- Polda Kepri Dukung Kampanye 24 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Batam
- Wanita ini Ubah Sampah Jadi Alat Tukar Bernilai Ekonomi, Contoh Nyata Warga Bantu Warga
- Sari Kreasi Boga Incar Cuan Bisnis Agrifood
- Dongkrak Kunjungan Wisatawan, Gold Coast Ferry Terminal Buka Rute Baru Batam-Singapura
- Pray Sumut dan Sumbar, SARMMI Galang Donasi Bencana Banjir
- Telkomsel Kembali Gelar Jaga Bumi, Tanam 12.731 Pohon Baru dan Serap 824 Ton Emisi Karbon
- Pengamat: Indonesia Swasembada Beras, Stok Dunia Tertinggi Sepanjang Sejarah, Harga Global Anjlok!
- Presiden Prabowo dan Ratu Maxima Bahas Transformasi Inklusi dan Kesehatan Keuangan
- Desa Wisata Sumberoto Kini Makin Menyala Dengan Tenaga Surya
- Abies Bakery, Toko Roti Dengan Standar Higienitas Produksi Buka di Bundaran Ocarina Batam Centre
Eksekusi Putusan MA, Rakyat Pulau Kecil Wawonii Duduki Kembali Tanah yang Dicaplok PT GKP
.png)
WAWONII - Rakyat Pulau Wawonii di
Kabupaten Konawe Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tenggara, menggelar aksi
pendudukan di lokasi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT Gema Kreasi
Perdana (GKP), setelah Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK)
pencabutan IPPKH yang diajukan PT GKP bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan (KLHK) melalui Putusan Nomor: 83 PK/TUN/TF/2025, pada 4 November 2025
lalu.
Peninjauan Kembali IPPKH diajukan setelah Mahkamah Agung
mengabulkan gugatan warga pulau Wawonii yang membatalkan dan mencabut IPPKH
milik PT GKP melalui Putusan Nomor: 403 K/TUN/TF/2024. Di mana Majelis Hakim
PTUN Jakarta juga memerintahkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk
mencabut IPPKH yang mengizinkan kegiatan produksi bijih nikel atas nama PT GKP
beroperasi di kawasan hutan pulau kecil Wawonii, seluas 707,10 Ha.
Keputusan MA di tingkat PK ini, menambah kemenangan warga
Wawonii dan warga pulau kecil lainnya di seluruh Indonesia yang memperjuangkan
ruang hidup dari ancaman industry ekstraktif. Berdasarkan hukum di Indonesia,
aktivitas tambang di pulau-pulau kecil telah dilarang karena mengakibatkan
kerusakan ekologi-sosial bagi masyarakat pesisir dan pulau kecil, yang diatur
dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo UU No 1 Tahun 2014, Pasal 23 ayat
(2) dan Pasal 35 huruf k tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil (PWP3K).
Baca Lainnya :
- Indonesia Belum Layak Jual Karbon, Jika Belum Cukup Berkomitmen Menurunkan Emisi0
- Romantisme Kedatangan Queen Maxima: N4APS, Masa Depan Seni & Identitas Budaya melalui Art Blockchain0
- Resmikan Cold Stroge Berkapasitas 30 Ribu Ton, BEEF Kian Nyata Sokong Program MBG0
- Pelajaran dari Taipei-Taichung: Rasionalitas yang Hilang di Kereta Cepat Jakarta-Bandung0
- Pandutani: Kereta Khusus Petani dan Pedagang Pacu Pertumbuhan Ekonomi hingga Pelosok Desa0
Kejahatan PT GKP (Harita Group) di Pulau Wawonii
Pulau Wawonii adalah pulau kecil yang memiliki luas 715 km2
dengan jumlah penduduk mencapai 38.383 jiwa yang bergantung pada hasil laut dan
kebun, mulai dari kelapa atau kopra, kakao, jambu mete, cengkeh dan pala.
Meski dikategorikan sebagai pulau kecil, hingga tahun 2025,
ada empat blok konsesi tambang yang dikuasai oleh tiga perusahaan yang mulai
beroperasi di Wawonii sejak tahun 2010, yaitu PT GKP, PT Bumi Konawe Mining dan
PT Wawonii Makmur Jayaraya, yang seluruhnya adalah anak perusahaan Harita Group
milik Lim Hariyanto, salah satu miliarder terkaya di Indonesia.
Selain melakukan pembangkangan hukum untuk memuluskan
pertambangan di pulau kecil, operasi tambang nikel di Wawonii telah
mengakibatkan penderitaanbagi warga dan kerusakan lingkungan. PT GKP yang
memiliki dua blok konsesi dengan luas masing-masing 958 Ha dan 850,9 Ha, telah
berulang kali melakukan penyerobotan lahan yang mengakibatkan kerusakan pada
