Mengenal Penologi dalam Kriminologi

By PorosBumi 17 Nov 2025, 07:14:10 WIB Humaniora
Mengenal Penologi dalam Kriminologi

Paul Sutaryono

Staf Ahli Pusat Studi Bisnis (PSB), UPDM Jakarta dan Advisor PPBI, Unika Atma Jaya Jakarta

 

Baca Lainnya :

MASYARAKAT kemungkinan besar lebih mengenal kata kriminologi daripada penologi. Penologi merupakan bagian dari kriminologi. Apa itu penologi dalam kriminologi? Itulah titik fokus pembahasan dalam buku baru Penologi dalam Kriminologi di Era Globalisasi karya Dr. Nurlely Darwis. Nurlely adalah dosen dan Pembantu Rektor III Universitas Ibnu Chaldun Jakarta (2010), Dekan Fakultas Hukum Universitas Ibnu Chaldun Jakarta (2011) serta Dekan Fakultas Hukum Universitas Suryadarma, Jakarta (2012-2018).

Encyclopedia Amerika menyebutkan Francis Lieber (1798-1872) sebagai orang pertama yang menggunakan istilah penologi. Peno berasal dari kata poen yang berarti pain (kesakitan) atau suffering (penderitaan) sedangkan logy berasal dari kata logos yang berarti ilmu. Dengan demikian, penology that part of the science of criminology which studies the principles of punishment and the management prisons, reformatories and other confinement units.

Penologi adalah ilmu yang mempelajari dasar-dasar pelaksanaan pemberian hukuman (dengan perkembangan sistem dan tujuannya) dan pengelolaan urusan kepenjaraan dengan unit-unit lembaganya. Lalu, apa pula yang dimaksud dengan penologi dan penitensier? Penitent berarti hendak bertobat. Penitence berarti sesal, tobat. Penitential berarti menyesal. Penitentiary berarti rumah pendidikan untuk pemuda terlantar.

Dengan demikian, yang dimaksud dengan penologi dan penitensier adalah segala upaya yang dilakukan dan diperuntukkan bagi orang yang telah dipidana dan menjalani masa pidananya dalam bentuk peraturan, kebijakan atau tempat yang diperuntukkan bagi orang yang dipidana, hal yang berkaitan dengan petugas dan juga hal-hal yang berkaitan dengan teknis pelaksanaan kegiatan pembinaan orang dan lainnya.

 

 

Kajian dalam Penologi

 

Lantas, apa yang dikaji dalam penologi? Ada beberapa hal yang dipelajari dan dikaji dalam penologi. Katakanlah, (1) pengertian dan jenis sanksi dalam hukum pidana (baik berupa pidana maupun tindakan), (2) landasan pembenaran pemberlakuan dan penjatuhan sanksi dalam hukum pidana.

Lalu, (3) tujuan dan manfaat sanksi pidana dalam penanggulangan kejahatan, (4) proses pelaksanaan sanksi pidana, (5) dampak penjatuhan sanksi terhadap terpidana dan masyarakat dan (6) upaya penanggulangan dalam arti luas (kebijakan kriminal).

Pada awalnya, Hukum Pidana bertujuan untuk memberantas kejahatan dengan harapan dunia atau masyarakat akan terbebas dari kejahatan. Tetapi ternyata sanksi pidana yang berat belum tentu efektif (Thomas More, abad 16-18). Alhasil, muncullah beberapa tokoh menentang hukuman yang kejam dan sewenang-wenang dalam pelaksanaannya.

Montesqueu (abad 16-1755) menentang tindakan sewenang-wenang kepada pelaku kejahatan, hukuman yang kejam dan banyaknya hukuman yang dijatuhkan. Rouseau (1712-1778) menentang perlakuan yang kejam terhadap penjahat. Voltaire (1649-1778) membela Jean Callas yang tidak berdosa namun oleh pengadilan dijatuhi hukuman mati.

Inilah Cesare Beccaria (1738-1794) yang dalam bukunya Dei Delitti e Pene menggambarkan 8 prinsip yang menjadi landasan Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana dan Proses Penghukuman dijalankan: (1) perlu dibentuk suatu masyarakat berdasarkan pada prinsip Social Contract, (2) sumber hukum adalah undang-undang bukan hakim.

