- Antara Lari dan Seni, Saat Kecepatan Jadi Inspirasi
- Mentan Ajak HIPMI Dongkrak Pertanian Indonesia Naik Kelas ke Panggung Dunia lewat Hilirisasi
- Di Rakortas Alih Fungsi Lahan, Mentan Serukan Jaga Sawah dan Perjuangkan Petani Desa Hutan
- Pertamina Group Boyong 35 Trofi PRIA 2026, Bukti Transparansi Komunikasi ke Publik
- Dari Dapur ke Langit, Ketika Minyak Jelantah Jadi Bahan Bakar Masa Depan
- Baterai Kalsium Siap Menantang Litium, Jadi Alternatif Energi Terbarukan Masa Depan
- Majelis Dikdasmen PC Muhammadiyah Tawangsari Adakan Penguatan Ideologi
- Bikin Takjub, Ilmuwan Ciptakan Cairan yang Bisa Menyimpan Tenaga Matahari
- Pikir Dulu Sebelum Mengirim Pertanyaan ke AI, Data Pribadi Anda Bisa Terungkap
- In Situ/In Vitro, Percakapan Ekologis Dua Seniman dalam Bayang-bayang Antroposen
Direktur Belantara Indonesia Pertanyakan Standar Penanganan Limbah Tumpahan Minyak PT Vale
.jpg)
LUWU TIMUR - Direktur eksekutif Belantara Indonesia Foundation, Suaib Laibe menyoroti tajam bocornya saluran pipa minyak PT Vale, dan mempertanyakan standar penanganan tumpahan minyak yang dilakukan perusahan tambang nikel tersebut.
Diketahui, pada Sabtu (23/08/2025), pipa saluran minyak milik PT Vale di Dusun Molindowe, Desa Lioka, Kecamatan Towuti, Luwu Timur, bocor hingga mengakibatkan tumpahan minyak ke saluran irigasi dan sungai.
"Penanganan seperti apa yang dilakukan PT Vale sehingga bisa memastikan bahwa lingkungan yang dicemari oleh tumpahan minyak itu baik-baik saja?," kata Suaib dalam siaran persnya yang diterima, Minggu (23/8/2025).
Menurut Suaib, kalau penanganan yang dilakukan hanya sebatas menyedot dan menutup aliran air agar dampak tumpahan minyak tidak meluas, cara itu hanya sekadar antisipasi jangka pendek dan sisa tumpahan minyak tetap mencemari lingkungan.
"Bagaimana dengan endapan minyak di dasar air, apa yang dilakukan PT Vale soal ini? Sementara masalah terbesar yang ditimbulkan oleh tumpahan minyak itu adalah endapan minyak di dasar air dan sumber-sumber air bersih masyarakat yang tercemar. Belum lagi lahan-lahan pertanian, tambak, dan penyakit yang ditimbulkan kelak," papar Suaib.
Suaib juga mempertanyakan standar pengelolaan tumpahan minyak di perairan yang dilakukan PT Vale. "Apakah pengelolahan tumpahan minyak yang dilakukan PT Vale saat ini sudah memenuhi standar nasional dan internasional. Penanganan tumpahan minyak itu tidak asal dilakukan, ada aturan nasional dan internasional yang wajib dipedomani sebagai standar," tandas Suaib.
Suaib menyebutkan beberapa aturan tentang penangan tumpahan minyak di oerairan, baik di sungai maupun dilautan, antara lain, MARPOL 73/78 Annex I – pencegahan pencemaran minyak dari kapal, OPRC 1990 – kesiapsiagaan & kerja sama internasional, OPRC-HNS Protocol 2000 – zat berbahaya/beracun, CLC 1992 – tanggung jawab perdata dan ganti rugi, Fund Convention 1992 – dana kompensasi, Nasional (Indonesia, update), UU 32/2014 tentang Kelautan – perlindungan lingkungan laut, UU 32/2009 tentang PPLH (sudah direvisi sebagian oleh UU Cipta Kerja 2020), PP 22/2021 – pengganti PP lama tentang izin/persetujuan lingkungan, Perpres 109/2006 – Timnas & Puskodalnas tumpahan minyak, Perpres 76/2022 – pengesahan OPRC 1990, Permenhub 39/2021 – revisi Permenhub 58/2013, penanggulangan pencemaran di perairan & pelabuhan, Permenhub 29/2014 – pencegahan pencemaran lingkungan maritim.
Suaib juga menyinggung kelalaian perusahaan yang tidak mengantisipasi kebocoran yang sudah kedua kalinya ini terjadi. “Informasi yang kita dapat di lapangan, kebocoran ini bukan baru kali ini terjadi. Tetapi dulu juga pernah ada kebocoran meski tidak separah ini. Perusahaan harusnya bisa mengantisipasi hal ini,” ujarnya.
Secara tegas Suaib mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) untuk turun melakukan investigasi terkait hal ini, dikarenakan ini sudah merugikan masyarakat luas dan mencemari lingkungan.
.jpg)
1.jpg)

2.jpg)
.jpg)

.jpg)
.jpg)
.jpg)

.jpg)

