresta Barelang yang diwakili Kabag OPS, mereka memastikan hak-hak
klien kami tidak terabaikan di bawah tekanan,” ujar Nasib dengan nada lega.
Inti dari penolakan keras ini, jelas Nasib, adalah gugatan
resmi yang telah mereka layangkan. Pihak ahli waris mendesak PN Batam untuk
memeriksa ulang keabsahan surat-surat kepemilikan mereka, menantang putusan
sebelumnya.
Sengketa Misterius: UWTO Berlaku Sampai 2040 VS
Klaim Pembelian Gelap
Sengketa properti ini berakar dari adanya pihak misterius
yang mengklaim telah membeli rumah tersebut. Padahal, Nasib menegaskan, rumah
itu dibeli langsung dari developer sejak 1994 dan tidak pernah dijual. “Kami
tidak tahu dia membeli kepada siapa. Sudah saya tantang, mana sertifikatnya?
Tapi tidak ada kejelasan,” ungkap Nasib, menyoroti klaim sepihak lawan
sengketa.
Kekuatan hukum ahli waris terletak pada perpanjangan Uang
Wajib Tahunan Otorita (UWTO) yang mereka miliki dari BP Batam. UWTO yang
pertama habis Mei 2020, namun klien telah memperpanjangnya dan mendapatkan
surat sah yang berlaku hingga Tahun 2040.
Dengan adanya bukti perpanjangan UWTO yang valid dan tekanan
di lapangan, eksekusi dibatalkan. Sengketa rumah mewah Rosedale ini kini
dipastikan akan diselesaikan secara total di meja hijau, memaksa pengadilan
untuk memastikan siapa pemilik sah properti bernilai fantastis ini. (adit)
.jpg)

.jpg)

.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)

.jpg)