Kemudian, (3) tugas hakim hanyalah menentukan kesalahan orang, (4) menghukum adalah hak negara dan hak itu diperlukan untuk melindungi masyarakat dari keserakahan individu, (5) harus dibuat skala perbandingan antara kejahatan dan penghukuman.

Selanjutnya, (6) motif manusia pada dasarnya mengarah pada keuntungan dan kerugian. Artinya, manusia dalam melakukan perbuatannya akan selalu menimbang kesenangan atau kesengsaraan yang akan didapatnya (hukum hedonisme), (7) dalam menentukan besarnya kerugian yang ditimbulkan oleh suatu kejahatan, hal yang menjadi dasar penentuan hukuman adalah perbuatannya bukan niatnya dan (8) prinsip hukum pidana seharusnya berada pada sanksinya yang positif.

 

Perkembangan Pidana Penjara

Pidana penjara yang merupakan pidana Hilang Kemerdekaan diatur dalam Gestichten Reglement-Reglemen Penjara Stbl. 1917 No. 708 sebagai pelaksanaan dari pasal 29 KUH-Pidana. Perkembangan pidana penjara sebagai “penghukuman” tumbuh bersamaan dengan berkembangnya Sistem Perlakuan terhadap Terhukum (Narapidana) serta bangunan-bangunan yang khusus didirikan dan digunakan untuk menampung para terhukum.

Pada akhir abad ke-16 sampai permulaan abad ke-18, para ahli mencari upaya baru dalam Gerakan Kemanusiaan (zaman Aufklarung: zaman pencerahan). Pada zaman ini terjadi perubahan dengan menghilangkan jenis pidana mati, badan, kerja paksa dan jenis pidana lainnya yang merupakan pidana pokok dan mengerikan yang kemudian digantikan dengan pidana penjara.

Zaman Aufklarung ternyata berpengaruh sampai ke Eropa, Inggris dan Amerika. Revolusi Perancis (1789) merupakan puncak perjuangan yang menghasilkan semboyan Liberty, Egality dan Fraternity (Kemerdekaan, Persamaan Hak dan Persaudaraan). Hal ini kemudian memengaruhi kehidupan politik, ekonomi, sosial dan kebudayaan serta hukum.

Pada abad ke-20 timbullah paham baru Determinisme yang mengatakan bahwa “Orang yang melakukan kejahatan semata-mata tidak disebabkan oleh faktor dirinya yang berniat jahat melainkan dipengaruhi juga oleh faktor yang ada di luar dirinya seperti faktor ekonomi, sosial dan lingkungan sekitarnya”.

Selanjutnya, pada abad ke-20 antara Perang Dunia I dan II timbul pikiran-pikiran yang lebih maju dalam dunia perlakuan terhadap narapidana. Dalam proses pembinaan sudah dilaksanakan “Pemberian pengurangan masa pidana dan juga diadakan pembagian narapidana dalam klasifikasi serta Penglepasan Bersyarat”. Klasifikasi pidana dinamakan Correctional Institution, Rehabilitation Center.

Kemudian sejak 1945 setelah Perang Dunia II, perlakuan terhadap narapidana mendapat perhatian khusus dari kalangan dunia internasional. Dengan dasar membela dan mempertahankan Hak Azasi Manusia pada suatu negara hukum, si pelanggar hukum harus juga mendapat perlindungan hukum.

Tak kurang dari Suhardjo, SH yang mengemukakan suatu gagasan “Sistem Pemasyarakatan” sebagai tujuan pidana penjara. Gagasan itu dikemukakan ketika ia menerima gelar Doctor Honoris Causa dalam Ilmu Hukum di Universitas Indonesia pada 5 Juli 1963.

Lebih lanjut Suhardjo menegaskan bahwa pada dasarnya negara harus memperlakukan narapidana menurut kepribadian bangsa Indonesia yang tidak dipengaruhi kepribadian bangsa asing. Inilah sarinya: (1) tiap orang adalah manusia dan harus diperlakukan sebagai manusia meskipun ia telah tersesat. Tidak boleh selalu ditunjukkan pada narapidana itu bahwa ia itu penjahat melainkan sebaliknya bahwa ia harus dipandang dan diperlakukan sebagai manusia.

