- Mendes Buka Serentak 1.000 Musdesus, Susun Proposal Bisnis Untuk Pengajuan Modal ke Himbara
- Indonesia Lumbung Pangan Dunia: Bukan Hanya Beras, Bahan Pokok Lainnya Juga Sudah Tercukupi
- Masyarakat Adat Suku Taa Mendesak Perusahaan Sawit Tinggalkan Wilayah Adat di Sulawesi Tengah
- Seminar Nasional di UNY Bahas Pembaruan Hukum Acara Pidana
- Menteri Kehutanan Bahas Konservasi Badak dan Ekowisata dengan Edge Group dan Dr Niall McCann
- Strategi Bijak Berinvestasi Emas
- LindungiHutan Perkuat Peran Petani dalam Program Penghijauan dan Ketahanan Iklim
- Dari Binus International ke Brisbane: Perjalanan Fannisa Widya Puteri Kuliah Double Degree
- Tonggak Sejarah Medis Tanah Air: Robot Bedah Otak Pertama di Indonesia Hadir di Siloam Hospitals
- 5 Dampak Tak Terduga yang Datang Kalau Konten Kamu Viral
Ini Kata Badan Pangan Nasional Tentang Standar Mutu dan Bentuk Oplosan Beras yang Dilarang
.jpg)
JAKARTA – Adanya temuan pemerintah
melalui Kementerian Pertanian terkait berbagai merek beras premium yang tidak
sesuai mutu dan label atau acapkali disebut beras oplosan, menjadi fokus
perbaikan dalam tata niaga perberasan nasional saat ini. Badan Pangan Nasional/National
Food Agency (NFA) pun mendorong produsen beras premium agar dapat berbenah dan
mengimbau masyarakat dapat lebih jeli dalam memilih beras sesuai preferensinya.
"Jadi cara masyarakat melihat beras sebelum membeli,
bisa secara visual, kalau banyak butir patahnya, itu hampir pasti adalah jenis
beras medium karena maksimal 25 persen butir patahnya. Tapi kalau butir utuhnya
banyak, itu jenis beras premium," terang Kepala NFA Arief Prasetyo Adi
saat dijumpai di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta pada Kamis
(17/7/2025).
"Tapi tak usah khawatir, masyarakat silakan belanja
beras. Apalagi kalau berasnya ada brand-nya. Kalau ada brand, itu artinya
silahkan dikoreksi kalau ada ketidaksesuaian," imbuhnya.
Baca Lainnya :
- Pemerintah Gelontorkan 1,3 Juta Ton Beras SPHP, Mentan Yakin 1-2 MInggu Harga Beras Turun0
- Pemeriksaan 5 Laboratorium Nyatakan Beras Food Station Cipinang Tidak Sesuai Standar Mutu0
- Begini Penjelasan Kepala Badan Pangan Nasional Tentang Praktik Pencampuran pada Beras Premium0
- DPR Setujui Pagu Indikatif untuk Transmigrasi 2026: Dorong Program 5T Menuju Transmigrasi Modern0
- Rangkap Komisaris BUMN, Wamen Dinilai Langgar Konstitusi0
Terkait adanya oplosan beras premium, Arief menjelaskan
bahwa praktik tersebut memang ada berupa pencampuran butir patah dengan butir
kepala. Namun pencampuran tersebut harus sesuai standar mutu yang telah
ditetapkan pemerintah.
"Kalau beras itu pasti dicampur. Kenapa dicampur?
Karena ada butir utuh dan butir patah. Nah kalau beras premium itu butir
utuhnya dicampur dengan butir patah sampai 15 persen. Bukan dioplos dengan
beras busuk terus diaduk. Ini karena kualitas adalah kualitas. Ini yang harus
dijaga," ucap Arief.
Terkait itu, kelas mutu beras premium telah diatur dalam
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023. Untuk beras premium harus
memiliki kualitas antara lain memiliki butir patah maksimal 15 persen, kadar
air maksimal 14 persen, derajat sosoh minimal 95 persen, butir menir maksimal
0,5 persen, total butir beras lainnya (butir rusak, butir kapur, butir
merah/hitam) maksimal 1 persen, butir gabah dan benda lain harus nihil.
