- Revisi UU 41 Tahun 1999 Angin Segar Bagi Tata Kelola Kehutanan Indonesia
- Kepala BP Taskin: Desa Membantu Pengentasan Kemiskinan Lebih Kontekstual Berbasis Budaya
- Mudik Gratis PLN Bersama BUMN Dibuka, Begini Cara Daftarnya di Aplikasi PLN Mobile!
- FAST Tel-U Dukung Astacita Pendidikan Tinggi
- PB POSSI Kirim 4 Wasit ke Thailand, Tingkatkan Kualitas Freediving Indonesia
- AHY: Pengembangan Rempang Eco-City Harus Inklusif dan Berorientasi Pada Kesejahteraan Masyarakat
- NFA Dorong Keanekaragaman Konsumsi Pangan Lokal untuk Ketahanan Gizi Nasional
- Presiden Prabowo Resmikan 17 Stadion Berstandar FIFA di Berbagai Daerah Indonesia
- AHY: Infrastruktur Berkelanjutan, Kunci Ketahanan Pangan dan Kesejahteraan
- Fishipol Universitas Negeri Yogyakarta Luncurkan Buku Eulogi untuk Prof Supardi
Sistem Pascaproduksi PIT Tingkatkan PNBP SDA Perikanan 30% di 2024

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan
Perikanan (KKP) menutup tahun 2024 dengan perolehan penerimaan negara bukan
pajak (PNBP) di subsektor perikanan tangkap menembus Rp 1,053 triliun. Total
PNPB KKP sampai menjelang akhir tahun tembus Rp2,16 T.
Capaian kinerja sektor perikanan tangkap terdiri dari
torehan PNBP sumber daya alam (SDA) sebesar Rp 955,39 miliar dan non SDA yang
berasal dari imbal jasa unit pelaksana teknis (UPT) sebesar Rp 101,193 miliar.
Penerapan PNBP pascaproduksi telah KKP terapkan sejak tahun
2023 sebagai bagian dari implementasi penangkapan ikan terukur (PIT). Jika
dibandingkan dengan peroleh tahun lalu, terjadi peningkatan perolehan PNBP
perikanan tangkap sebesar 30% pada tahun ini.
Baca Lainnya :
- PNBP Pasca Produksi Tingkatkan Penerimaan Negara dan Akurasi data Perikanan Tangkap 0
- Ekspor Perikanan Tembus 1.15 Juta Ton ke Pasar Global 0
- Pelepasan Ekspor Produk Turunan Sawit PT VVF Indonesia0
- Daftar Negara yang Menjadikan Bitcoin sebagai Aset Cadangan Masa Depan0
- Produk Perikanan Indonesia Diterima 140 Negara Sepanjang 20240
Menurut Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Lotharia Latif,
raihan ini merupakan andil bersama pemerintah dengan para pelaku usaha
perikanan. Kepatuhan pelaku usaha, dinilainya menjadi salah satu faktor
keberhasilan tersebut.
“Perolehan ini menjadi bukti PNBP pascaproduksi sebagai
bentuk keadilan berusaha. Pembayaran PNBP disesuaikan dengan jumlah ikan hasil
tangkapan setelah didaratkan,” ungkapnya dalam keterangan resmi KKP.
Lebih lanjut Latif menerangkan perolehan PNBP ini nantinya
akan dikembalikan ke masyarakat kelautan dan perikanan. Tujuannya untuk
mendukung produktivitas dan peningkatan kesejahteraan nelayan kecil.
“Hasil PNBP kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan
termasuk program bantuan bagi nelayan kecil, berupa peningkatan kapasitas dan
pemberdayaan,” ujarnya.
Sebelumnya, di berbagai kesempatan Menteri Kelautan dan
Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan PNBP pascaproduksi ini diterapkan
untuk mewujudkan keadilan dan pemerataan ekonomi, sekaligus keberlanjutan
sumber daya akan lebih terjaga demi ekonomi biru, laut sehat dan Indonesia
sejahtera. (rel)
