- Aspek Hukum Clear, KPK Dukung KemenPKP Optimalkan Lahan Meikarta untuk Rusun Bersubsidi
- BRIN - OceanX Identifikasi 14 Spesies Megafauna dan Petakan Gunung Bawah Laut Sulawesi Utara
- Bantuan Bencana Sumatera Didominasi Makanan Instan, Kesehatan Anak Jadi Taruhan
- Krisis Makna di Balik Identitas Starbucks di Era Digital
- Mengapa Komunikasi PAM Jaya Perlu Berubah
- Krisis BBM Pertamina, Ketika Reputasi, Identitas, dan Kepercayaan Publik Bertabrakan
- Greenpeace-WALHI: Pencabutan 28 Izin Perusahaan Pasca Banjir Sumatera Harus Transparan dan Tuntas
- KemenPU Susun Rencana Rehabilitasi 23 Muara Sungai Terdampak Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar
- Dari London, Presiden Prabowo Pimpin Rapat Terbatas Bahas Penertiban Kawasan Hutan
- Masa Depan Muhammadiyah di Era Kecerdasan Buatan
Menkeu Terbitkan Aturan Penempatan Rp200 Triliun Uang Negara di Bank Umum Mitra
.jpg)
JAKARTA –
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa telah menetapkan Keputusan
Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025. Keputusan tersebut ditetapkan dan
mulai berlaku pada Jumat, 12 September 2025. Sesuai KMK ini, penempatan uang
negara dilakukan pada lima bank umum mitra, yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI),
Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank
Syariah Indonesia (BSI).
Penempatan uang tersebut dilaksanakan dengan limit mitra
kerja pada masing-masing bank
umum mitra yaitu: BRI sebesar
Rp55 triliun, BNI sebesar Rp55 triliun, Bank Mandiri sebesar Rp55 triliun, BTN
sebesar Rp25 triliun, dan BSI sebesar Rp10 triliun.
“Ini sudah diputuskan dan siang ini sudah disalurkan ya. Ini kita kirim ke lima
bank (yaitu) Mandiri, BRI, BTN, BNI, BSI. Jadi saya pastikan, dana yang harus
dikirim masuk ke sistem perbankan hari ini. Pasti pelan-pelan akan ke kredit,
sehingga ekonominya bisa bergerak,” terang Menkeu dalam press statement di Kantor Kementerian
Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (12/9).
Lebih lanjut Menkeu menerangkan, tenor penempatan uang negara dilaksanakan
untuk jangka waktu 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang. Menkeu menegaskan,
penempatan uang negara tersebut wajib digunakan untuk mendukung pertumbuhan
sektor riil, dan tidak diperkenankan digunakan untuk membeli Surat Berharga
Negara (SBN).
Penempatan uang negara kepada bank umum mitra dilakukan dalam bentuk
deposito on call konvensional/syariah,
dengan mekanisme tanpa lelang. Adapun tingkat bunga/imbal hasil yang dikenakan
adalah sebesar 80,476% dari BI 7-Day
Reverse Repo-Rate (BI 7-DRR Rate) untuk rekening penempatan
dalam rupiah.
Selanjutnya, bank umum mitra harus menyampaikan laporan penggunaan atas
penempatan uang negara tersebut kepada Menkeu c.q. Direktur Jenderal
Perbendaharaan setiap bulan.
Seperti diketahui, sesuai dengan kewenangannya, Menkeu selaku Bendahara Umum
Negara melakukan penempatan uang negara dari kas pemerintah di Bank Indonesia
untuk melaksanakan pengelolaan kelebihan kas pemerintah pusat. Menkeu menilai,
penempatan uang negara pada bank umum perlu dilakukan untuk mendukung
pendalaman pasar keuangan dan mendukung program pemerintah dalam mendorong
pertumbuhan ekonomi.
Baca Lainnya :
- Seruan Serikat Petani Indonesia Pasca Protes dan Kerusuhan Agustus0
- Kembalinya Operasi PT Gag Nikel Kabar Buruk Bagi Upaya #SaveRajaAmpat0
- HUT ke 24 PD, SBY Melukis Only The Strong Langsung di Hadapan Ratusan Kader Demokrat0
- Greenpeace Asia Tenggara Bawa Cerita #SaveRajaAmpat ke Forum PBB, Desak Tata Kelola Nikel0
- Api Dalam Sekam dan Batu Uji Kepemimpinan Prabowo Subianto 0
.jpg)
1.jpg)

.jpg)
.jpg)
.jpg)


.jpg)

.jpg)

