- Unggul se Asia-Pasifik, SDN Papela Rote Ndao Menang Kompetisi Sekolah Tersehat AIA 2025
- PIS & doctorSHARE Hadirkan Rumah Sakit Kapal Layani Masyarakat 3T di Papua
- Kisah Tragis Fientje de Feniks: Pelacur Batavia yang Mati di Kali Baru
- AHY: Ini Call to Action, Kita Tidak Tinggal Diam Saat Bumi Terluka
- Serahkan 326 Akta Notaris Kopdes, Mendes Optimistis Serap Tenaga Kerja Produktif di Desa
- Menhut Gagas Syarat Pendakian Berdasar Level Kesulitan Suatu Gunung
- Komisi V DPR RI Desak Kawasan Transmigrasi Dibebaskan Dari Kawasan Hutan
- Pembangunan Terminal Khusus Perusahaan Tambang Nikel PT STS di Haltim Diduga Melanggar Aturan
- Greenpeace Dorong Tanggung Jawab Produsen untuk Lebih Serius Menangani Sampah Plastik
- Produksi Beras Nasional Januari-Agustus 2025 Capai 29,97 Juta Ton, Naik 14,09 Persen
Sidak Aktivitas Penambangan Ilegal di Pulau Citlim, KKP Temukan Kerusakan Ekosistem

JAKARTA — Kementerian Kelautan dan
Perikanan (KKP) memastikan perlindungan pada ekosistem pulau-pulau kecil dari
aktivitas penambangan ilegal yang merusak. Hal ini disampaikan saat tim
Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan melakukan sidak pengendalian pemanfaatan
pulau-pulau kecil di Pulau Citlim Kecamatan Sugie Besar, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau beberapa waktu lalu.
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan Koswara dalam
keterangannya di Jakarta, Rabu (18/6), menyatakan bahwa pertambangan tidak
menjadi kegiatan prioritas di pulau kecil sesuai Undang-Undang Nomor 1 tahun
2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Bahkan aktivitas penambangan
mineral dilarang dilakukan apabila menimbulkan kerusakan, pencemaran, dan
merugikan masyarakat.
"Pulau-pulau kecil adalah ekosistem yang rentan.
Aktivitas tambang yang berdampak secara ekologis, terlebih yang ilegal, tidak
hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan, merusak
ekosistem laut, dan mengganggu mata pencaharian masyarakat pesisir," ujar
Koswara.
Baca Lainnya :
- Peusangan Elephant Conservation Initiative, Komitmen Prabowo Lestarikan Gajah di Aceh0
- Tim KKN PPM UGM Hitung Jejak Karbon Selama Pengabdian di Banggai Kepulauan0
- Walhi: Pencabutan 4 Izin Usaha Pertambang di Raja Ampat Tindakan Terlambat dan Setengah Hati0
- Kapolda Banten Dukung Translokasi Badak Jawa Kali Pertama di Dunia0
- BRIN Manfaatkan Drone LiDAR Pantau Keberhasilan Konservasi Hutan Mangrove0
Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Ahmad Aris
menambahkan bahwa Pulau Citlim dengan luas 22,94 kilometer persegi masuk dalam
kategori pulau sangat kecil karena memiliki luasan dibawah 100 kilometer
persegi. “Kegiatan yang sifatnya eksploitatif dan mengubah bentang alam tidak
boleh dilakukan karena akan berdampak pada ekosistem laut disekitarnya,”
tuturnya
Aris juga mengatakan, KKP memiliki kewenangan memberikan
izin bagi penanam modal asing, maupun memberikan rekomendasi bagi penanaman
modal dalam negeri dalam pemanfaatan pulau kecil pada areal penggunaan lainnya
(APL). Namun pemanfaatan pulau pulau kecil dan perairan sekitarnya memiliki
persyaratan ketat.
“Di antaranya wajib memenuhi persyaratan pengelolaan
lingkungan, memperhatikan kemampuan dan kelestarian sistem tata air setempat,
dan menggunakan teknologi yang ramah lingkungan,” ungkapnya.
Pembatasan penambangan di pulau kecil semakin ketat dengan
terbitnya putusan perkara Nomor 35/PUU-XXI/2023 perihal Pengujian Materiil
Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27
Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil pada 21
Maret 2024. Putusan tersebut memberikan dampak positif berupa pemanfaatan
sumber daya di pulau kecil harus sesuai prioritas dan memenuhi syarat
kelestarian lingkungan secara kumulatif sesuai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007,
dan penguatan posisi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 menjadi rule based
pemanfaatan di pulau kecil yang berkelanjutan dan tidak diskriminatif.
Saat sidak di Pulau Citlim, tim KKP menemukan satu
perusahaan pemilik IUP yang masih aktif melakukan penambangan pasir sementara
dua perusahaan lain sudah tidak beroperasi karena habis masa IUP-nya. KKP juga
menemukan kerusakan yang masif pada lokasi penerbitan IUP, yang berpotensi
mengganggu ekosistem pesisir Pulau Citlim mengingat penambangan dilakukan di
wilayah sempadan pantai.
Hasil sidak ini akan ditindaklanjuti dengan pengawasan
dan penindakan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan
Perikanan (PSDKP) sebagai langkah penegakan hukum di wilayah pesisir dan
pulau-pulau kecil yang rawan terhadap eksploitasi ilegal.
Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu
Trenggono menegaskan pulau-pulau kecil memiliki peranan besar menjaga
kelestarian ekosistem kelautan perikanan secara keseluruhan. Untuk itu KKP
mengatur kegiatan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan disekitarnya
melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024, sebagai
komitmen memperkuat perlindungan ekosistem laut dan pesisir di Indonesia.
