- Ukraina Dilaporkan Serang Bunker Putin Pakai Rudal Strom Shadow Inggris
- Manchester City Sodorkan Perpanjangan Kontrak Fantastis untuk Haaland
- Ilmuwan Ungkap Penyebab Pasangan Selingkuh, Begini Penjelasan Ilmiahnya
- Dari Brasil, Presiden Prabowo Ajak Pelaku Usaha Perkuat Sektor Pertanian
- HKTI Bulatkan Tekad Dukung Penuh Program Prioritas Prabowo-Gibran
- Wamen Todo Pasaribu Paparkan 3 Langkah Bangun Ekonomi Berkelanjutan
- KKP Tangani Bangkai Paus Terdampar di Sumba Timur
- Prabowo Ajak KTT G20 Entaskan Kelaparan, Mentan Gerak Cepat Bentuk Brigade Swasembada Pangan
- Duel Lawan Mike Tyson Pecahkan Rekor, Jake Paul Raup Bayaran Rp1,43 Triliun
- Menteri Dody Optimalkan Infrastruktur Irigasi untuk Dukung Ketahanan Pangan
KKP Tangani Bangkai Paus Terdampar di Sumba Timur
JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui
Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang menangani secara
cepat laporan masayarakat tentang penemuan paus sperma yang terdampar di Pantai
Pindu Hurani, Desa Uimanu, Kecamatan Tabundung, Kabupaten Sumba Timur, Nusa
Tenggara Timur (NTT), belum lama ini.
Penanganan langsung dilakukan bersama Satwas SDKP Sumba
Timur, BBKSDA Resort Sumba, aparat desa, dan masyarakat setempat. Kepala BKKPN
Kupang, Imam Fauzi, mengungkapkan paus terdampar tersebut adalah spesies Paus
Sperma (Physeter macrocephalus) yang ditemukan dalam kondisi mati dengan kode
kejadian terdampar 3, yaitu bangkai dalam tahap pembusukan awal.
“Paus jantan ini panjang tubuhnya 17,3 meter dengan diameter
11 meter. Ditemukan oleh warga Desa Uimanu,” ujar Imam dalam keterangannya di
Kupang, Rabu (20/11).
Baca Lainnya :
- Pjs Walikota Batam Ikut Tanam Jagung, Launching Gugus Tugas Polri Mendukung Ketahanan Pangan0
- Sebelum Rapat Akhir Pekan, Mentan Selesaikan Curhatan Peternak Madiun0
Paus pertama kali terlihat warga pada 5 November 2024 dan
keesokan harinya kondisi sudah mati di pantai. Tim Respon Cepat kemudian tiba
lokasi untuk melakukan identifikasi awal, namun penanganan bangkai paus
tertunda akibat kondisi pasang dan hujan.
Imam juga menyampaikan setelah berkoordinasi dengan para
pemangku kepentingan, diputuskan untuk menangani bangkai paus dengan metode
pembakaran, yang dilaksanakan bersama masyarakat pada 9-10 November 2024. Tidak
hanya itu, pihaknya juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai biota
laut yang dilindungi dan tata cara pelaporan biota yang terdampar.
Ditemui di tempat terpisah, Direktur Jenderal Pengelolaan
Kelautan dan Ruang Laut, Victor Gustaaf Manoppo menerangkan bahwa paus
terdampar perlu segera ditangani dengan baik dan cepat mengingat paus merupakan
biota laut yang dilindungi penuh oleh negara sesuai Peraturan Pemerintah Nomor
7 Tahun 1999 dan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 79 Tahun 2018
tentang Rencana Aksi Nasional Konservasi Mamalia Laut.
"Penanganan yang dilakukan BKKPN Kupang sudah sesuai
dengan SOP yang berlaku dan KKP berkomitmen penuh dalam penanganan kasus
mamalia terdampar yang sering terjadi di wilayah perairan Indonesia,"
ujarnya.
Penanganan secara cepat terhadap biota laut yang terdampar,
dilakukan sejalan dengan komitmen Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu
Trenggono untuk mengelola sumber daya perikanan dengan baik, termasuk paus
sebagai salah satu biota laut yang terancam punah dan telah dilindungi penuh
baik secara nasional maupun internasional.