Lalu, (2) tiap orang adalah makluk kemasyarakatan, tidak ada orang yang hidup di luar masyarakat. Jadi narapidana pada hakekatnya harus kembali ke masyarakat dan (3) narapidana hanya dijatuhi pidana kehilangan kemerdekaan bergerak, jadi perlu diusahakan agar jika ia bekerja dapat diberi upah kerja sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pada dasarnya, Sistem Pemasyarakatan harus selalu berdasarkan pada pendekatan segala sesuatu yang menjadi kekuatan yang ada dalam masyarakat selain narapidana yang menjadi unsur yang akan menjalani pembinaan dan petugas Lembaga Pemasyarakatan selaku unsur pembinanya. Dengan demikian, ketiga unsur tersebut harus ada saling keterkaitan dalam menunjang proses pembinaan narapidana.

 

Hak dan Kewajiban Tahanan dan Narapidana

Terkait dengan itu, terbitlah Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 22 tentang Pemasyarakatan yang diundangkan pada 3 Agustus 2022. Salah satu ketentuan yang diatur dalam UU tersebut adalah pengaturan mengenai Hak dan Kewajiban Tahanan dan Narapidana.

Tahanan memiliki hak berikut ini (1) menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya, (2) mendapatkan perawatan baik jasmani maupun rohani, (3) mendapatkan pendidikan, pengajaran dan kegiatan rekreasional serta kesempatan mengembangkan potensi, (4) mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi, (5) mendapatkan layanan informasi, (6) mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum.

Demikian pula, (7) menyampaikan pengaduan dan atau keluhan, (8) mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa yang tidak dilarang, (9) mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dilindungi dari penyiksaan dan segala tindakan yang membahayakan fisik dan mental, (10) mendapatkan layanan sosial dan (11) menerima dan menolak kunjungan keluarga, advokat, pendamping dan masyarakat.

Adapun kewajiban tahanan adalah (1) menaati peraturan tata tertib, (2) mengikuti secara tertib program pelayanan, (3) memelihara perikehidupan yang bersih, aman, tertib dan damai dan (4) menghormati hak asasi orang di lingkungannya.

Bagaimana hak dan kewajiban narapidana? Hak narapidana sedikit berbeda dari hak tahanan. Butir (1) hingga (9) dan (11) sama persis. Perbedaan hanya pada butir (10) mendapatkan jaminan keselamatan kerja, upah atau premi hasil bekerja.

Selain itu, narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu juga memilik hak atas (1) remisi, (2) asimilasi, (3) cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, (4) cuti bersyarat, (5) cuti menjelang bebas, (6) pembebasan bersyarat, (7) hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban narapidana juga sama dengan kewajiban tahanan terutama butir (1) hingga (4). Namun ada tambahan pada butir (5) wajib bekerja dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan dan memiliki nilai guna. Sangat diharapkan lahirnya UU tersebut semakin dapat memberikan jaminan kepada tahanan dan narapidana atas hak dan kewajiban mereka. Bagus!

 

Koreksi

Ada beberapa hal di buku ini yang perlu diperbaiki dalam cetakan berikutnya. Semua kata kunci (key words) tidak perlu ditulis dengan huruf kapital. Sebut saja, Peraturan, Petugas, Kriminologi, Penologi, Pain, Suffering, Penderitaan, Logy, Logos (hal 66). Di halaman sama, tertulis Enciclopedia yang seharusnya Encyclopedia.

Demikian pula, tertulis Francis Lieber (1829-1832) (hal 66) yang seharusnya 1798-1872. Ia seorang ahli hukum dan filsuf politik Jerman dan Amerika yang lahir pada 18 Maret 1798 di Berlin, Jerman dan meninggal pada 2 Oktober 1972 di New York, AS.

Buku baru yang dikemas dengan bahasa lugas dan terang benderang ini patut untuk dinikmati bukan hanya oleh aparat dan pemerhati hukum tetapi juga masyarakat luas apalagi mahasiswa Fakultas Hukum. Buku ini amat diharapkan dapat memperluas wawasan hukum. Sungguh!

 

Judul             : Penologi dalam Krimonologi di Era Globalisasi

Penulis          : Dr. Nurlely Darwis, Bc.Ip., S.H., M.Si

Penerbit       : CV Eureka Media Aksara, Purbalingga, Cetakan 1, 2024

Ukuran         : 372 halaman, 15 x 23 cm

ISBN              : 978-623-516-849-4




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment