- Dilema Meremajakan Tanah dan Alam Melalui Pertanian Regeneratif
- Kades di Tapteng Ramai-Ramai Surati Presiden, Minta Pelurusan Penyebab Banjir Longsor DAS Aek Garoga
- 8 Desa Wisata di Indonesia Buat Kamu Merasakan Kehidupan Masyarakat Lokal
- Fenomena Antre di Tempat Makan Viral, Worth It atau Sekadar Ikut Tren?
- Apakah Venezuela Masih Jadi Kekuatan Besar di Pasar Minyak Global?
- RDMP Balikpapan: Sumur Mathilda yang Kini Garda Terdepan Energi Indonesia Timur
- Tak Ada Pilihan Lain, Indonesia Harus Menjadi Pengendali Harga Nikel Dunia
- Riset BRIN Ungkap Faktor Emisi Karbon Lamun Indonesia, Jawa–Sumatra Tertinggi
- Agroforestri, Memadukan Pertanian dengan Restorasi Hutan
- Mengulik Pertanian Molekuler Tanaman di Era Bioekonomi untuk Ketahanan Pangan Masa Depan
PT Kana Bintang Sertifindo Tegaskan K3 sebagai Investasi, Bukan Beban Biaya
.jpg)
Keterangan Gambar : Petugas melakukan uji riksa atau sertifikasi towercrane. Visual dan pengukuran talikawat baja di ketinggian 78 meter.
BATAM – Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (K3) tidak boleh dipandang sebagai beban pengeluaran, melainkan investasi
jangka panjang yang menentukan keberlangsungan dan keamanan operasional
perusahaan. Hal itu ditegaskan Direktur Utama PT Kana Bintang Sertifindo, Teuku
Nanda Fulizar, S.Tr.T., M.T, seorang Ahli K3 & Safety Consultant, sekaligus
Assessor Kompetensi BNSP Bidang Pesawat Angkat dan Angkut (Crane Inspector).
Sebagai perusahaan yang telah mendapatkan penunjukan resmi
sebagai Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) sesuai
Permenaker No. 4 Tahun 1995, PT Kana Bintang Sertifindo dapat melaksanakan
riksa uji (pemeriksaan dan pengujian) di seluruh Indonesia.
Menurut Teuku Nanda, setiap perusahaan wajib melaksanakan
riksa uji terhadap peralatan kerja sesuai uu 1970 tentang k3 dan permenaker
yang terkait akan hal itu. Dan Riksa uji hanya sah jika dilakukan oleh PJK3
yang memiliki izin operasional dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca Lainnya :
- Musim Mas Salurkan Bantuan Darurat untuk Ribuan Keluarga Terdampak Banjir di Sumatera0
- Polda Kepri Dukung Kampanye 24 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Batam0
- Wanita ini Ubah Sampah Jadi Alat Tukar Bernilai Ekonomi, Contoh Nyata Warga Bantu Warga 0
- Dongkrak Kunjungan Wisatawan, Gold Coast Ferry Terminal Buka Rute Baru Batam-Singapura0
- Pray Sumut dan Sumbar, SARMMI Galang Donasi Bencana Banjir0
“Riksa uji adalah pondasi keselamatan operasional. Ketika
alat kerja terjamin aman, risiko kecelakaan turun drastis, produksi berjalan
lancar, dan perusahaan terhindar dari potensi kerugian besar,” jelasnya di
Batam.
Ia menambahkan, hasil pemeriksaan baru dinyatakan sah setelah Dinas Tenaga Kerja provinsi menerbitkan Sertifikat Pengesahan atau Surat Keterangan (Suket) sebagai bukti bahwa alat telah memenuhi standar nasional.
Ruang Lingkup Izin Operasional PJK3
PT Kana Bintang Sertifindo beroperasi berdasarkan UU No. 1
Tahun 1970 serta regulasi teknis Perusahaan ini melayani enam bidang riksa uji:
1. Pesawat Angkat & Angkut – crane, forklift, excavator,
dozer, sling, chain sling, dan peralatan angkat lainnya.
2. Pesawat Uap & Bejana Tekan – boiler, kompresor,
tangki timbun, tabung gas, pipa bertekanan.
3. Pesawat Tenaga Produksi – mesin bending, mesin press, dan
peralatan produksi lainnya.
4. Sistem Proteksi Kebakaran – fire alarm, hydrant,
sprinkler, panel sistem proteksi kebakaran.
5. Instalasi Listrik & Penyalur Petir – gardu, instalasi
bangunan, grounding system.
6. Lift & Eskalator (LS) – lift penumpang/barang,
eskalator, travelator.
Termasuk layanan Non-Destructive Test (NDT) seperti MT
(Magnetic Particle Test) dan UT (Ultrasonic Test).
PT Kana Bintang Sertifindo melayani berbagai sektor: manufaktur, shipyard, migas, energi, hotel, pusat perbelanjaan, pabrikasi, hingga gedung publik di seluruh Indonesia. “Kami memiliki cakupan izin operasional dari Sabang sampai Merauke. Sertifikat diterbitkan langsung oleh Kemnaker, dan kami berkoordinasi dengan Disnaker di tiap provinsi,” ujarnya.
Kewajiban Pemeriksaan Berkala
Pemeriksaan berkala merupakan kewajiban perusahaan sesuai
aturan pemerintah:
Alat baru: 2 tahun sekali
Pemeriksaan berkala: 1 tahun sekali
Pemeriksaan khusus: bisa 6 bulan atau 3 bulan sesuai
kebutuhan operasional. “Semakin sering pemeriksaan dilakukan, semakin tinggi
tingkat safety perusahaan,” tegasnya.
Ia menegaskan pula bahwa sertifikasi tidak menggantikan maintenance harian, yang tetap harus dilakukan internal perusahaan.
SDM K3 Kompeten Menentukan Kualitas Sistem
Keselamatan
Selain inspeksi peralatan, Teuku Nanda Fulizar menyoroti
pentingnya kualitas SDM K3 dalam sistem keselamatan perusahaan. “Perusahaan
membutuhkan ahli K3 yang benar-benar kompeten, memahami regulasi, dan mampu
menganalisis risiko dengan tepat. Tanpa SDM yang kuat, standar K3 tidak akan
berjalan maksimal,” ujarnya.
Ia mendorong perusahaan di Batam dan Kepulauan Riau untuk
meningkatkan kompetensi teknis melalui pelatihan, sertifikasi, dan pengembangan
kompetensi berkelanjutan.
Teuku Nanda menjelaskan bahwa paradigma lama yang melihat K3
sebagai pemborosan biaya harus ditinggalkan. “Safety itu investasi. Bukan cost.
Perusahaan yang aman adalah perusahaan yang kuat secara bisnis,” tegasnya.
Seruan untuk Perusahaan dan Masyarakat Batam
Teuku Nanda berharap dunia industri di Batam semakin
memahami bahwa K3 adalah kebutuhan dasar yang tidak bisa ditawar di tengah
pesatnya pertumbuhan kawasan industri.
“Batam adalah kota industri. Kita harus membangun budaya
kerja yang aman, profesional, dan sesuai standar nasional. Semua itu dimulai
dari riksa uji yang benar dan SDM K3 yang kompeten,” tutupnya. (a razy aditya)
.jpg)
1.jpg)

.jpg)


.jpg)

.jpg)

.jpg)

