- Lakon Pandawa Nawasena: Tradisi Wayang Orang dalam Sentuhan Lintas Generasi
- Jejak Megalitik Pasemah: Ruang Sakral dan Warisan Leluhur
- Deklarasi Sira, Satu Suara Pemuda Adat untuk Para Pemimpin Dunia
- Mendes Buka Serentak 1.000 Musdesus, Susun Proposal Bisnis Untuk Pengajuan Modal ke Himbara
- Indonesia Lumbung Pangan Dunia: Bukan Hanya Beras, Bahan Pokok Lainnya Juga Sudah Tercukupi
- Masyarakat Adat Suku Taa Mendesak Perusahaan Sawit Tinggalkan Wilayah Adat di Sulawesi Tengah
- Seminar Nasional di UNY Bahas Pembaruan Hukum Acara Pidana
- Menteri Kehutanan Bahas Konservasi Badak dan Ekowisata dengan Edge Group dan Dr Niall McCann
- Strategi Bijak Berinvestasi Emas
- LindungiHutan Perkuat Peran Petani dalam Program Penghijauan dan Ketahanan Iklim
AMAN Kecam Perusakan Situs Masyarakat Adat di Minahasa Tenggara
.jpg)
MINAHASA TENGGARA - Aliansi
Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mengecam pengerusakan situs milik
Masyarakat Adat yang terjadi baru-baru ini di Desa Ranoketang Atas, Kecamatan
Touluaan, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara.
Aksi pengerusakan situs batu lisung milik Masyarakat Adat
Toundanow Tonsawang yang dilakukan oleh seorang pria dengan menggunakan martil
ini terekam video dan viral di media sosial. Sontak, pengerusakan situs ini
menuai respon amarah dari berbagai pihak, termasuk Pengurus Wilayah AMAN
Sulawesi Utara.
Ketua Pelaksana Harian AMAN Wilayah Sulawesi Utara Kharisma
Kurama menyatakan tindakan pengerusakan situs telah menimbulkan keresahan
bagi Masyarakat Adat di Sulawesi Utara. Apalagi dalam video tersebut, selain
melakukan perusakan, ada pernyataan narasi kebencian pelaku yang berpotensi
memprovokasi kelompok-kelompok tertentu.
Baca Lainnya :
- Lokasi Ini Diyakini Titik Nabi Musa Membelah Laut Merah dan Menenggelamkan Firaun 0
- Belantara Foundation Bersama Mahasiswa dan Pelajar Asal Jepang Tanam Pohon di Tahura SSH Riau0
- Deklarasi Sorong: 7 Wilayah Adat Papua Desak Pengesahan RUU Masyarakat Adat0
- Sekolah Wong Cilik, Sandiwara Generasi (C)emas0
- Kepala BP Taskin Siap Sampaikan Keluhan Warga Adat Jimbaran kepada Presiden0
Menurut Kharisma, peristiwa ini bukan hanya merusak dan
menghilangkan jejak sejarah, tapi sudah melukai harga diri dan
spiritualitas Masyarakat Adat Tonsawang dan Masyarakat Adat di Minahasa,
bahkan Sulawesi Utara secara umum.
Kharisma menerangkan situs Masyarakat Adat tidak bisa hanya
dilihat sebagai sebuah tumpukan batu atau benda mati semata, melainkan perlu
dilihat sebagai simpul vital yang menghubungkan generasi masa kini dengan
leluhur, tradisi dan identitas. Keberadaan situs adalah tanda eksistensi
Masyarakat Adat yang seharusnya dilindungi sebab itu adalah mandat dari
konstitusi, bukan malah dirusak.
Kharisma minta Pemerintah bersama DPRD Kabupaten Minahasa
Tenggara segera membentuk produk hukum daerah yang mengakui dan melindungi
hak-hak Masyarakat Adat.
“Produk hukum daerah ini perlu dibentuk guna mencegah
peristiwa serupa terjadi di masa mendatang,” katanya pada Rabu, 30 Juli 2025.
Ketua AMAN Sulawesi Utara Kharisma Kurama.
Dokumentasi AMAN
Dijamin Peraturan Undang-Undang
Kharisma menambahkan aksi pengerusakan situs ini bisa dipicu
akibat kurangnya pemahaman masyarakat, lemahnya penegakkan hukum, serta
absennya Pemerintah Daerah dalam mengakomodir perlindungan terhadap hak-hak
Masyarakat Adat. Padahal, sebutnya, perlindungan terhadap Masyarakat Adat
termasuk situs-situs telah dijamin oleh berbagai peraturan Perundang-undangan
di Indonesia dan instrumen hukum Internasional.
“UUD pasal 18 b Ayat (2) menegaskan soal pengakuan dan
penghormatan terhadap kesatuan Masyarakat Adat beserta hak tradisionalnya.
Dalam kasus ini, situs adat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
hak-hak tradisional,” jelas Kharisma.
Selanjutnya, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia mengatur tentang hak adat yang perlu dijunjung tinggi di dalam
lingkungan Masyarakat Adat dan UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya yang
mengatur tentang perlindungan dan sanksi terhadap perusakan situs dan cagar
budaya. Dalam UU ini, pelaku perusakan situs dan cagar budaya dapat disanksi
pidana.
Kemudian, secara Internasional, United Nations
Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP) mengakui hak
Masyarakat Adat untuk melestarikan, melindungi, dan mengembangkan manifestasi
budaya, termasuk situs maupun ritus.
Aparat Penegak Hukum Harus Bertindak
Atas dasar inilah, kata Kharisma, AMAN Sulawesi Utara
menuntut hentikan seluruh aktivitas yang merusak situs dan mengancam eksistensi
Masyarakat Adat di Kabupaten Minahasa Tenggara. Kharisma mendesak aparat
penegak hukum untuk segera melakukan penegakan hukum terhadap pelaku perusakan
situs di Ranoketang Atas.
“Kami minta aparat hukum segera bertindak dan menangkap
pelaku pengerusakan situs,”tegas Kharisma.
Dikatakannya, tanpa tindakan tegas dan komitmen nyata dari
semua pihak terlebih pemerintah, situs-situs adat yang menjadi jantung
peradaban akan terus terancam punah.
“Jangan sampai punah baru bertindak. Peristiwa pengerusakan
situs ini menjadi pengingat bagi seluruh pihak akan pentingnya penghormatan dan
perlindungan terhadap hak-hak Masyarakat Adat, termasuk warisan budaya,”
tutupnya. (Imanuel Kaloh)
