Kebijakan B50 Berpotensi Memicu Deforestasi dan Kenaikan Harga Pangan Nasional
KOALISI Transisi Bersih (KTB) menilai
rencana pemerintah menerapkan program mandatori pencampuran bahan bakar diesel
dengan minyak nabati dari sawit sebanyak 50% (B50) berpotensi memicu
deforestasi dan kenaikan harga pangan. Alokasi crude palm oil (CPO) untuk bahan
bakar diperkirakan meningkat karena rendahnya densitas minyak nabati.
Implementasi B50 diperkirakan membutuhkan tambahan bahan
baku fatty acid methyl ester (FAME) hingga 19 juta kiloliter, sehingga
mengurangi ketersediaan untuk sektor pangan dan berisiko memicu kembali
kelangkaan minyak goreng seperti pada tahun 2022. Kebijakan ini akan berlaku
pada pertengahan 2026 sebagai respons atas krisis energi global akibat gejolak
geopolitik.
“Penerapan kebijakan B50 diperkirakan membutuhkan tambahan
lahan sekitar 5,36 juta hektare hingga 2039, dengan potensi deforestasi
mencapai 1,5 juta hektare atau setara 22 kali luas DKI Jakarta dan mendekati
luas Timor-Leste,” kata Riezcy Cecilia, Juru Kampanye Satya Bumi.
Baca Juga
Sementara itu, Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP)
memproyeksikan produksi CPO stagnan di kisaran 60 juta ton pada 2045 akibat
keterbatasan lahan. Kondisi ini berpotensi mendorong pembukaan lahan baru atas
nama ketahanan energi, padahal data Forest Watch Indonesia (FWI) menunjukkan
luas perkebunan sawit Indonesia telah mencapai 20,9 juta hektare atau melampaui
batas atas 18,15 juta hektare.
“Berdasarkan luas kebun sawit eksisting saat ini, Dalam lima
tahun terakhir (2021–2025), ekspansi perkebunan sawit telah menyebabkan
deforestasi hutan alam seluas 424 ribu hektare. Peningkatan mandat biodiesel
hingga B50, ini juga berpotensi memperbesar tekanan terhadap hutan alam tersisa
serta memicu persaingan antara kebutuhan energi dan pangan, yang dapat
berdampak pada kenaikan harga minyak goreng di level domestik,” kata Respati
Bayu, Juru Kampanye FWI.
Rekam jejak deforestasi akibat ekspansi perkebunan untuk
energi tidak terlepas dari konflik agraria. Sawit Watch mencatat pada 2025
terdapat 1.150 konflik komunitas yang melibatkan 404 perusahaan dan 135 grup
perusahaan. Konflik yang terjadi didominasi oleh konflik tenurial (55%),
diikuti konflik antar isu (34,96%) dan konflik kemitraan (9,57%).
“Pemerintah seolah mengambil “jalan pintas” dengan memilih
opsi ekstensifikasi ketika target intensifikasi melalui Peremajaan Sawit Rakyat
(PSR) tidak sepenuhnya tercapai. Padahal, pilihan mudah ini menyimpan risiko
besar seperti bencana ekologis dan konflik sosial.”
“Dorongan untuk membuka hutan baru demi memenuhi permintaan
B50 akan mempercepat kehancuran hutan alam yang tersisa. Jika dipaksakan tanpa
audit ketat, mandatori B50 hanya akan menjadi bentuk subsidi energi yang
dibayar mahal dengan inflasi harga pangan dan kehancuran ekosistem hutan alam
kita,” tambah Surambo.
Amalya Oktaviani, Manajer Kampanye Trend Asia, menambahkan
bahwa ambisi B50 akan memperparah skandal penguasaan lahan di kawasan hutan.
“Data kami menunjukkan lebih dari 4 juta hektar sawit berada di kawasan hutan,
termasuk di Hutan Lindung (224.004 ha) dan Cagar Alam (29.870 ha). Alih-alih
fokus restorasi pasca bencana Sumatera, pemerintah justru cenderung menggunakan
kondisi politik global untuk justifikasi bioenergi dan mengamankan bahan baku
biodiesel,” tegasnya.
Kejadian bencana di Sumatera baru-baru ini yang berujung
pada pencabutan 4 HGU sawit harus menjadi peringatan keras bahwa daya dukung
dan daya tampung lingkungan tidak lagi mampu menanggung beban monokultur. Pola
ini juga tercermin dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) Pangan, Energi, dan
Air di Papua Selatan.
Pantauan Satya Bumi mencatat deforestasi untuk perkebunan
tebu telah mencapai 15.613 hektar dan terus bertambah, disertai perampasan
hutan adat serta kerusakan ekosistem. Program ini diproyeksikan mencakup hingga
418.000 hektar lahan sawit, termasuk kawasan hutan dengan keanekaragaman hayati
tinggi, penyimpan karbon, serta ruang hidup masyarakat adat.
Penelitian Greenpeace Indonesia (2025) juga menunjukkan
bahwa pembukaan lahan perkebunan skala besar, seperti proyek tebu di Merauke
yang secara total luas konsesinya seluas 560.000 hektar, apabila dibuka semua
akan melepaskan emisi sebanyak 221 juta ton CO2 atau setara emisi tahunan dari
48 juta mobil.
“Kita melihat kebijakan ini berada pada landasan yang rapuh.
Mulai dari sistem ekonomi yang masih bertumpu pada aras pertumbuhan yang
ditopang oleh industri ekstraktif, perencanaan program yang tidak demokratis
seperti PSN, ujung-ujungnya lingkungan dan masyarakat adat dan komunitas lokal
di tingkat tapak yang jadi korban,” tukas Refki Saputra, Juru Kampanye
Greenpeace Indonesia.
Koalisi Transisi Bersih (KTB) yang terdiri dari Forest Watch
Indonesia, Greenpeace Indonesia, Satya Bumi, Sawit Watch, Serikat Petani Kelapa
Sawit, Trend Asia, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mendesak
pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan B50 dengan mengkaji ulang mandatori
B50 yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan sosial.
Kolaisi juga mendorong diversifikasi bahan bakar alternatif
ramah lingkungan; mempertimbangkan secara menyeluruh dampak ekonomi dan sosial
kebijakan ketahanan energi; mendorong intensifikasi dan peremajaan sawit rakyat
menjadi agenda prioritas dalam kerangka pemenuhan kebutuhan CPO; serta melakukan
audit perizinan dan menyelesaikan konflik perkebunan sawit.
Instabilitas geopolitik yang mempengaruhi pasokan minyak
dapat mendorong implementasi B50. Namun, kebijakan ini memerlukan perhitungan
yang matang. CPO bukan satu-satunya pilihan. Pemerintah perlu memperbaiki
kualitas sistem transportasi agar peralihan ke transportasi publik dapat
menjadi solusi jangka panjang dalam mengatasi tantangan energi. (rel)
