- Aspek Hukum Clear, KPK Dukung KemenPKP Optimalkan Lahan Meikarta untuk Rusun Bersubsidi
- BRIN - OceanX Identifikasi 14 Spesies Megafauna dan Petakan Gunung Bawah Laut Sulawesi Utara
- Bantuan Bencana Sumatera Didominasi Makanan Instan, Kesehatan Anak Jadi Taruhan
- Krisis Makna di Balik Identitas Starbucks di Era Digital
- Mengapa Komunikasi PAM Jaya Perlu Berubah
- Krisis BBM Pertamina, Ketika Reputasi, Identitas, dan Kepercayaan Publik Bertabrakan
- Greenpeace-WALHI: Pencabutan 28 Izin Perusahaan Pasca Banjir Sumatera Harus Transparan dan Tuntas
- KemenPU Susun Rencana Rehabilitasi 23 Muara Sungai Terdampak Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar
- Dari London, Presiden Prabowo Pimpin Rapat Terbatas Bahas Penertiban Kawasan Hutan
- Masa Depan Muhammadiyah di Era Kecerdasan Buatan
Ahli Waris Beberkan Bukti Kepemilikan, Eksekusi Rumah Mewah di Rosedale Batam Batal
.jpg)
BATAM – Pemandangan dramatis dan
penuh ketegangan terjadi di Perumahan Elit Rosedale, Batam Kota, Kamis
(16/10/2025). Sebuah proses eksekusi rumah mewah yang telah diagendakan
Pengadilan Negeri (PN) Batam mendadak dibatalkan setelah dihadang secara
frontal oleh pihak ahli waris dan tim kuasa hukum mereka.
Awalnya, ketegangan dimulai saat petugas pengadilan
membacakan putusan eksekusi di depan rumah. Namun, situasi langsung memanas. Ahli
waris, ditemani kuasa hukum Nasib Siahaan, menolak mundur. Mereka berdiri tegak
sebagai tembok hidup, melarang petugas masuk sambil mempertontonkan dokumen
kepemilikan yang diklaim sah dan kuat.
Meskipun aparat keamanan, termasuk puluhan personel Polresta
Barelang berseragam dan preman, diterjunkan untuk mengamankan lokasi, dan mobil
derek sempat didatangkan untuk persiapan pengangkutan, petugas pengadilan
akhirnya memutuskan mundur. Mobil derek pun pergi dengan tangan kosong.
Baca Lainnya :
- Masyarakat Adat Masukih Tolak Penambangan Emas Ilegal di Hutan Adat Kalimantan Tengah 0
- Merawat Tradisi Penyembuhan Dayak Taboyan: Jaga Keseimbangan Alam, Roh, dan Manusia0
- Bea Cukai Batam Gulung Sindikat Penyelundupan Narkoba, Emas, dan Handphone0
- Masyarakat Adat Tolak Munculnya Organisasi Tongkonan Adat Sang Torayan0
- Pencemaran Logam Berat di Laut Sangihe Mengancam Ekosistem, Pangan, dan Kesehatan Masyarakat0
Kuasa hukum ahli waris, Nasib Siahaan, menyatakan kemenangan
taktis di lapangan dan mengonfirmasi penundaan eksekusi. “Kami berterima kasih
kepada Ketua Pengadilan yang bijak menunda eksekusi hari ini. Terima kasih juga
kepada Kapolresta Barelang yang diwakili Kabag OPS, mereka memastikan hak-hak
klien kami tidak terabaikan di bawah tekanan,” ujar Nasib dengan nada lega.
Inti dari penolakan keras ini, jelas Nasib, adalah gugatan
resmi yang telah mereka layangkan. Pihak ahli waris mendesak PN Batam untuk
memeriksa ulang keabsahan surat-surat kepemilikan mereka, menantang putusan
sebelumnya.
Sengketa Misterius: UWTO Berlaku Sampai 2040 VS
Klaim Pembelian Gelap
Sengketa properti ini berakar dari adanya pihak misterius
yang mengklaim telah membeli rumah tersebut. Padahal, Nasib menegaskan, rumah
itu dibeli langsung dari developer sejak 1994 dan tidak pernah dijual. “Kami
tidak tahu dia membeli kepada siapa. Sudah saya tantang, mana sertifikatnya?
Tapi tidak ada kejelasan,” ungkap Nasib, menyoroti klaim sepihak lawan
sengketa.
Kekuatan hukum ahli waris terletak pada perpanjangan Uang
Wajib Tahunan Otorita (UWTO) yang mereka miliki dari BP Batam. UWTO yang
pertama habis Mei 2020, namun klien telah memperpanjangnya dan mendapatkan
surat sah yang berlaku hingga Tahun 2040.
Dengan adanya bukti perpanjangan UWTO yang valid dan tekanan
di lapangan, eksekusi dibatalkan. Sengketa rumah mewah Rosedale ini kini
dipastikan akan diselesaikan secara total di meja hijau, memaksa pengadilan
untuk memastikan siapa pemilik sah properti bernilai fantastis ini. (adit)
.jpg)
1.jpg)

.jpg)
.jpg)
.jpg)


.jpg)

.jpg)

