PT Kana Bintang Sertifindo Tegaskan K3 sebagai Investasi, Bukan Beban Biaya

By PorosBumi 11 Des 2025, 19:06:47 WIB Humaniora
PT Kana Bintang Sertifindo Tegaskan K3 sebagai Investasi, Bukan Beban Biaya

Keterangan Gambar : Petugas melakukan uji riksa atau sertifikasi towercrane. Visual dan pengukuran talikawat baja di ketinggian 78 meter.


BATAM – Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tidak boleh dipandang sebagai beban pengeluaran, melainkan investasi jangka panjang yang menentukan keberlangsungan dan keamanan operasional perusahaan. Hal itu ditegaskan Direktur Utama PT Kana Bintang Sertifindo, Teuku Nanda Fulizar, S.Tr.T., M.T, seorang Ahli K3 & Safety Consultant, sekaligus Assessor Kompetensi BNSP Bidang Pesawat Angkat dan Angkut (Crane Inspector).

Sebagai perusahaan yang telah mendapatkan penunjukan resmi sebagai Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) sesuai Permenaker No. 4 Tahun 1995, PT Kana Bintang Sertifindo dapat melaksanakan riksa uji (pemeriksaan dan pengujian) di seluruh Indonesia.

Menurut Teuku Nanda, setiap perusahaan wajib melaksanakan riksa uji terhadap peralatan kerja sesuai uu 1970 tentang k3 dan permenaker yang terkait akan hal itu. Dan Riksa uji hanya sah jika dilakukan oleh PJK3 yang memiliki izin operasional dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Lainnya :

“Riksa uji adalah pondasi keselamatan operasional. Ketika alat kerja terjamin aman, risiko kecelakaan turun drastis, produksi berjalan lancar, dan perusahaan terhindar dari potensi kerugian besar,” jelasnya di Batam.

Ia menambahkan, hasil pemeriksaan baru dinyatakan sah setelah Dinas Tenaga Kerja provinsi menerbitkan Sertifikat Pengesahan atau Surat Keterangan (Suket) sebagai bukti bahwa alat telah memenuhi standar nasional. 

Ruang Lingkup Izin Operasional PJK3

PT Kana Bintang Sertifindo beroperasi berdasarkan UU No. 1 Tahun 1970 serta regulasi teknis Perusahaan ini melayani enam bidang riksa uji:

1. Pesawat Angkat & Angkut – crane, forklift, excavator, dozer, sling, chain sling, dan peralatan angkat lainnya.

2. Pesawat Uap & Bejana Tekan – boiler, kompresor, tangki timbun, tabung gas, pipa bertekanan.

3. Pesawat Tenaga Produksi – mesin bending, mesin press, dan peralatan produksi lainnya.

4. Sistem Proteksi Kebakaran – fire alarm, hydrant, sprinkler, panel sistem proteksi kebakaran.

5. Instalasi Listrik & Penyalur Petir – gardu, instalasi bangunan, grounding system.

6. Lift & Eskalator (LS) – lift penumpang/barang, eskalator, travelator.

Termasuk layanan Non-Destructive Test (NDT) seperti MT (Magnetic Particle Test) dan UT (Ultrasonic Test).

PT Kana Bintang Sertifindo melayani berbagai sektor: manufaktur, shipyard, migas, energi, hotel, pusat perbelanjaan, pabrikasi, hingga gedung publik di seluruh Indonesia. “Kami memiliki cakupan izin operasional dari Sabang sampai Merauke. Sertifikat diterbitkan langsung oleh Kemnaker, dan kami berkoordinasi dengan Disnaker di tiap provinsi,” ujarnya. 

Kewajiban Pemeriksaan Berkala

Pemeriksaan berkala merupakan kewajiban perusahaan sesuai aturan pemerintah:

Alat baru: 2 tahun sekali

Pemeriksaan berkala: 1 tahun sekali

Pemeriksaan khusus: bisa 6 bulan atau 3 bulan sesuai kebutuhan operasional. “Semakin sering pemeriksaan dilakukan, semakin tinggi tingkat safety perusahaan,” tegasnya.

Ia menegaskan pula bahwa sertifikasi tidak menggantikan maintenance harian, yang tetap harus dilakukan internal perusahaan. 

SDM K3 Kompeten Menentukan Kualitas Sistem Keselamatan

Selain inspeksi peralatan, Teuku Nanda Fulizar menyoroti pentingnya kualitas SDM K3 dalam sistem keselamatan perusahaan. “Perusahaan membutuhkan ahli K3 yang benar-benar kompeten, memahami regulasi, dan mampu menganalisis risiko dengan tepat. Tanpa SDM yang kuat, standar K3 tidak akan berjalan maksimal,” ujarnya.

Ia mendorong perusahaan di Batam dan Kepulauan Riau untuk meningkatkan kompetensi teknis melalui pelatihan, sertifikasi, dan pengembangan kompetensi berkelanjutan.

Teuku Nanda menjelaskan bahwa paradigma lama yang melihat K3 sebagai pemborosan biaya harus ditinggalkan. “Safety itu investasi. Bukan cost. Perusahaan yang aman adalah perusahaan yang kuat secara bisnis,” tegasnya.

Seruan untuk Perusahaan dan Masyarakat Batam

Teuku Nanda berharap dunia industri di Batam semakin memahami bahwa K3 adalah kebutuhan dasar yang tidak bisa ditawar di tengah pesatnya pertumbuhan kawasan industri.

“Batam adalah kota industri. Kita harus membangun budaya kerja yang aman, profesional, dan sesuai standar nasional. Semua itu dimulai dari riksa uji yang benar dan SDM K3 yang kompeten,” tutupnya. (a razy aditya)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment