Sidang Masyarakat Adat Moi di Sorong Tolak Proyek Strategis Nasional Melalui Sidang Adat
MASYARAKAT Adat Moi menolak
masuknya Proyek Strategis Nasional (PSN) cetak sawah rakyat yang akan
dilaksanakan oleh pemerintah pusat di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.
Penolakan ini diputuskan dalam sidang adat yang berlangsung di kampung Saluk,
Distrik Wemak, Kabupaten Sorong pada Jum’at, 3 Juli 2026.
Sidang adat yang dipimpin oleh Lembaga Masyarakat Adat
Malamoi bersama para kepala adat dan tokoh masyarakat ini menegaskan bahwa
hukum adat tetap menjadi benteng utama dalam mempertahankan tanah, hutan,
sungai, dan seluruh warisan leluhur dari ancaman proyek-proyek yang dianggap
sebagai bentuk perampokan alam dan mengancam ruang hidup Masyarakat Adat.
Dalam keputusan sidang adat tersebut, Masyarakat Adat Moi
Salkma dan Klabra menyatakan secara tegas menolak masuknya perusahaan pemegang
Hak Pengusahaan Hutan (HPH) maupun perusahaan perkebunan kelapa sawit di
seluruh wilayah adat Moi Salkma dan Klabra yang mencakup Distrik Botain, Bagun,
Beraur, Buk, Klabot, Hobard, Klawak, Konhir, Wemak, Sayosa, dan Sayosa Timur di
Kabupaten Sorong.
Baca Juga
Ham Kilmi, salah satu pimpinan sidang adat mengatakan bahwa
keputusan yang dihasilkan ini merupakan kesepakatan seluruh perwakilan
Masyarakat Adat Moi Salkma dan Klabra. Semua kepala adat, tua-tua adat, dewan
adat, perempuan adat, dan masyarakat hadir dalam sidang adat ini untuk
menyampaikan pandangan mereka.
Setelah seluruh pendapat didengar, ujarnya, kami sepakat
menolak masuknya PSN cetak sawah, perusahaan HPH maupun perkebunan kelapa sawit
di wilayah adat Moi Salkma dan Klabra.
”Kami ingin menegaskan kepada pemerintah, perusahaan, maupun
siapa saja yang berkepentingan terhadap tanah adat Moi, bahwa keputusan sidang
adat ini adalah keputusan hukum adat yang sah,” tandasnya.
Ham Kilmi mengatakan tidak ada seorang pun yang boleh
menganggap keputusan adat ini sebagai pendapat pribadi atau kelompok tertentu. ”Ini
adalah keputusan kolektif Masyarakat Adat yang memiliki kekuatan moral, sosial,
dan adat yang wajib dihormati oleh semua pihak," tegas Ham Kilmi.
Para kepala adat sedang memimpin jalannya sidang adat di
kampung Saluk, Distrik Wemak, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya pada Jum'at, 3
Juli 2026. Dokumentasi AMAN
Mekanisme Hukum yang Sah
Ketua LMA Malamoi, Silas Kalami menyatakan keputusan ini
diambil berdasarkan pada keyakinan mereka bahwa tanah dan hutan adat merupakan
ruang hidup yang tidak dapat dialihkan dalam bentuk apa pun.
Mereka juga yakin setiap perubahan fungsi kawasan akan
menghancurkan ekosistem, mengancam keberlangsungan hidup Masyarakat Adat,
memperburuk krisis iklim, serta bertentangan dengan sistem nilai, budaya, dan
cara hidup Masyarakat Adat Moi.
”Sidang adat bukan sekedar forum musyawarah, melainkan
mekanisme hukum yang sah menurut ketentuan adat Moi maupun peraturan
perundang-undangan yang mengakui keberadaan Masyarakat Adat di Papua,” kata
Silas Kalami usai pelaksanaan sidang adat di kampung Saluk.
Sidang adat ditutup dengan ritual serta sumpah adat Nalmsan.
Sumpah adat ini sebagai penegasan bahwa Masyarakat Adat tetap berdiri pada
sikapnya mempertahankan tanah leluhur dan menolak segala bentuk perampokan alam
yang mengancam masa depan generasi Moi.
Silas menjelaskan sidang adat ini bukan kegiatan seremonial.
Sidang ini merupakan pelaksanaan hukum
adat yang memiliki legitimasi penuh berdasarkan Undang-Undang Otonomi Khusus
Papua Pasal 50 dan Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 10 Tahun 2017
tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Moi.
”Keputusan yang lahir dari sidang adat adalah suara resmi
Masyarakat Adat dalam mempertahankan hak-hak ulayat yang diwariskan oleh
leluhur kami sejak dahulu kala," tegasnya.
Silas menerangkan pelaksanaan sidang adat berawal dari
keresahan Masyarakat Adat setelah pemasangan papan pengumuman oleh satgas
Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di wilayah Kampung Maladofok. Papan pengumuman
tersebut menyatakan penguasaan kembali kawasan bekas konsesi PT Cipta Papua
Plantation seluas 14.499,94 hektare.
Dikatakannya, papan tersebut dipasang tanpa pemberitahuan
maupun persetujuan Masyarakat Adat sebagai pemilik wilayah ulayat. ”Kami tidak
pernah diajak bicara. Tidak pernah ada musyawarah adat. Tidak ada pemberitahuan
kepada pemilik hak ulayat. Tiba-tiba tanah leluhur kami dipasang plang dan
dinyatakan berada dalam penguasaan negara,” ujarnya.
Menurut Silas, cara seperti ini merupakan bentuk klaim
sepihak yang mengabaikan keberadaan Masyarakat Adat. ”Kami memandang tindakan
tersebut sebagai bentuk perampasan tanah adat yang tidak bisa diterima,"
imbuhnya.
Silas menegaskan bahwa hutan bukan sekadar kawasan yang
dapat dipetakan di atas kertas, melainkan ruang hidup yang menyatu dengan
identitas Masyarakat Adat Moi. Disebutnya, hutan bagi mereka adalah ibu yang
memberi kehidupan.
Di sana ada dusun sagu, sumber air, tempat berburu, tempat
mengambil obat-obatan tradisional, tempat leluhur mereka dimakamkan, hingga
lokasi ritual adat yang tidak dapat dipindahkan ke mana pun.
Silas menambahkan ketika hutan dirampas atas nama investasi
ataupun proyek pemerintah, maka yang dihancurkan bukan hanya pohon, tetapi
seluruh sistem kehidupan Masyarakat Adat.
Ia menegaskan Masyarakat Adat tidak pernah menolak
pembangunan, namun pembangunan harus menghormati hak-hak Masyarakat Adat dan
memperoleh persetujuan mereka.
Menurutnya, negara harus menghormati hukum adat sebagaimana
hukum adat menghormati negara. Tidak boleh ada pembangunan yang dimulai dengan
merampas tanah masyarakat. ”Kami tidak anti pembangunan, tetapi pembangunan
tidak boleh dibangun di atas penderitaan Masyarakat Adat,” tandasnya. (gamaliel)
