- Presiden: 200 Helikopter Perkuat Kesiapsiagaan Nasional Terutama Penanganan Bencana
- Banjir dan Longsor di Sumatera: 12 Komunitas Masyarakat Adat di Tano Batak Terisolir
- Gakkum Kehutanan: Ada Indikasi Kerusakan di Hulu DAS yang Perparah Bencana di Hilir
- Pakar Hukum Ini Ingatkan Praktik Kejahatan Berlindung Dibalik Bencana
- Datang Lagi ke Aceh, Presiden Pastikan Pasokan Pangan dan Hapus Utang KUR Korban Terdampak Bencana
- Journalist Club Dorong Pemerintah Tetapkan Banjir Longsor Sumatera sebagai Bencana Nasional
- Pandutani Bentuk Satgas Bantu Rehabilitasi Kehidupan Warga Terdampak Banjir dan Longsor di Sumatera
- Sapa Anak-anak dan Dengarkan Keluhan Warga, Presiden Prabowo Tinjau Posko Pengungsian Banjir di Aceh
- Indonesia Ekspor 10 Kontainer Udang Bebas Cesium 137 ke AS
- Mentan Amran Kirim Logistik Bantuan Bencana Satu Kapal Penuh ke Sumatera
Lindungi Peternak, Mentan Stop Sementara Impor Daging Domba

JAKARTA - Kementerian Pertanian menghentikan sementara impor
karkas dan daging domba guna melindungi peternak lokal dari persaingan harga
yang tidak sehat. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan usaha
peternakan rakyat di tengah maraknya daging impor murah.
“Kami stop sementara pengeluaran rekomendasi impornya agar
harga daging domba impor tidak menekan peternak. Ini upaya kami melindungi
peternak agar usahanya terus berjalan,” ujar Menteri Pertanian Andi Amran
Sulaiman di Jakarta, Sabtu (30/11/2024).
Keputusan ini diperkuat dengan sejumlah langkah konkret yang
dilakukan Kementerian Pertanian. Pada 18 November 2024, kementerian menggelar
audiensi dengan Himpunan Peternak Domba dan Kambing Indonesia (HPDKI). Tiga
hari kemudian, Rembuk Nasional di Boyolali menjadi ajang untuk menyerap
aspirasi peternak. Tidak hanya itu, inspeksi mendadak juga dilakukan pada 24
November ke 13 gudang importir untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang
berlaku.
Baca Lainnya :
- Pendapatan Petani Milenial di Brigade Pangan Bisa Lebih Rp10jt0
- Sinergi Kemenkop-KemenTrans Bangun Kemandirian Ekonomi di Kawasan Transmigrasi0
- KPA: Mekanisme PPTPKH Menjebak Petani Dalam Pusaran Konflik Agraria0
- Menko AHY: Bendungan Sidan, Proyek Strategis untuk Atasi Defisit Air di Wilayah SARBAGITA0
- Desa Energi Berdikari di Indramayu Wujudkan Ketahanan Pangan dan Energi0
Dalam pertemuan dengan importir daging pada 26 November,
Kementan mewajibkan importir menandatangani surat pernyataan bermaterai.
Pernyataan itu memuat tiga poin utama, yakni kewajiban melaporkan realisasi
impor dan stok secara berkala, larangan mendistribusikan daging impor ke pelaku
UMKM seperti restoran dan pedagang kecil, serta komitmen untuk merealisasikan
impor sesuai rekomendasi tanpa mengganggu pasar lokal.
“Kami tidak berkompromi soal keberlanjutan usaha peternakan
rakyat. Kebijakan ini kami rancang untuk melindungi peternak lokal yang menjadi
tulang punggung industri peternakan,” tegas Amran.
Selain menata kebijakan domestik, Kementan juga mempercepat
harmonisasi regulasi ekspor domba dan kambing ke Malaysia dan Brunei. Langkah
ini bertujuan membuka kembali akses pasar internasional sekaligus menyerap
surplus produksi dalam negeri.
Pemerintah optimistis, kebijakan ini mampu menjaga
keseimbangan kebutuhan pasar domestik, mengurangi ketergantungan pada daging
impor, dan memperkuat daya saing subsektor peternakan nasional.
.jpg)

.jpg)
6.jpg)
.jpg)
1.jpg)

.png)
.jpg)

.jpg)

