JATAM Desak Mabes Polri Bongkar Kasus Juanda Lesmana, Bos Batu Bara KPUC di Kaltara

By PorosBumi 10 Des 2024, 20:10:32 WIB Lingkungan
JATAM Desak Mabes Polri Bongkar Kasus Juanda Lesmana, Bos Batu Bara KPUC di Kaltara

MALINAU - Perusahaan batu bara yang dikenal sebagai pencemar lingkungan di Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara), PT Kayan Putra Utama Coal (KPUC) berhenti beroperasi sementara per 1 Desember 2024, berdasarkan memo internal yang viral di media sosial. Penghentian operasi itu diikuti oleh penyegelan oleh polisi di aktivitas tambang batu bara milik KPUC.

Selain itu, menurut sejumlah media lokal, pemilik KPUC, Juanda Lesmana Lauw tengah diperiksa oleh penyidik dari Mabes Polri di Jakarta. Diketahui, KPUC merupakan perusahaan tambang batu bara yang mengantongi SK 503/545/K.635/2009 yang berlaku sejak 28 Desember 2009 hingga 17 Oktober 2025, dengan luas 4.989 hektare.

“Sejak 2010, operasi perusahaan telah berkali-kali mencemari Sungai Malinau. Perusahaan ini diduga melanggar hukum karena membuang limbah tambang tanpa pengolahan, yang diakui oleh perusahaan secara tertulis pada 2017 di hadapan notaris,” tulis Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) dalam siaran persnya, Senin (9/12/2024).

Baca Lainnya :

Tindakan tersebut melanggar Pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur pidana bagi siapa saja yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran. Dalam pasal itu diatur pidana penjara 3-10 tahun dengan denda Rp 3-10 miliar bagi pelaku pencemaran. Namun, apabila tindakan kesengajaan itu menyebabkan gangguan atau bahaya pada kesehatan manusia, pidananya bertambah menjadi 4-12 tahun dan denda Rp4-12 miliar.

Pada 2017, Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Utara menerbitkan surat teguran dan penghentian sementara untuk empat perusahaan tambang batu bara di Malinau, salah satunya kepada KPUC. Surat tersebut berkaitan dengan pencemaran Sungai Malinau yang dilakukan oleh perusahaan. Seolah tak jera, KPUC kembali melakukan pencemaran hingga diberikan surat teguran oleh Bupati Malinau pada 2021 menyusul kesalahan fatal yang dilakukan.

Perusahaan yang pernah mengusir paksa masyarakat Desa Punan Riang, Langap, dan Seturan tersebut melakukan kelalaian yang menyebabkan tanggul penampungan limbah jebol pada 7 Februari 2021. Akibatnya, limbah batu bara menerobos masuk Sungai Malinau, sehingga terjadi pencemaran berat pada sungai yang menjadi penyangga utama kebutuhan air bersih masyarakat Kalimantan Utara tersebut. Padahal, Sungai Malinau merupakan sumber utama bagi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Apa’ Mening.

Jebolnya tanggul menyebabkan PDAM menghentikan distribusi layanan air bersih pada 8 Februari 2021. Peristiwa tersebut juga berdampak langsung pada 14 desa yang menggantungkan penghidupan pada Sungai Malinau.  Desa tersebut berada di sepanjang DAS Malinau, DAS Mentarang, hingga DAS Sesayap.

Mengutip berbagai media lokal, KPUC diduga melakukan pelanggaran lain berupa operasi penambangan di luar konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Blok Rian seluas 28 hektare pada 2016. Selain itu, perusahaan juga diduga melakukan penebangan kayu secara ilegal di kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT) pada 2008 untuk melakukan land clearing tanpa mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan. Izin itu baru diterbitkan melalui Kepmenhut No. SK.157/MENHUT-II/2009.

Aktivitas ilegal di luar konsesi diduga terus berlangsung. Menurut perhitungan dari citra satelit, terdapat bukaan lahan seluas sekitar 146,03 hektare di luar konsesi KPUC pada 2024. Bukaan tersebut berada di sekitar konsesi KPUC yang diduga merupakan perluasan jalan hauling.

Aktivitas pertambangan ugal-ugalan yang memicu deforestasi seluas 1.900 hektare sejak 2010 tersebut, turut menyebabkan banjir bandang kerap menyambangi Malinau. Pada 23 September 2023, Bupati Malinau menetapkan status tanggap darurat dengan no 360/K.289/2023 selama 7 hari terhitung 22 – 28 September 2023. Peristiwa ini menjadi bencana banjir terburuk bagi masyarakat Malinau yang akan terus-menerus terjadi di masa yang datang.

 

Akrobat Politik Juanda Lesmana untuk Mengamankan Bisnis

Nama Juanda Lesmana bukan nama baru di dalam dunia politik bisnis Kalimantan Utara yang merupakan provinsi pemekaran dari Kalimantan Timur. Ia pernah tersangkut kasus korupsi mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari yang divonis 10 tahun penjara. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Rita bersama dengan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairuddin menerima gratifikasi sebesar Rp 469.465.440.000.

JPU menyebutkan nama Juanda Lesmana Lauw sebagai salah satu pengusaha yang memberikan gratifikasi, dengan nilai Rp 19 miliar. Gratifikasi tersebut terkait dengan izin penjualan perusahaan PT Gerak Kesatuan Bersama yang mengantongi izin pertambangan seluas 2.000 hektare. Rita merupakan Bupati Kukar periode 2010-2015 dan 2016-2021.

Juanda juga dikenal berkarib dengan Gubernur Kalimantan Utara Zainal Arifin Paliwang dan wakilnya Yansen Tipa Padan sejak pilkada 2020. Juanda mengenal Zainal saat masih menjabat Wakapolda Kalimantan Utara dan mengenal Yansen saat masih menjabat sebagai Bupati Malinau. Di periode keduanya menjabat, keran bagi pembangunan Bendungan Mentarang dibuka selebar-lebarnya.

Zainal dan Yansen TP juga membuka pintu bagi masuknya program Kawasan Industri Hijau Indonesia yang merupakan bagian integral dari Kalimantan Industrial Park Indonesia (KIHI/KIPI) di Kalimantan Utara. Berkat Zainal dan Yansen, Juanda memiliki proyek baru untuk membangun Bendungan Mentarang yang akan menjadi suplai utama bagi Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Mentarang Induk berkapasitas 1.375 MW yang dikendalikan oleh PT Kayan Hydropower Nusantara (KHN).

KHN dibentuk salah satunya oleh perusahaan Juanda Lesmana bernama PT Kayan Patria Pratama (KPP), bersama dengan PT Adaro Energy Indonesia Tbk (Adaro) dan Sarawak Energy Berhad (Sarawak Energy). PLTA Mentarang Induk digadang-gadang sebagai salah satu penyedia listrik bagi KIHI/KIPI. Untuk membangun bendungan ini, ruang hidup ratusan warga yang menghuni 11 perkampungan di 3 kecamatan akan dikorbankan.

Dalam arena politik 2024, kedekatan Juanda dengan Gerindra terlacak melalui dukungannya yang solid dan terbuka untuk seluruh kader Gerindra yang maju dalam pertarungan Pilkada 2024 di Kalimantan Utara. Dukungan dari Juanda terbaca saat pengusaha tersebut ikut menyerahkan formulir B1-KWK kepada calon kepala daerah yang berasal dari Gerindra untuk maju dalam kontestasi Pilkada Kaltara 2024.

Dengan akrobat politik dan bisnis yang dilakukan oleh Juanda Lesmana, terdapat kemungkinan ia akan lolos dari proses hukum yang semestinya. Sebab itu, JATAM menyerukan agar kepolisian membuka kasus yang melibatkan Juanda Lesmana Lauw sebagai pemilik KPUC secara transparan kepada publik dan bersungguh-sungguh melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran dan tindak pidana yang dilakukan.

Kerusakan yang telah diakibatkan oleh KPUC sejak 2010 tidak dapat diukur oleh nominal apapun. Masyarakat Malinau kini dipaksa untuk tinggal berdampingan dengan bentang alam yang telah porak-poranda dan dipaksa hidup dalam bayang-bayang ancaman keselamatan akibat berbagai bencana yang mengintai akibat rusaknya bentang alam Malinau. Padahal, Malinau telah ditetapkan sebagai kabupaten konservasi sejak 2005 yang kemudian ditegaskan melalui Perda Kabupaten Malinau Nomor 4 Tahun 2007 tentang Kabupaten Malinau sebagai Kabupaten Konservasi.

Kehancuran bentang alam membuat gelar jantung hijau Kalimantan Utara yang disematkan pada Malinau terancam. Gelar tersebut disematkan karena Malinau memiliki kawasan hutan terluas di Kalimantan Utara. Pada 2018, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menetapkan luas hutan di Kalimantan Utara mencapai 7.059.251,19 hektare, dengan rincian, terluas di Kabupaten Malinau yang mencapai 3.960.966,22 hektare. Disusul Kabupaten Bulungan 1.378.283,54 hektare, Kabupaten Nunukan 1.354.350,62 hektare, Kabupaten Tana Tidung 341.299,19 hektare, dan Kota Tarakan 24.351,61 hektare.

Untuk menyelamatkan Malinau dari kehancuran, JATAM mendesak pemerintah untuk menutup seluruh aktivitas pertambangan di Malinau. Sebab, investasi skala besar seperti pembangunan mega proyek KIHI dan bendungan hanya akan memperluas skala kerusakannya, alih-alih memulihkan. Selain itu, JATAM menyerukan kepada kepolisian, khususnya Kapolri, untuk menolak tunduk kepada kekuatan oligarki tambang. Kapolri harus dapat menjaga marwah Kepolisian NKRI dengan mengusut tuntas kasus yang menyeret Juanda Lesmana. (end)

 

 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment