- Revisi UU 41 Tahun 1999 Angin Segar Bagi Tata Kelola Kehutanan Indonesia
- Kepala BP Taskin: Desa Membantu Pengentasan Kemiskinan Lebih Kontekstual Berbasis Budaya
- Mudik Gratis PLN Bersama BUMN Dibuka, Begini Cara Daftarnya di Aplikasi PLN Mobile!
- FAST Tel-U Dukung Astacita Pendidikan Tinggi
- PB POSSI Kirim 4 Wasit ke Thailand, Tingkatkan Kualitas Freediving Indonesia
- AHY: Pengembangan Rempang Eco-City Harus Inklusif dan Berorientasi Pada Kesejahteraan Masyarakat
- NFA Dorong Keanekaragaman Konsumsi Pangan Lokal untuk Ketahanan Gizi Nasional
- Presiden Prabowo Resmikan 17 Stadion Berstandar FIFA di Berbagai Daerah Indonesia
- AHY: Infrastruktur Berkelanjutan, Kunci Ketahanan Pangan dan Kesejahteraan
- Fishipol Universitas Negeri Yogyakarta Luncurkan Buku Eulogi untuk Prof Supardi
Rilis Permentan No 13/2024, Pemerintah Pastikan Harga TBS Tidak Merugikan Pekebun
.jpg)
JAKARTA – Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal
Perkebunan telah merilis Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 tahun
2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra
menggantikan Permentan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga
Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun.
Hadir pada kegiatan sosialisasi Permentan 13 Tahun 2024, Plt
Direktur Jenderal Perkebunan Heru Tri Widarto menegaskan, terbitnya regulasi
ini merupakan langkah lanjut dari komitmen pemerintah untuk memperhatikan
kesejahteraan seluruh pekebun kelapa sawit, baik pekebun mitra plasma mapun
pekebun mitra swadaya.
Permentan ini dimaksudkan untuk memperkuat kemitraan antara
pekebun dan perusahaan perkebunan, dengan memastikan harga yang wajar bagi
pekebun. “Permentan Nomor 13 Tahun 2024 adalah bagian dari upaya kita untuk
menjawab tantangan dan kebutuhan pekebun kelapa sawit di Indonesia, khususnya
pekebun swadaya,” ujar Heru.
Baca Lainnya :
- Produksi Padi Diyakini Meningkat, Wamentan Tekankan Bulog Serap Gabah Petani0
- Manfaatkan Energi Matahari, Petani Kopi Cuan Jutaan0
- Penyuluh Ujung Tombak Pendampingan Petani Mempercepat Swasembada Pangan0
- Potensi Kerugian Petani Rp3,23 Triliun, Mentan Sikat 27 Perusahaan Pupuk0
- Pendapatan Petani Milenial di Brigade Pangan Bisa Lebih Rp10jt0
“Dengan adanya regulasi ini, kami berharap hubungan antara
pekebun dan perusahaan perkebunan dapat semakin harmonis, transparan, dan
saling menguntungkan. Kemitraan yang lebih baik ini juga akan mendukung
keberlanjutan industri kelapa sawit di tanah air,” sambung Heru.
Heru menjelaskan, beberapa penguatan yang ada dalam
Permentan baru ini, antara lain adalah ketentuan mengenai perjanjian kerja sama
yang mengatur hubungan kemitraan dengan pekebun swadaya serta adanya faktor
rendemen koreksi yang dapat mempengaruhi harga TBS. “Hal ini bertujuan agar
harga TBS yang diterima oleh pekebun swadaya lebih berkorelasi positif dengan
harga di pasar, sekaligus mendorong transparansi dalam penetapan harga di
lapangan,” jelas Heru.
Untuk mendukung implementasi Permentan ini, pemerintah
daerah diminta untuk membentuk Satgas Harga TBS. Satgas ini bertugas melakukan
pengawasan terhadap penetapan dan penerapan harga TBS di lapangan, guna
meminimalkan tantangan transparansi dalam kemitraan antara pekebun dan
perusahaan.
Heru memberikan apresiasi kepada semua pihak yang telah
mendukung kelancaran sosialisasi ini, dan berharap agar seluruh peserta dapat
memahami dengan baik ketentuan baru dalam Permentan Nomor 13 Tahun 2024. “Sosialisasi
Permentan Nomor 13 Tahun 2024 diharapkan dapat menciptakan kemitraan yang lebih
baik dan lebih adil bagi pekebun kelapa sawit di seluruh Indonesia,” harap
Heru.
