Walhi Laporkan 47 Perusahaan Perusak Lingkungan ke Kejaksaan Agung
.jpg)
JAKARTA – 47 korporasi perusak
lingkungan dan juga terindikasi melakukan korupsi Sumber Daya Alam dilaporkan ke
Kejaksaan Agung RI. Puluhan korporasi ini bergerak di sektor perkebunan sawit
skala besar, pertambangan (batu bara, emas, timah, nikel), kehutanan,
pembangkit listrik, perusahaan penyedia air bersih, dan pariwisata.
Laporan tersebut disampaikan WALHI Eksekutif Nasional dan
WALHI Aceh, WALHI Sumatera Utara, WALHI Riau, WALHI Sumatera Selatan, WALHI
Jambi, WALHI Bengkulu, WALHI Lampung, WALHI Babel, WALHI Sumatera Barat, WALHI
Kalimantan Tengah, WALHI Kalimantan Timur, WALHI Kalimantan Selatan, WALHI
Bali, WALHI NTT, WALHI NTB, WALHI Maluku Utara, dan WALHI Papua.
WALHI mengestimasi potensi kerugian negara dari indikasi
korupsi SDA oleh 47 korporasi ini sebesar Rp437 triliun. WALHI berharap
Kejaksaan Agung memproses laporan yang telah disampaikan dan WALHI juga terbuka
untuk bekerja bersama Kejaksaan Agung baik di tingkat nasional maupun
daerah-daerah untuk menindaklanjuti kasus-kasus korupsi SDA tersebut.
Baca Lainnya :
- DMC Dompet Dhuafa dan WALHI Luncurkan Program Kawasan Pemulihan Pesisir Pantai Utara Jawa Tengah0
- BMKG Prediksi Hujan Lebat Masih Terjadi Antara 4-11 Maret, Peringatan Dini Perlu Direspons Cepat0
- Dampak Perubahan Iklim, Gletser Antartika yang Meleleh Berpotensi Picu Tsunami0
- Pesan Harmoni dari Sungai Ciliwung di Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional0
- Tanam Bambu, Konservasi Mata Air, Dirawat Seperti Saudara0
Beberapa modus operandi dugaan korupsi dan gratifikasi yang
dilakukan puluhan korporasi yang dilaporkan itu, antara lain merubah status
kawasan hutan melalui revisi tata ruang ataupun pasal 110 A dan 110 B
undang-undang Cipta kerja, gratifikasi dengan pembiaran aktivitas tanpa izin,
pemberian izin meski tidak sesuai dengan tata ruang, dan lainnya.
Bukan hanya itu, WALHI juga menjelaskan kepada pihak
Kejaksaan Agung modus yang lebih besar lagi dengan mengubah atau membentuk
beberapa produk hukum yang didalamnya diatur pasal-pasal yang mengakomodasi
kepentingan eksploitasi SDA dan pengampunan pelanggaran, atau yang biasa
disebut dengan State Capture Corruption.
“Kita tidak bisa
hanya melaporkan kasus per kasus, tapi juga harus mencari modus operandi dari
kartel-kartel yang mengkonsolidasikan praktek korupsi tersebut. Dari tahun 2009
kami melihat proses menjual tanah air itu akan terus berlangsung terhadap 26
juta hektar hutan Indonesia”, kata Zenzi Suhadi, Direktur Eksekutif Nasional
WALHI.
Korupsi di sektor SDA ini telah merugikan negara dan
perekonomian negara dengan hilangnya mata pencaharian rakyat, hilangnya
sumber-sumber penghidupan, konflik, dan kerusakan lingkungan serta biaya
eksternalitas yang harus ditanggung negara dari aktivitas korporasi tersebut.
“Sangat besar kerugian negara dan perekonomian negara dari
korupsi SDA ini dan telah banyak kasus yang selama ini dilaporkan oleh WALHI
kepada pihak yang berwenang, namun hanya sedikit kasus saja yang diproses dan
diadili,” kata Zenzi
Kami melihat Kejaksaan Agung memiliki peran kunci dalam
memastikan bahwa penegakan hukum atas kejahatan lingkungan dan korupsi sumber
daya alam berjalan efektif dan tidak ada impunitas bagi para pelaku, karena itu
WALHI mendatangi, melakukan audiensi dan pelaporan pada Kejaksaan Agung hari
ini,” tambah Zenzi.
Raden Rafiq, Direktur WALHI Kalimantan Selatan menyampaikan pihaknya
melaporkan empat korporasi yang bergerak di sektor sawit dan tambang yang diduga
terindikasi melakukan korupsi SDA di Kalimantan Selatan. “Empat perusahaan ini
hanya sebagian kecil saja dari sekian banyak perusahaan yang telah melakukan
pelanggaran serius terhadap lingkungan hidup dan hak masyarakat adat serta
petani lokal”.
Faisal Ratuela, Direktur WALHI Maluku Utara juga
menyampaikan sebagai wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, masifnya
pertambangan nikel saat ini telah menghancurkan wilayah tangkap nelayan,
pencemaran lingkungan, hilangnya keanekaragaman hayati seperti mangrove, sigres
dan koral.
“Penegakan hukum terkait tindak pidana korupsi harus segera
dilakukan oleh Kejaksaan Agung, sebab bukti permulaan yang kami laporkan telah
cukup kuat ditambah lagi kasus korupsi perizinan pertambangan sebelumnya juga
telah diungkap oleh KPK dan Maluku Utara menempati posisi nomor satu provinsi
terkorup di Indonesia,” cetusnya.
Selain melaporkan korporasi yang terindikasi terlibat dalam
praktik korupsi dan gratifikasi, WALHI juga menyampaikan catatan kritisnya
terhadap Satgas Penertiban Kawasan Hutan yang dibentuk melalui Peraturan
Presiden Nomor 5 Tahun 2025, di mana Jampidsus Kejaksaan Agung menjadi ketua
pelaksana Satgas tersebut.
“Satgas harus menindak korporasi skala besar yang selama ini
telah menikmati keuntungan besar, menimbulkan kerugian lingkungan dan
perekonomian negara dari aktivitas ilegal dan koruptif yang mereka lakukan di
kawasan hutan. Satgas tidak boleh melakukan penertiban kepada rakyat kecil yang
selama ini telah menjadi korban dari klaim sepihak negara atas kawasan hutan
dan korban dari buruknya tata kelola perizinan di sektor kehutanan,” tukasnya.
Uli Arta Siagian, Manager Kampanye Hutan dan Kebun WALHI
Nasional mengemukakan, sejak awal pihaknya mengkritik dominasi militer dalam
satgas penertiban kawasan hutan ini, berikut dengan substansi peran dan
kerjanya yang diaturkan di dalam perpres.
“Kekhawatiran terbesar kami akan banyak rakyat yang menjadi
korban penggusuran dan dirampas tanahnya atas nama penertiban Kawasan hutan.
Oleh karena itu, WALHI se Indonesia sangat serius mengawasi kerja-kerja Satgas
saat ini dan ke depan,” tandasnya. (rel)
