- Mendes Buka Serentak 1.000 Musdesus, Susun Proposal Bisnis Untuk Pengajuan Modal ke Himbara
- Indonesia Lumbung Pangan Dunia: Bukan Hanya Beras, Bahan Pokok Lainnya Juga Sudah Tercukupi
- Masyarakat Adat Suku Taa Mendesak Perusahaan Sawit Tinggalkan Wilayah Adat di Sulawesi Tengah
- Seminar Nasional di UNY Bahas Pembaruan Hukum Acara Pidana
- Menteri Kehutanan Bahas Konservasi Badak dan Ekowisata dengan Edge Group dan Dr Niall McCann
- Strategi Bijak Berinvestasi Emas
- LindungiHutan Perkuat Peran Petani dalam Program Penghijauan dan Ketahanan Iklim
- Dari Binus International ke Brisbane: Perjalanan Fannisa Widya Puteri Kuliah Double Degree
- Tonggak Sejarah Medis Tanah Air: Robot Bedah Otak Pertama di Indonesia Hadir di Siloam Hospitals
- 5 Dampak Tak Terduga yang Datang Kalau Konten Kamu Viral
Seminar Nasional di UNY Bahas Pembaruan Hukum Acara Pidana
.jpg)
YOGYAKARTA –
Fakultas Hukum Universitas Negeri Yogyakarta (FH UNY) menyelenggarakan Seminar
Nasional bertajuk “Pembaruan
Hukum Acara Pidana: RUU KUHAP sebagai Langkah Menuju Keadilan yang
Berkelanjutan”, pada
Senin (22/9). Kegiatan ini menghadirkan pakar hukum nasional serta akademisi
dari berbagai perguruan tinggi dan aparat penegak hukum (APH) untuk mengupas
urgensi revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Hadir sebagai pembicara utama, Prof. Dr. Moh. Mahfud MD,
S.H., yang menyoroti pentingnya pembaruan hukum acara pidana dari perspektif
politik hukum. Menurutnya, hukum tidak bersifat statis, melainkan selalu
berubah mengikuti perkembangan masyarakat.
“Kita
pernah memakai hukum peninggalan kolonial, tetapi ketika masyarakat berkembang
menjadi masyarakat nasional, hukum juga harus menyesuaikan. KUHAP 1981 adalah
produk besar, tetapi saat ini muncul persoalan baru seperti narkoba, terorisme,
dan kejahatan teknologi informasi yang menuntut revisi,”
jelas Mahfud.
Baca Lainnya :
- LindungiHutan Perkuat Peran Petani dalam Program Penghijauan dan Ketahanan Iklim0
- Dari Binus International ke Brisbane: Perjalanan Fannisa Widya Puteri Kuliah Double Degree0
- Tonggak Sejarah Medis Tanah Air: Robot Bedah Otak Pertama di Indonesia Hadir di Siloam Hospitals0
- 5 Dampak Tak Terduga yang Datang Kalau Konten Kamu Viral0
- Soft Opening Horison Resort Tulip Puncak Elegance in Culture, Complete in Stay, Harmony in Nature0
Ia menekankan perlunya restorative justice sebagai salah
satu terobosan hukum. Restorative justice memungkinkan penyelesaian perkara
pidana ringan di luar pengadilan dengan mengedepankan pemulihan bagi korban. “Restorative justice sebenarnya adalah
budaya kita sejak dahulu, ketika lurah mendamaikan persoalan antarwarga. Namun
tentu ada batasannya, misalnya tidak berlaku untuk kasus terorisme atau tindak
pidana berat,”
tambahnya.
Sementara itu, Dr. Anang Priyanto, Dosen FH UNY menyoroti
isu keadilan dalam rancangan KUHAP terbaru. Ia mengingatkan bahwa keadilan
tidak hanya berarti penyelesaian perkara di pengadilan, tetapi juga pemulihan
hak-hak korban.
“Dalam
praktik, berkas perkara sering bolak-balik antara penyidik dan penuntut umum
hingga berlarut-larut. Dalam RUU KUHAP, mekanisme ini diperbaiki dengan aturan
bahwa berkas hanya boleh dikembalikan sekali, sehingga kepastian hukum lebih
terjamin,”
ujarnya.
Narasumber lain, Dr. Muhammad Arif Setiawan, Advokat dan
Dosen FH UII, menekankan pentingnya kepastian prosedur dalam penggunaan upaya
paksa oleh aparat penegak hukum. “Upaya
paksa tidak boleh dilakukan sewenang-wenang. Harus ada izin pengadilan agar hak
warga tetap terlindungi. Pembatasan waktu penyidikan juga penting untuk
mencegah pelanggaran HAM,”
jelasnya. Ia menyoroti perlunya penguatan Judicial Scrutiny untuk memastikan
keabsahan proses dan prosedur yang dilakukan oleh APH.
Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, Dosen FH UGM menyampaikan
pentingnya KUHAP untuk hadir mendampingi pelaksanaan KUHP Nasional, namun dalam
proses penyusunannya harus dilakukan dengan hati-hati. “Fitur-fitur
KUHAP saat ini mencoba mencari jalan tengah dalam politik hukum kelembagaan
penegak hukum, namun kepentingan Masyarakat Sipil juga harus menjadi
pertimbangan utama”,
ujarnya.
Sebagai penutup, Rr. Shinta Ayu Dewi, Koordinator Kejaksaan
Tinggi D.I.Yogyakarta menyatakan RUU KUHAP yang tengah menjadi pembahasan
mengarah pada sistem peradilan pidana yang akuntabel, transparan, dan
berkeadilan. “Melalui
reformasi KUHAP, fondasi peradilan pidana menjadi modern, demokratis, dan
berbasis HAM sesuai dengan kebutuhan yang ada dalam masyarakat”, jelasnya.
Dekan FH UNY, Prof. Dr. Mukhamad Murdiono, menyampaikan
bahwa seminar ini diharapkan menjadi ruang akademik untuk merumuskan gagasan
pembaruan hukum acara pidana yang lebih responsif terhadap dinamika masyarakat
dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Seminar nasional ini juga mendapat perhatian luas dari
mahasiswa, dosen, praktisi hukum, dan masyarakat umum yang hadir, baik secara
langsung maupun daring. Diskusi berjalan interaktif dengan berbagai pertanyaan
kritis yang memperkaya pemahaman mengenai arah pembaruan RUU KUHAP.
FH UNY menegaskan komitmennya untuk terus mendorong kajian
hukum yang progresif dan solutif, sejalan dengan cita-cita mewujudkan keadilan
yang berkelanjutan di Indonesia. (benni)
