Kriminalisasi Petani Pino Raya: Korban Penembakan Jadi Tersangka, DPR Siapkan RDPU
TIM Advokasi yang terdiri dari
petani Pino Raya bersama-sama dengan Forum Masyarakat Petani Pino Raya (FMPR),
Akar Law Office, WALHI Bengkulu dan WALHI Nasional melakukan audiensi dengan
Komisi III DPR RI terkait dengan perampasan tanah, penembakan dan kriminalisasi
petani Pino Raya dalam kasus konflik agraria melawan PT Agro Bengkulu Selatan.
Dalam forum tersebut, Tim Advokasi memaparkan sejumlah fakta
penting, bahwa konflik agraria di Pino Raya, Bengkulu telah memicu ketegangan,
dan hilangnya rasa aman petani sebagai warga negara. Salah satunya adalah
adanya penembakan terhadap 5 petani, di mana pelaku penembakan sampai saat ini
tidak diproses hukum.
Kondisi ini menunjukkan tidak jalannya penyelesaian konflik
agraria, serta lemahnya komitmen aparat penegak hukum dalam kasus ini. Kondisi
ini semakin diperparah dengan kejaksaan yang meminta penambahan pasal terkait
dugaan kepemilikan senjata tajam oleh petani. Tim advokasi pun menilai ada upaya
kriminalisasi yang menghambat penyelesaian konflik agraria.
Baca Juga
Edi Hermanto perwakilan petani Pino Raya mengatakan bahwa
warga selama ini hanya memperjuangkan tanah garapan dan ruang hidup yang telah
lama menjadi sumber penghidupan keluarga mereka. Petani Pino Raya berharap DPR
RI memastikan proses hukum berjalan adil, transparan, dan tidak mengabaikan
konteks konflik agraria yang melatarbelakanginya.
“Kami adalah korban penembakan, tetapi justru kami yang
ditetapkan sebagai tersangka. Yang kami perjuangkan hanya tanah untuk hidup dan
masa depan anak-anak kami. Kami berharap DPR RI melihat langsung ketidakadilan
ini dan membantu menghentikan kriminalisasi terhadap petani,” ujar Edi.
Sementara itu, Julius Nainggolan perwakilan dari WALHI
Eksekutif Daerah Bengkulu menegaskan bahwa kasus ini menunjukkan pola lama, di
mana penyelesaian konflik agraria yang berujung pada kekerasan terhadap warga.
Sebelumnya WALHI Bengkulu pernah melaporkan PT ABS ke Kejaksaan Agung RI tetapi
tidak ada tindakan yang dilakukan, hal ini memperlihatkan ketimpangan
penyelesaian hukum dan jauhnya aspek keadilan.
“Korban penembakan justru diposisikan sebagai tersangka,
sementara pelaku yang diduga melakukan penembakan belum juga ditahan. Ini
memperlihatkan bagaimana konflik agraria yang tidak diselesaikan secara adil
justru melahirkan kriminalisasi terhadap petani,” tegas Julius
Senada dengan Julius, Ricki Pratama Putra kuasa hukum petani
Pino Raya menilai penambahan pasal terkait dugaan kepemilikan senjata tajam
semakin menguatkan dugaan adanya upaya untuk menggeser fokus perkara dari
tindakan kekerasan yang dialami korban.
“Substansi utama perkara ini adalah penembakan terhadap
warga dalam konteks konflik agraria. Jangan sampai proses hukum justru dipakai
untuk membalik posisi korban menjadi pihak yang dipersalahkan. Karena itu,
penangguhan penahanan dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pelaku penembakan
menjadi hal yang mendesak,” ujar Ricki
Pada kasus ini, WALHI Eksekutif Nasional melalui Dana Prima
Tarigan, Kepala Departemen Komunikasi Strategis dan Jaringan, menyatakan bahwa
kasus ini menunjukkan wajah nyata ketidakadilan struktural dalam konflik
agraria di Indonesia. Karena penetapan korban penembakan sebagai tersangka
mencerminkan keberpihakan aparat penegak hukum terhadap kepentingan korporasi
dan bentuk kriminalisasi terhadap petani yang mempertahankan ruang hidupnya.
Menurutnya, praktik ini memperkuat impunitas pelaku
kekerasan dan terus berulang dalam konflik agraria di berbagai daerah. “Konflik
agraria di Pino Raya menunjukkan kegagalan negara melindungi rakyat, serta
mendesak DPR RI agar melakukan pengawasan substantif untuk membongkar
kriminalisasi dan mendorong penyelesaian konflik agraria yang adil dan berpihak
pada petani guna mencegah terulangnya kekerasan,” tegas Dana
Menyikapi hasil dari pertemuan dengan petani Pino Raya,
Komisi III DPR RI menyatakan akan mengirim surat resmi kepada Kejaksaan Negeri
Bengkulu Selatan, Kejaksaan Agung, Mabes Polri, dan Polda Bengkulu untuk
meminta penangguhan penahanan warga Pino Raya hingga perkara ini dibahas secara
menyeluruh dalam mekanisme pengawasan DPR.
Selain itu, mereka akan memastikan menggelar Rapat Dengar
Pendapat Umum (RDPU) dengan menghadirkan FMPR, kuasa hukum warga, WALHI
Bengkulu dan Nasional, unsur kejaksaan dan kepolisian, serta PT Agro Bengkulu
Selatan.
Petani Pino Raya bersama WALHI Nasional, WALHI Bengkulu, dan
Akar Law Office mendesak DPR RI untuk segera menyelesaikan konflik agraria di
Pino Raya, Bengkulu, secara berpihak kepada petani. Komisi III DPR RI wajib
melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Komisi II DPR RI serta Panitia
Khusus Penyelesaian Konflik Agraria DPR RI guna segera menyelesaikan konflik
agraria yang terjadi di Indonesia, yang selama ini menjadi akar kriminalisasi,
kekerasan, dan perampasan tanah rakyat.
