- Pandutani Jajaki Kerja Sama dengan Perusahaan Eskavator Terbesar Asal China, PT Sany Perkasa
- JPO I Gusti Ngurah Rai Meningkatkan Kenyamanan Penumpang dan Aksesbilitas Bandara
- Menko AHY Dorong Digitalisasi dan Optimasi Bandara
- Menkop Resmikan Destinasi Wisata Bukit Manik Indonesia di Bogor
- Kemenkop Siap Fasilitasi Gakoptindo Jalin Kerja Sama dengan BGN Untuk Masuk Program MBG
- Mendes: Tidak Boleh Kurang, 20 Persen Dana Desa Digunakan Untuk Ketahanan Pangan
- Kejar Swasembada Pangan, Mentan dan Kapolri Tanam Jagung Serentak 1 Juta Hektare di 19 Provinsi
- Laporan Konflik Agraria Sepanjang 2024
- BRIN dan IRD Prancis Teliti Dampak Perikanan Rumpon Tuna Sirip Kuning
- Rekor Baru Bitcoin: Imbas dari Pelantikan Donald Trump?
KKP Setop PMA Pembangunan Jetty Ilegal di Morowali
MOROWALI - Kementerian Kelautan dan
Perikanan (KKP) menghentikan dua operasional proyek Penanaman Modal Asing (PMA)
pembangunan jetty yang tidak dilengkapi dengan dokumen Persetujuan Kesesuaian
Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) di Morowali, Sulawesi Tengah.
Penyegelan pembangunan jetty seluas 3,49 hektare milik PT
MBN dan 2,25 hektare milik PT ADP dilakukan pada Rabu, 18 Desember 2024,
setelah Tim KKP menemukan indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut. Temuan
itu, berdasarkan investigasi berbasis intelijen kelautan (marine intelligence)
yang dilakukan oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil (Polsus PWP3K) Pangkalan PSDKP Bitung.
“Kami stop aktivitas reklamasi tersebut untuk menghentikan
pelanggaran dan memaksa perusahaan tersebut untuk memenuhi kewajibannya dengan
mengurus PKKPRL,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan
Perikanan Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi., MM, (Ipunk) dalam keterangannya di
Jakarta, Kamis (19/12).
Baca Lainnya :
- KPA Mengutuk Penyerangan dan Kekerasan Berulang Terhadap Warga Rempang0
- Daftar Negara yang Menjadikan Bitcoin sebagai Aset Cadangan Masa Depan0
- Pertamina Perkuat Posisi di Pasar Karbon Indonesia0
- Hattrick! Dirut PLN Darmawan Prasodjo Kembali Dinobatkan Jadi CEO Of The Year 20240
- Potret Nyata Pertamina Menginisiasi Swasembada Energi Berbasis Desa0
Penyegelan terhadap kegiatan pemanfaatan ruang laut tanpa
izin merupakan salah satu upaya penegakan hukum terkait program prioritas blue
economy Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menjadikan ekologi sebagai
panglima.
Tindakan ini juga berdasarkan pada UU Cipta Kerja, PP
21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, dan PP No.5/2021 tentang
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, selanjutnya terkait pelaksanaan sanksi
administratif yaitu Permen KP 31/2021 dan PP 85/2021.
Lebih lanjut, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan
Ditjen PSDKP, Sumono Darwinto mendorong PT MBN dan PT ADP untuk segera memenuhi
persyaratan dasar PKKPRL yang dapat diajukan melalui sistem terpadu satu pintu
(online single submission/OSS) dengan berkoordinasi ke Dinas Kelautan dan
Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah dan BPSPL Makassar.
Sumono menyampaikan bahwa Pemerintah telah menetapkan
tingkat risiko usaha sesuai dengan bidang usaha dalam Peraturan Pemerintah
5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. “Dalam
aturan tersebut, reklamasi termasuk dalam kategori kegiatan usaha dengan resiko
tinggi,” ujarnya.
Kepala Pangkalan PSDKP Bitung, Kurniawan menambahkan bahwa
sebelumnya Pangkalan PSDKP Bitung telah memperoleh laporan indikasi pelanggaran
terkait adanya kegiatan reklamasi PT MBN dan PT ADP. Pihaknya kemudian
mengerahkan Polsus PWP3K untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan di
lapangan pada akhir November 2024.
Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu
Trenggono mengimbau pelaku usaha maupun masyarakat yang memanfaatkan ruang laut
secara menetap untuk mengurus PKKPRL sebagai izin dasar. Hal ini untuk
memberikan kepastian hukum serta kegiatan yang dilakukan tidak tumpang tindih
dengan kegiatan lainnya. Lebih dari itu, izin dasar pemanfaatan ruang laut
demibersinggungan dengan kegiatan lainnya menjaga keberlanjutan ekosistem laut
dan pesisir. (hendri irawan)