- IDXCarbon Jajakan Unit Karbon 90 Juta Ton Co2e Hingga Ke Brazil
- OJK Dinilai Memble, Kini Hasil Penyelidikan Investasi Telkom Pada GOTO Ditunggu
- Suara yang Dikenal dan yang Tidak Dikenal
- Sampah Akan Jadi Rebutan Sebagai Sumber Bahan Bakar
- Tenun Persahabatan: Merajut Warisan India dan Indonesia dalam Heritage Threads
- Manfaat Membaca yang Penting Kamu Ketahui
- Kisah Hanako, Koi di Jepang yang Berumur Lebih dari 2 Abad
- Hadiri Pesta Rakyat 2 di Manado, AHY Tegaskan Pentingnya Pemerataan Pembangunan Kewilayahan
- PFI Kepri Sambangi KSOP Batam, Perkuat Sinergi dan Semangat Foto Jurnalistik Maritim
- Belajar dari Makkah: Potensi Bio-Energi di Balik Sistem Pengolahan Limbah Modern
Macan Tutul Jawa Puncak Predator di TN Ujung Kulon
.jpg)
PANDEGLANG - Setelah Harimau Jawa
eksistensinya dinyatakan punah sejak tahun 1980-an berdasarkan daftar merah
International Union for Conservation of Nature (IUCN), maka Macan Tutul Jawa
menjadi puncak predator, begitu juga di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK).
Macan tutul jawa dengan nama latin Panthera pardus melas
adalah salah satu subspesies dari macan tutul yang hanya ditemukan di hutan
tropis, pegunungan dan kawasan konservasi Pulau Jawa. Macan tutul jawa adalah
satwa endemik Provinsi Jawa Barat dan Banten dan merupakan satu-satunya kucing
besar yang masih tersisa di pulau Jawa.
Sebagai puncak predator, macan merupakan salah satu satwa
yang ditakuti oleh para mangsanya, salah satu kegiatan memangsa yang pernah
terabadikan oleh polisi kehutanan Balai TN Ujung Kulon yaitu saat macan tutul
jawa memakan isi perut banteng di area penggembalaan cidaon tepatnya, pada 25
Agustus 2017, dan saat itu diduga sebagai harimau jawa.
Baca Lainnya :
- Belantara Foundation-PHP Minas Tahura Ajak Siswa Tanam Pohon Langka0
- Prabowo: Butuh Aksi Kolektif dari G20 untuk Turunkan Emisi Karbon0
- Pesan Berani untuk Para Pemimpin Dunia: Akhiri Plastik Sekarang Juga!0
- Lucu dan Gemoynya Anak Badak Jawa Menyusu ke Induknya0
- Andai Besok Kiamat, Tanam Pohon Jangan Ditunda!0
Macan Tutul Jawa masuk dalam kategori risiko terancam
(Endengered - IUCN), dan terdaftar sebagai satwa dilindung berdasarkan
Peraturan Pemerintan No. P.106 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa
Dilindungi yang terancam eksistensinya. (end)
Video Terkait:
.jpg)

.jpg)

.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)

.jpg)

