- Polda Kepri Dukung Kampanye 24 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Batam
- Wanita ini Ubah Sampah Jadi Alat Tukar Bernilai Ekonomi, Contoh Nyata Warga Bantu Warga
- Sari Kreasi Boga Incar Cuan Bisnis Agrifood
- Dongkrak Kunjungan Wisatawan, Gold Coast Ferry Terminal Buka Rute Baru Batam-Singapura
- Pray Sumut dan Sumbar, SARMMI Galang Donasi Bencana Banjir
- Telkomsel Kembali Gelar Jaga Bumi, Tanam 12.731 Pohon Baru dan Serap 824 Ton Emisi Karbon
- Pengamat: Indonesia Swasembada Beras, Stok Dunia Tertinggi Sepanjang Sejarah, Harga Global Anjlok!
- Presiden Prabowo dan Ratu Maxima Bahas Transformasi Inklusi dan Kesehatan Keuangan
- Desa Wisata Sumberoto Kini Makin Menyala Dengan Tenaga Surya
- Abies Bakery, Toko Roti Dengan Standar Higienitas Produksi Buka di Bundaran Ocarina Batam Centre
Mengenal Penologi dalam Kriminologi
.jpg)
Paul Sutaryono
Staf Ahli Pusat Studi Bisnis (PSB), UPDM Jakarta dan Advisor
PPBI, Unika Atma Jaya Jakarta
Baca Lainnya :
- Pimpin PAC Demokrat Batam Kota, Bung Aris Bumikan Patron Partai ke Seluruh Lapisan Masyarakat0
- Dari PHK ke Jualan Nasi Uduk: Cerita Yadi dan JKP yang Tertunaikan untuk Melanjutkan Hidup0
- Suara yang Dikenal dan yang Tidak Dikenal0
- Tenun Persahabatan: Merajut Warisan India dan Indonesia dalam Heritage Threads0
- Manfaat Membaca yang Penting Kamu Ketahui0
MASYARAKAT kemungkinan besar lebih
mengenal kata kriminologi daripada penologi. Penologi merupakan bagian dari
kriminologi. Apa itu penologi dalam kriminologi? Itulah titik fokus pembahasan
dalam buku baru Penologi dalam
Kriminologi di Era Globalisasi karya Dr. Nurlely Darwis. Nurlely adalah
dosen dan Pembantu Rektor III Universitas Ibnu Chaldun Jakarta (2010), Dekan
Fakultas Hukum Universitas Ibnu Chaldun Jakarta (2011) serta Dekan Fakultas
Hukum Universitas Suryadarma, Jakarta (2012-2018).
Encyclopedia Amerika menyebutkan Francis Lieber (1798-1872)
sebagai orang pertama yang menggunakan istilah penologi. Peno berasal dari kata
poen yang berarti pain (kesakitan) atau suffering (penderitaan) sedangkan logy berasal dari kata logos yang
berarti ilmu. Dengan demikian, penology
that part of the science of criminology which studies the principles of
punishment and the management prisons, reformatories and other confinement
units.
Penologi adalah ilmu yang mempelajari dasar-dasar
pelaksanaan pemberian hukuman (dengan perkembangan sistem dan tujuannya) dan
pengelolaan urusan kepenjaraan dengan unit-unit lembaganya. Lalu, apa pula yang
dimaksud dengan penologi dan penitensier? Penitent
berarti hendak bertobat. Penitence
berarti sesal, tobat. Penitential
berarti menyesal. Penitentiary
berarti rumah pendidikan untuk pemuda terlantar.
Dengan demikian, yang dimaksud dengan penologi dan
penitensier adalah segala upaya yang dilakukan dan diperuntukkan bagi orang
yang telah dipidana dan menjalani masa pidananya dalam bentuk peraturan,
kebijakan atau tempat yang diperuntukkan bagi orang yang dipidana, hal yang
berkaitan dengan petugas dan juga hal-hal yang berkaitan dengan teknis
pelaksanaan kegiatan pembinaan orang dan lainnya.
Kajian
dalam Penologi
Lantas, apa yang dikaji dalam penologi? Ada beberapa hal
yang dipelajari dan dikaji dalam penologi. Katakanlah, (1) pengertian dan jenis
sanksi dalam hukum pidana (baik berupa pidana maupun tindakan), (2) landasan
pembenaran pemberlakuan dan penjatuhan sanksi dalam hukum pidana.
Lalu, (3) tujuan dan manfaat sanksi pidana dalam
penanggulangan kejahatan, (4) proses pelaksanaan sanksi pidana, (5) dampak
penjatuhan sanksi terhadap terpidana dan masyarakat dan (6) upaya
penanggulangan dalam arti luas (kebijakan kriminal).
Pada awalnya, Hukum Pidana bertujuan untuk memberantas
kejahatan dengan harapan dunia atau masyarakat akan terbebas dari kejahatan.
Tetapi ternyata sanksi pidana yang berat belum tentu efektif (Thomas More, abad
16-18). Alhasil, muncullah beberapa tokoh menentang hukuman yang kejam dan
sewenang-wenang dalam pelaksanaannya.
Montesqueu (abad 16-1755) menentang tindakan sewenang-wenang
kepada pelaku kejahatan, hukuman yang kejam dan banyaknya hukuman yang
dijatuhkan. Rouseau (1712-1778) menentang perlakuan yang kejam terhadap
penjahat. Voltaire (1649-1778) membela Jean Callas yang tidak berdosa namun
oleh pengadilan dijatuhi hukuman mati.
Inilah Cesare Beccaria (1738-1794) yang dalam bukunya Dei Delitti e Pene menggambarkan 8
prinsip yang menjadi landasan Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana dan Proses
Penghukuman dijalankan: (1) perlu dibentuk suatu masyarakat berdasarkan pada
prinsip Social Contract, (2) sumber
hukum adalah undang-undang bukan hakim.
Kemudian, (3) tugas hakim hanyalah menentukan kesalahan
orang, (4) menghukum adalah hak negara dan hak itu diperlukan untuk melindungi
masyarakat dari keserakahan individu, (5) harus dibuat skala perbandingan
antara kejahatan dan penghukuman.
Selanjutnya, (6) motif manusia pada dasarnya mengarah pada
keuntungan dan kerugian. Artinya, manusia dalam melakukan perbuatannya akan
selalu menimbang kesenangan atau kesengsaraan yang akan didapatnya (hukum
hedonisme), (7) dalam menentukan besarnya kerugian yang ditimbulkan oleh suatu
kejahatan, hal yang menjadi dasar penentuan hukuman adalah perbuatannya bukan
niatnya dan (8) prinsip hukum pidana seharusnya berada pada sanksinya yang
positif.
Perkembangan
Pidana Penjara
Pidana penjara yang merupakan pidana Hilang Kemerdekaan
diatur dalam Gestichten Reglement-Reglemen
Penjara Stbl. 1917 No. 708 sebagai pelaksanaan dari pasal 29 KUH-Pidana.
Perkembangan pidana penjara sebagai “penghukuman” tumbuh bersamaan dengan
berkembangnya Sistem Perlakuan terhadap Terhukum (Narapidana) serta
bangunan-bangunan yang khusus didirikan dan digunakan untuk menampung para
terhukum.
Pada akhir abad ke-16 sampai permulaan abad ke-18, para ahli
mencari upaya baru dalam Gerakan Kemanusiaan (zaman Aufklarung: zaman
pencerahan). Pada zaman ini terjadi perubahan dengan menghilangkan jenis pidana
mati, badan, kerja paksa dan jenis pidana lainnya yang merupakan pidana pokok
dan mengerikan yang kemudian digantikan dengan pidana penjara.
Zaman Aufklarung ternyata berpengaruh sampai ke Eropa,
Inggris dan Amerika. Revolusi Perancis (1789) merupakan puncak perjuangan yang
menghasilkan semboyan Liberty, Egality
dan Fraternity (Kemerdekaan, Persamaan Hak dan Persaudaraan). Hal ini
kemudian memengaruhi kehidupan politik, ekonomi, sosial dan kebudayaan serta
hukum.
Pada abad ke-20 timbullah paham baru Determinisme yang mengatakan bahwa “Orang yang melakukan kejahatan
semata-mata tidak disebabkan oleh faktor dirinya yang berniat jahat melainkan
dipengaruhi juga oleh faktor yang ada di luar dirinya seperti faktor ekonomi,
sosial dan lingkungan sekitarnya”.
Selanjutnya, pada abad ke-20 antara Perang Dunia I dan II
timbul pikiran-pikiran yang lebih maju dalam dunia perlakuan terhadap
narapidana. Dalam proses pembinaan sudah dilaksanakan “Pemberian pengurangan
masa pidana dan juga diadakan pembagian narapidana dalam klasifikasi serta
Penglepasan Bersyarat”. Klasifikasi pidana dinamakan Correctional Institution, Rehabilitation Center.
Kemudian sejak 1945 setelah Perang Dunia II, perlakuan
terhadap narapidana mendapat perhatian khusus dari kalangan dunia
internasional. Dengan dasar membela dan mempertahankan Hak Azasi Manusia pada
suatu negara hukum, si pelanggar hukum harus juga mendapat perlindungan hukum.
Tak kurang dari Suhardjo, SH yang mengemukakan suatu gagasan
“Sistem Pemasyarakatan” sebagai tujuan pidana penjara. Gagasan itu dikemukakan
ketika ia menerima gelar Doctor Honoris Causa dalam Ilmu Hukum di Universitas
Indonesia pada 5 Juli 1963.
Lebih lanjut Suhardjo menegaskan bahwa pada dasarnya negara
harus memperlakukan narapidana menurut kepribadian bangsa Indonesia yang tidak
dipengaruhi kepribadian bangsa asing. Inilah sarinya: (1) tiap orang adalah
manusia dan harus diperlakukan sebagai manusia meskipun ia telah tersesat.
Tidak boleh selalu ditunjukkan pada narapidana itu bahwa ia itu penjahat
melainkan sebaliknya bahwa ia harus dipandang dan diperlakukan sebagai manusia.
Lalu, (2) tiap orang adalah makluk kemasyarakatan, tidak ada
orang yang hidup di luar masyarakat. Jadi narapidana pada hakekatnya harus
kembali ke masyarakat dan (3) narapidana hanya dijatuhi pidana kehilangan
kemerdekaan bergerak, jadi perlu diusahakan agar jika ia bekerja dapat diberi
upah kerja sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pada dasarnya, Sistem Pemasyarakatan harus selalu
berdasarkan pada pendekatan segala sesuatu yang menjadi kekuatan yang ada dalam
masyarakat selain narapidana yang menjadi unsur yang akan menjalani pembinaan
dan petugas Lembaga Pemasyarakatan selaku unsur pembinanya. Dengan demikian,
ketiga unsur tersebut harus ada saling keterkaitan dalam menunjang proses
pembinaan narapidana.
Hak dan
Kewajiban Tahanan dan Narapidana
Terkait dengan itu, terbitlah Undang-Undang (UU) Nomor 22
Tahun 22 tentang Pemasyarakatan yang diundangkan pada 3 Agustus 2022. Salah
satu ketentuan yang diatur dalam UU tersebut adalah pengaturan mengenai Hak dan
Kewajiban Tahanan dan Narapidana.
Tahanan memiliki hak berikut ini (1) menjalankan ibadah
sesuai dengan agama atau kepercayaannya, (2) mendapatkan perawatan baik jasmani
maupun rohani, (3) mendapatkan pendidikan, pengajaran dan kegiatan rekreasional
serta kesempatan mengembangkan potensi, (4) mendapatkan pelayanan kesehatan dan
makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi, (5) mendapatkan layanan
informasi, (6) mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum.
Demikian pula, (7) menyampaikan pengaduan dan atau keluhan,
(8) mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa yang tidak
dilarang, (9) mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dilindungi dari
penyiksaan dan segala tindakan yang membahayakan fisik dan mental, (10)
mendapatkan layanan sosial dan (11) menerima dan menolak kunjungan keluarga,
advokat, pendamping dan masyarakat.
Adapun kewajiban tahanan adalah (1) menaati peraturan tata
tertib, (2) mengikuti secara tertib program pelayanan, (3) memelihara
perikehidupan yang bersih, aman, tertib dan damai dan (4) menghormati hak asasi
orang di lingkungannya.
Bagaimana hak dan kewajiban narapidana? Hak narapidana
sedikit berbeda dari hak tahanan. Butir (1) hingga (9) dan (11) sama persis.
Perbedaan hanya pada butir (10) mendapatkan jaminan keselamatan kerja, upah
atau premi hasil bekerja.
Selain itu, narapidana yang telah memenuhi persyaratan
tertentu juga memilik hak atas (1) remisi, (2) asimilasi, (3) cuti mengunjungi
atau dikunjungi keluarga, (4) cuti bersyarat, (5) cuti menjelang bebas, (6)
pembebasan bersyarat, (7) hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Kewajiban narapidana juga sama dengan kewajiban tahanan
terutama butir (1) hingga (4). Namun ada tambahan pada butir (5) wajib bekerja
dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan dan memiliki nilai guna. Sangat diharapkan lahirnya UU tersebut
semakin dapat memberikan jaminan kepada tahanan dan narapidana atas hak dan
kewajiban mereka. Bagus!
Koreksi
Ada beberapa hal di buku ini yang perlu diperbaiki dalam
cetakan berikutnya. Semua kata kunci (key
words) tidak perlu ditulis dengan huruf kapital. Sebut saja, Peraturan,
Petugas, Kriminologi, Penologi, Pain,
Suffering, Penderitaan, Logy,
Logos (hal 66). Di halaman sama, tertulis Enciclopedia yang seharusnya
Encyclopedia.
Demikian pula, tertulis Francis Lieber (1829-1832) (hal 66)
yang seharusnya 1798-1872. Ia seorang ahli hukum dan filsuf politik Jerman dan
Amerika yang lahir pada 18 Maret 1798 di Berlin, Jerman dan meninggal pada 2
Oktober 1972 di New York, AS.
Buku baru yang dikemas dengan bahasa lugas dan terang
benderang ini patut untuk dinikmati bukan hanya oleh aparat dan pemerhati hukum
tetapi juga masyarakat luas apalagi mahasiswa Fakultas Hukum. Buku ini amat
diharapkan dapat memperluas wawasan hukum. Sungguh!
Judul :
Penologi dalam Krimonologi di Era Globalisasi
Penulis :
Dr. Nurlely Darwis, Bc.Ip., S.H., M.Si
Penerbit :
CV Eureka Media Aksara, Purbalingga, Cetakan 1, 2024
Ukuran :
372 halaman, 15 x 23 cm
ISBN :
978-623-516-849-4
.jpg)

.jpg)



.jpg)
.jpg)
.jpg)

.jpg)

