- Lakon Pandawa Nawasena: Tradisi Wayang Orang dalam Sentuhan Lintas Generasi
- Jejak Megalitik Pasemah: Ruang Sakral dan Warisan Leluhur
- Deklarasi Sira, Satu Suara Pemuda Adat untuk Para Pemimpin Dunia
- Mendes Buka Serentak 1.000 Musdesus, Susun Proposal Bisnis Untuk Pengajuan Modal ke Himbara
- Indonesia Lumbung Pangan Dunia: Bukan Hanya Beras, Bahan Pokok Lainnya Juga Sudah Tercukupi
- Masyarakat Adat Suku Taa Mendesak Perusahaan Sawit Tinggalkan Wilayah Adat di Sulawesi Tengah
- Seminar Nasional di UNY Bahas Pembaruan Hukum Acara Pidana
- Menteri Kehutanan Bahas Konservasi Badak dan Ekowisata dengan Edge Group dan Dr Niall McCann
- Strategi Bijak Berinvestasi Emas
- LindungiHutan Perkuat Peran Petani dalam Program Penghijauan dan Ketahanan Iklim
Sistem Pascaproduksi PIT Tingkatkan PNBP SDA Perikanan 30% di 2024

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan
Perikanan (KKP) menutup tahun 2024 dengan perolehan penerimaan negara bukan
pajak (PNBP) di subsektor perikanan tangkap menembus Rp 1,053 triliun. Total
PNPB KKP sampai menjelang akhir tahun tembus Rp2,16 T.
Capaian kinerja sektor perikanan tangkap terdiri dari
torehan PNBP sumber daya alam (SDA) sebesar Rp 955,39 miliar dan non SDA yang
berasal dari imbal jasa unit pelaksana teknis (UPT) sebesar Rp 101,193 miliar.
Penerapan PNBP pascaproduksi telah KKP terapkan sejak tahun
2023 sebagai bagian dari implementasi penangkapan ikan terukur (PIT). Jika
dibandingkan dengan peroleh tahun lalu, terjadi peningkatan perolehan PNBP
perikanan tangkap sebesar 30% pada tahun ini.
Baca Lainnya :
- PNBP Pasca Produksi Tingkatkan Penerimaan Negara dan Akurasi data Perikanan Tangkap 0
- Ekspor Perikanan Tembus 1.15 Juta Ton ke Pasar Global 0
- Pelepasan Ekspor Produk Turunan Sawit PT VVF Indonesia0
- Daftar Negara yang Menjadikan Bitcoin sebagai Aset Cadangan Masa Depan0
- Produk Perikanan Indonesia Diterima 140 Negara Sepanjang 20240
Menurut Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Lotharia Latif,
raihan ini merupakan andil bersama pemerintah dengan para pelaku usaha
perikanan. Kepatuhan pelaku usaha, dinilainya menjadi salah satu faktor
keberhasilan tersebut.
“Perolehan ini menjadi bukti PNBP pascaproduksi sebagai
bentuk keadilan berusaha. Pembayaran PNBP disesuaikan dengan jumlah ikan hasil
tangkapan setelah didaratkan,” ungkapnya dalam keterangan resmi KKP.
Lebih lanjut Latif menerangkan perolehan PNBP ini nantinya
akan dikembalikan ke masyarakat kelautan dan perikanan. Tujuannya untuk
mendukung produktivitas dan peningkatan kesejahteraan nelayan kecil.
“Hasil PNBP kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan
termasuk program bantuan bagi nelayan kecil, berupa peningkatan kapasitas dan
pemberdayaan,” ujarnya.
Sebelumnya, di berbagai kesempatan Menteri Kelautan dan
Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan PNBP pascaproduksi ini diterapkan
untuk mewujudkan keadilan dan pemerataan ekonomi, sekaligus keberlanjutan
sumber daya akan lebih terjaga demi ekonomi biru, laut sehat dan Indonesia
sejahtera. (rel)
