Muara Sungai di Semenanjung Ujung Kulon Ditutup

By PorosBumi 23 Feb 2025, 06:54:35 WIB Lingkungan
Muara Sungai di Semenanjung Ujung Kulon Ditutup

PANDEGLANG - Dalam upaya melindungi keanekaragaman hayati yang ada di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), kini telah dilakukan penutupan beberapa sungai dan muara di semenanjung kawasan itu dengan menggunakan batang langkap.

Mengapa batang langkap? Karena selain mudah ditemukan dan tahan terhadap rendaman air dalam jangka waktu yang cukup lama, tumbuhan langkap yang pohonnya mirip tanaman pinang juga merupakan jenis invasif di TNUK dan harus dimusnahkan.



Penutupan ini juga tidak menghalangi satwa yang lewat maupun melalui air, karena dibuat sedemikian rupa agar hanya perahu saja yang tidak bisa masuk. Sengaja juga penutupan dilakukan sedikit ke dalam mulut muara supaya nelayan yang mencari ikan masih bisa berlindung dari terpaan ombak, angin kencang dan cuaca ekstrem yang sewaktu-waktu melanda sekitar kawasan.

"Kalau nelayan masuk ke dalam lagi, itu patut dicurigai ya," ujar Kepala Balai TNUK Ardi Andono dalam keterangan resminya yang diterima porosbumi.com, Jumat (21/2/2025).

Ardi mengatakan langkah tegas penutupan muara sungai diambil sebagai bagian dari komitmen menjaga kelestarian TNUK yang merupakan salah satu kawasan konservasi penting di Indonesia, khususnya konservasi Badak Jawa dan habitat lainnya yang dilindungi.

"Dukungan masyarakat sangat diharapkan untuk keberhasilan langkah ini demi melindungi satwa liar dan memastikan kelangsungan ekosistem alami," kata Ardi.

Diketahui, TNUK menerapkan sistem pengamanan Fully Protected Area (FPA), di mana semenanjung Ujung Kulon tertutup bagi semua kegiatan apapun, dan hal ini diberlakukan untuk mencegah para pemburu badak Jawa yang berpura pura memanen madu, mengambil biota laut, wisata jiarah dan berburu burung.

Para pemburu tersebut masuk melalui jalur muara sungai, termasuk para pemburu badak yang belum lama ini telah divonis tinggi oleh Pengadilan Negeri Pandeglang, dan para pemburu burung yang sedang mengikuti proses persidangan. 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment