Mentan: 212 Produsen Beras Bermasalah Telah Dilaporkan ke Kapolri dan Jaksa Agung

By PorosBumi 28 Jun 2025, 12:00:13 WIB Pangan
Mentan: 212 Produsen Beras Bermasalah Telah Dilaporkan ke Kapolri dan Jaksa Agung

JAKARTA — Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan temuan mengejutkan terkait peredaran beras bermasalah di pasar. Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kementerian Pertanian, Amran menyatakan bahwa sebanyak 212 merek beras dari total 268 merek yang diperiksa diketahui tidak sesuai dengan ketentuan mutu, berat, dan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Temuan ini telah dilaporkan secara resmi ke Kapolri dan Jaksa Agung untuk ditindaklanjuti. 

“Temuan ini hasil kerja lapangan yang kami lakukan bersama Satgas Pangan, Kejaksaan, Badan Pangan Nasional, dan unsur pengawasan lainnya. Dari 13 laboratorium di 10 provinsi, kami temukan 85,56 persen beras premium tidak sesuai mutu, 59,78 persen dijual di atas HET, dan 21 persen beratnya tidak sesuai. Ini sangat merugikan masyarakat,” tegas Mentan Amran. 

Mentan menjelaskan, anomali harga beras menjadi perhatian serius karena terjadi saat produksi nasional justru meningkat. FAO memperkirakan produksi beras Indonesia mencapai 35,6 juta ton pada 2025/2026, di atas target nasional 32 juta ton. “Kalau dulu harga naik karena stok sedikit, sekarang tidak ada alasan. Produksi tinggi, stok melimpah, tapi harga tetap tinggi. Ini indikasi adanya penyimpangan,” ujarnya. 

Baca Lainnya :

Mentan Amran menyebut, potensi kerugian konsumen akibat praktik curang ini bisa mencapai Rp99 triliun. Beras SPHP yang seharusnya dijual sesuai ketentuan, ditemukan dikemas ulang dan dijual sebagai beras premium dengan harga lebih mahal. “Kami sudah telpon Pak Kapolri dan Jaksa Agung. Hari ini juga kami serahkan seluruh data dan temuan lengkap. Negara tidak boleh kalah dengan mafia pangan,” tambahnya. 

Sementara itu, Sesjam Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Andi Herman, yang hadir dalam konferensi pers menyatakan bahwa temuan ini merupakan peristiwa faktual yang melanggar berbagai regulasi, baik dari sisi mutu, harga, maupun distribusi pangan. 

“Dari sisi hukum, ini merupakan praktik markup dan pelanggaran integritas mutu dan berat produk. Karena beras ini bagian dari komoditas subsidi negara, maka kerugian menjadi ganda, bagi negara dan rakyat. Kami mendukung penegakan hukum yang tegas sebagai bentuk efek jera dan perbaikan tata kelola,” kata Andi. 

Senada, perwakilan Satgas Pangan Mabes Polri, Brigjen Helfi Assegaf menegaskan bahwa praktik pengemasan dan pelabelan yang menyesatkan merupakan pelanggaran serius terhadap UU Perlindungan Konsumen. “Jika dalam dua minggu sejak hari ini, hingga 10 Juli 2025, masih ditemukan pelanggaran, kami akan melakukan tindakan hukum dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar,” tegas Helfi. 

Dalam konferensi pers tersebut, pemerintah sepakat memberikan waktu dua minggu bagi pelaku usaha pangan untuk melakukan perbaikan dan menghentikan semua bentuk penyimpangan. “Kami tidak ingin rakyat terus dirugikan. Mulai hari ini, tidak boleh lagi ada beras di atas HET, mutu tidak sesuai, atau berat dikurangi. Kalau tidak patuh, bersiaplah berhadapan dengan hukum,” ujar Amran. 

Menteri Amran juga mengajak seluruh pelaku industri beras untuk berbenah dan menjunjung tinggi etika usaha. “Mari kita koreksi bersama. Negara ini harus dijaga, pangan adalah soal hajat hidup orang banyak. Kalau terus dibiarkan, dampaknya sangat luas, dari daya beli rakyat hingga stabilitas ekonomi nasional,” tutupnya.

 

Sikap Tegas Mentan Mendapat Dukungan Luas dari Masyarakat

Langkah tegas Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman membongkar praktik curang 212 mafia pangan dari 10 provinsi menuai apresiasi dan dukungan luas dari masyarakat. Respon positif masyarakat mencerminkan tingginya harapan publik terhadap penegakan hukum di sektor pangan yang selama ini kerap dirundung permainan harga dan spekulasi oleh mafia pangan tak bertanggung jawab. 

“Baru kali ini ada menteri yang berani bongkar sampai ke akarnya,” ujar Mardiyah (46), ibu rumah tangga asal Semarang. Ia mengaku kerap curiga dengan kualitas beras kemasan premium yang dibelinya. “Kualitasnya standar, tapi harganya mahal. Ternyata benar, banyak yang curang. Kami sangat dukung Pak Amran.” 

Dukungan serupa datang dari Hasbullah (38), petani dan pengecer beras di Jawa Tengah. Ia menyatakan, “Kadang kami petani ditekan soal harga gabah, tapi di pasar harga malah melonjak. Padahal permainan ada di tengah. Ini harus dibongkar tuntas. Mafia pangan tidak boleh dibiarkan.”

Sementara itu, Yuliani (51), pegawai swasta di Jakarta Barat, menyebut temuan ini sebagai bentuk nyata keberpihakan pada rakyat kecil. “Selama ini harga beras bikin kami mengelus dada, padahal katanya stok aman. Kalau ternyata banyak yang bermain curang, mereka harus dihukum. Terima kasih kepada Pak Amran yang berani mengungkap ini.” 

Sebagaimana diketahui, dari hasil pemeriksaan terhadap 212 merek beras di 10 provinsi, lebih dari 85% tidak sesuai mutu, hampir 60% dijual melebihi HET, dan 21% memiliki berat bersih yang lebih ringan dari label. Potensi kerugian konsumen ditaksir mencapai Rp99 triliun. 

Masyarakat berharap pengungkapan ini menjadi langkah awal pembenahan tata niaga beras nasional secara menyeluruh, sekaligus mengakhiri praktik mafia pangan yang selama ini merugikan petani dan rakyat kecil.

 

 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment