- Antara Lari dan Seni, Saat Kecepatan Jadi Inspirasi
- Mentan Ajak HIPMI Dongkrak Pertanian Indonesia Naik Kelas ke Panggung Dunia lewat Hilirisasi
- Di Rakortas Alih Fungsi Lahan, Mentan Serukan Jaga Sawah dan Perjuangkan Petani Desa Hutan
- Pertamina Group Boyong 35 Trofi PRIA 2026, Bukti Transparansi Komunikasi ke Publik
- Dari Dapur ke Langit, Ketika Minyak Jelantah Jadi Bahan Bakar Masa Depan
- Baterai Kalsium Siap Menantang Litium, Jadi Alternatif Energi Terbarukan Masa Depan
- Majelis Dikdasmen PC Muhammadiyah Tawangsari Adakan Penguatan Ideologi
- Bikin Takjub, Ilmuwan Ciptakan Cairan yang Bisa Menyimpan Tenaga Matahari
- Pikir Dulu Sebelum Mengirim Pertanyaan ke AI, Data Pribadi Anda Bisa Terungkap
- In Situ/In Vitro, Percakapan Ekologis Dua Seniman dalam Bayang-bayang Antroposen
Gagap Urus Radiasi Radioaktif, Masih Mimpi Bangun PLTN?
.jpg)
Keterangan Gambar : Aktivis Greenpeace Indonesia menggelar aksi dalam rangka mengenang tragedi Fukushima di depan DPR/MPR di Jakarta pada Jumat, 13 Juli 2020. © Dhemas Reviyanto / Greenpeace
JAKARTA - Berawal dari temuan Food
and Drug Administration (FDA) dan Bea Cukai Amerika Serikat bahwa produk udang
beku dari Indonesia mengandung unsur radioaktif caesium-137 (Cs-137) pada
Agustus lalu.
Satu bulan sesudahnya melalui berbagai proses penyelidikan
dan pembentukan tim khusus, akhirnya diketahui bahwa sumber kontaminasi Cs-137
ini berasal dari besi bekas yang digunakan untuk aktivitas industri PT Peter
Metal Technology (PMT) yang beroperasi di kawasan industri Cikande, Banten.
Cs-137 merupakan unsur radioaktif buatan manusia yang
memancarkan radiasi beta dan gamma, dengan jangka waktu paruh hingga 30 tahun.
Paparan Cs-137 jika terlepas ke lingkungan dapat menyebabkan mutasi DNA,
kanker, hingga kematian.
Baca Lainnya :
- Masyarakat Sipil Nilai Puncak Penurunan Emisi Molor Ke 20370
- Jadi Pembina Kawasan Sungai Cipinang, MIND ID Komitmen Dukung Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan0
- Preseden Baru Pembela Lingkungan: Pengadilan Terapkan Mekanisme Anti-SLAPP Melalui Putusan Sela0
- Pencemaran Logam Berat di Laut Sangihe Mengancam Ekosistem, Pangan, dan Kesehatan Masyarakat0
- Menteri Kehutanan Bahas Konservasi Badak dan Ekowisata dengan Edge Group dan Dr Niall McCann0
“Kami menyoroti kasus ini sebagai bentuk kecerobohan
pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap impor limbah logam bekas serta
industri logam. Hal ini menunjukkan ketidakpatuhan atas standar yang ketat
dalam pengelolaan dan deteksi dini unsur radioaktif”, ucap Yuyun Harmono, Juru
Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia.
Dalam PP 45/2023 dan beberapa peraturan turunan Badan
Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) secara jelas diatur persyaratan teknis untuk
fasilitas yang menggunakan sumber radioaktif, sistem monitor radiasi, pembatas
dosis radiasi untuk pekerja dan masyarakat, serta prosedur keamanan dan
pengelolaan limbah radioaktif.
Greenpeace Indonesia mendesak pemerintah Indonesia melakukan
evaluasi menyeluruh, peningkatan pengawasan dengan standar tinggi terhadap
industri logam, serta transparansi dan edukasi kepada masyarakat tentang
paparan unsur radioaktif yang dapat mengancam keselamatan dan kesehatan
publik.
“Publik harus tahu apa yang mencemari lingkungan mereka,
tindak tegas industri yang melanggar aturan, terapkan zona khusus dan zona aman
untuk setiap kawasan industri, dan membatalkan rencana untuk membangun PLTN,
jika masih gagap mengelola kontaminasi radioaktif seperti yang kita lihat saat
ini. Pemerintah seharusnya fokus mengembangkan Energi Terbarukan seperti surya
yang minim emisi dan dampak buruk bagi masyarakat,” pungkas Yuyun.
.jpg)
1.jpg)

2.jpg)
.jpg)

.jpg)
.jpg)
.jpg)

.jpg)