Tidak jauh berbeda, dalam Standar Nasional Indonesia (SNI)
6128:2020 beras premium non organik dan organik harus mempunyai komponen mutu
antara lain butir patah maksimal 14,50 persen; butir kepala minimal 85,00
persen; butir menir maksimal 0,50 persen; butir merah/putih/hitam maksimal 0,50
persen; butir rusak maksimal 0,50 persen; butir kapur maksimal 0,50 persen;
benda asing maksimal 0,01 persen, dan butir gabah maksimal 1,00 per 100 gram.
"Kalau istilah oplosan itu cenderung berkonotasi
negatif. Seperti misalnya minyak seharga Rp 15.000, tapi dicampur dengan minyak
seharga Rp 8.000, lalu dijual dengan harga Rp 15.000. Nah itu maksudnya
oplos," ungkap dia.
"Di beras, kita punya batas maksimal beras patah 15
persen. Apabila butir utuh tadi dicampur dengan 15 persen butir patah, itulah
beras premium dan memang begitu standar mutunya. Jadi pencampuran beras tapi
tidak melampaui standar mutu itu biasa dan lumrah," tambah Arief.
Selajutnya, Kepala NFA Arief Prasetyo Adi mempertegas
praktik oplos yang tidak diperbolehkan dan mengandung delik pidana adalah jika
menggunakan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Hal ini karena
beras SPHP terdapat subsidi dari negara sebagai salah satu program intervensi
perberasan ke pasaran.
"Kemudian, untuk beras subsidi pemerintah, itu yang
tidak boleh dicampur atau dioplos. Beras SPHP dengan kemasan 5 kilogram harus
menyasar langsung ke masyarakat dengan harga Rp 12.500 per kilogram (Zona 1).
Itu tidak boleh dicampur, tidak boleh dibuka kemasannya untuk dicampur ke beras
lain," kata Arief.
"Beras SPHP itu beras medium. Tapi memang beberapa
waktu lalu kualitas sangat baik, karena broken-nya hanya 5 persen. Ini yang
dimaksud Bapak Menteri Pertanian bahwa beras SPHP itu tidak boleh dioplos
dengan beras lain. Untuk itu, saya sudah meminta Bapak Dirut Bulog untuk
memastikan agar tidak terjadi praktik seperti itu. Outletnya sekarang harus
jelas, terregistrasi secara digital," ucap Arief.
Oleh karena itu, pemerintah saat ini berkomitmen terhadap
pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih untuk dijadikan outlet
penyaluran beras SPHP yang resmi. Pada 21 Juli mendatang, Koperasi
Desa/Kelurahan Merah Putih akan diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto yang
menandakan pula dimulainya kanal penyaluran beras SPHP ke masyarakat.
"Pengawasan terhadap distribusi beras SPHP telah kita
tingkatkan. Bulog menggandeng Satgas Pangan, baik Polri maupun TNI. Masyarakat
pun juga dapat membantu pengawasan terkait aspek harga, kualitas beras sampai
praktik tak wajar di pasaran jika ada," tutup Arief.
Terpisah, Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani
menuturkan strategi pengawasan terhadap penyaluran beras SPHP saat ini dapat
dipantau secara digital. Menurutnya, sebagai tindak lanjut penugasan dari NFA,
pihaknya telah mengoperasikan aplikasi Klik SPHP yang mana mewajibkan pengecer
yang ingin mendapatkan pasokan beras SPHP harus terdaftar dan tersertifikasi
terlebih dahulu.
"Setelah badan usaha jelas dan izinnya lengkap, baru
diperbolehkan memesan beras SPHP. Apabila tidak mematuhi ketentuan, sanksinya
cukup berat dan hukumannya bisa sampai 5 tahun penjara. Beras SPHP juga tidak
boleh dijual di pasar modern," jelas Rizal saat melakukan tinjauan ke
Pasar Setono Betek, Kota Kediri, Jawa Timur (15/7/2025).
