Pemerintah Perketat Pengawasan Tata Kelola MBG, 455 SPPG Tak Penuhi Standar Ditutup Permanen
PEMERINTAH terus melakukan
perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
untuk memastikan perluasan program berjalan seiring dengan peningkatan
kualitas, keamanan pangan, dan ketepatan sasaran.
Langkah konkret terbaru dilakukan dengan memperketat standar
penyelenggaraan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dari 27.485 SPPG yang
telah beroperasi, pemerintah melakukan evaluasi terhadap pemenuhan Sertifikat
Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta kepatuhan terhadap petunjuk teknis
penyelenggaraan MBG.
Sebanyak 833 SPPG telah ditutup dan 455 SPPG lainnya akan
ditutup permanen karena tidak memenuhi persyaratan SLHS. Keputusan tersebut
dibahas dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Penyelenggaraan Program MBG
yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Rabu
(26/08/2026).
Baca Juga
Dari total SPPG yang beroperasi, sebanyak 3.515 SPPG di 324
kabupaten/kota belum memiliki SLHS, terdiri atas 3.060 SPPG yang belum
mengajukan dan 455 SPPG yang tidak memenuhi syarat.
“Program MBG terus kita perbaiki. Bukan hanya mengejar
jumlah SPPG atau penerima manfaat, tetapi yang paling penting kualitas
pelaksanaannya harus terjaga. Standar harus dipenuhi dan aturan harus dipatuhi.
Kalau tidak memenuhi persyaratan, kita tindak tegas,” ujar Zulkifli Hasan.
Pemerintah juga memperkuat penertiban tata kelola sumber
daya manusia (SDM) dalam penyelenggaraan MBG. Sebanyak 249 Kepala SPPG telah
diberhentikan karena berbagai pelanggaran, antara lain terkait kasus keracunan
makanan, kasus phishing, tidak hadir lebih dari 10 hari kerja, serta
pelanggaran indisipliner lainnya.
Selain memperketat standar penyelenggaraan, pemerintah
menata ekspansi MBG ke wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) agar
lebih tepat sasaran. Pada tahap pertama, pemerintah memprioritaskan aktivasi
111 SPPG di sembilan provinsi, yakni enam provinsi di Papua, Maluku Utara,
Maluku, dan Nusa Tenggara Timur. Prioritas diberikan kepada daerah dengan
prevalensi stunting tinggi.
Pemerintah juga memperkuat mekanisme penentuan penerima
manfaat. Ke depan, target penerima manfaat akan ditentukan oleh Badan Gizi
Nasional (BGN), bukan lagi oleh masing-masing SPPG. Kebijakan ini dilakukan
untuk memperkuat kendali program dan memastikan MBG menjangkau kelompok yang
paling membutuhkan, dengan prioritas kelompok 3B, santri dan siswa sekolah
keagamaan, serta masyarakat di wilayah 3T.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, target penerima
manfaat kelompok 3B, yaitu ibu hamil, ibu menyusui, dan balita, berjumlah
21.985.314 orang. Pendistribusian kepada kelompok tersebut dilakukan oleh
Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN.
“Arahnya jelas, MBG harus semakin berkualitas dan semakin
tepat sasaran. Kita evaluasi yang kurang, kita benahi tata kelolanya, dan kita
prioritaskan mereka yang paling membutuhkan. Program sebesar ini harus terus
disempurnakan berdasarkan evaluasi di lapangan,” tegas Zulkifli Hasan.
Pemerintah memastikan evaluasi terhadap pelaksanaan MBG akan
dilakukan secara berkelanjutan. Pengetatan standar SPPG, penguatan tata kelola,
serta penetapan prioritas penerima manfaat menjadi bagian dari langkah
pemerintah untuk memastikan MBG semakin aman, berkualitas, tepat sasaran, dan
akuntabel.