tanaman perkebunan warga.
Adapun perjuangan warga mempertahankan tanah dan kebun,
dihadapkan pada tindakan represif aparat yang berujung kekerasan dan
kriminalisasi. Hingga 2025, JATAM mencatat, ada 44 warga Wawonii yang
dikriminalisasi dan mendapat tindakan kekerasan dari aparat.
Warga dijerat dengan berbagai pasal, mulai dari tuduhan
pengrusakan, perampasan kemerdekaan, menghalangi operasi tambang, hingga pasal
pencemaran nama baik menggunakan UU ITE. Operasi PT GKP juga mencemari sumber
air warga. Sungai Tambo Siu-Siu di Desa Sukarela Jaya, yang digunakan untuk
mencuci, mandi, dan konsumsi sehari-hari, kondisinya telah berubah menjadi
kuning-kecoklatan akibat pembangunan jalan hauling perusahaan.
Dengan kondisi tersebut, warga terpaksa mencari sumber air
lebih jauh dengan kualitas yang juga buruk. Seluruh kejahatan PT GKP ini pada
akhirnya menimbulkan konflik antar warga yang sebelumnya hidup rukun dan damai.
Selain di Wawonii, gurita bisnis Harita Group juga mencakup
pertambangan nikel, batu bara, bauksit dan industri ekstraktif lainnya di
berbagai wilayah Indonesia. Di Pulau Obi, Maluku Utara, operasi Harita tidak
hanya menyebabkan deforestasi hutan, pencemaran air dan udara, kriminalisasi,
hingga pengusiran paksa warga dari tanah dan ruang hidupnya, tetapi juga
berdampak serius pada ekosistem laut dan kesehatan masyarakat pesisir.
Data internal Harita yang bocor dan dipublikasikan sejumlah
media investigasi internasional dan nasional menemukan bahwa limbah tambang di
Kawasi, Pulau Obi mengandung logam berat berbahaya—seperti kromium heksavalen
(Cr6)—dengan kadar melebihi ambang batas aman WHO/Kementerian Kesehatan.
Akibatnya, ikan-ikan yang biasa dikonsumsi masyarakat kini
terakumulasi logam berat beracun, berisiko bagi kesehatan manusia. Pencemaran
ini berdampak langsung pada kehidupan pesisir: air laut dan sungai berubah
keruh dan tercemar, populasi ikan turun drastis, dan warga kesulitan
mendapatkan air bersih dan protein dari sumber alam.
Mando, warga pejuang Wawonii mengatakan “Perusahaan PT GKP
masih melakukan aktivitas di area IPPKH yang telah dicabut oleh Kementerian
Kehutanan, hal ini dibuktikan dengan terdapatnya unit 3 ekskavator dan 1
buldoser yang sementara beraktivitas di area bekas IPPKH hari ini.
Karena itu, massa aksi mendesak perusahaan mengeluarkan alat
berat dari bekas IPPKH yang telah dicabut. Hingga saat ini perusahaan juga
belum menyelesaikan reklamasi dan masih menyisakan bekas galian di area kawasan
hutan”.
“Kebebalan PT GKP di Wawonii adalah bukti tunduknya negara
pada korporasi, yang jelas-jelas bertentangan dengan hukum dan perlindungan
pulau kecil di Indonesia. Persoalan serupa terjadi di ratusan pulau kecil
lainnya, dan Harita Group adalah salah satu aktor utama, yang menghancurkan
pulau Wawonii dan pulau Obi di Halmahera. Namun kami tidak heran, sebab Harita
adalah raksasa tambang nikel di Indonesia yang selama ini dilindungi oleh
negara, dari pemerintah pusat hingga lokal”, tegas Hema Situmorang dari Juru
Kampanye JATAM.
Karena itu, kami warga Wawonii menyatakan sikap:
1. Menuntut penyelesaian reklamasi lahan secara tuntas,
pemulihan lingkungan, serta penanganan seluruh dampak sosial akibat operasi
pertambangan.
2. Menuntut pengembalian seluruh lahan-lahan pertanian milik
warga yang telah dirampas oleh PT GKP.
3. Meminta aparat penegak hukum untuk memeriksa PT GKP
beserta seluruh IUP yang beroperasi di Pulau Wawonii.
4. Menuntut penghentian seluruh aktivitas PT GKP dan meminta
perusahaan segera angkat kaki dari Pulau Wawonii.
5. Mendesak
pemerintah untuk mencabut seluruh Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Pulau
Wawonii yang mengancam ruang hidup masyarakat.
6. Mendesak pemerintah Indonesia mencabut seluruh izin
tambang di Pulau Kecil.
.jpg)

.jpg)



.jpg)
.jpg)
.jpg)

.jpg)

