- Mendes Buka Serentak 1.000 Musdesus, Susun Proposal Bisnis Untuk Pengajuan Modal ke Himbara
- Indonesia Lumbung Pangan Dunia: Bukan Hanya Beras, Bahan Pokok Lainnya Juga Sudah Tercukupi
- Masyarakat Adat Suku Taa Mendesak Perusahaan Sawit Tinggalkan Wilayah Adat di Sulawesi Tengah
- Seminar Nasional di UNY Bahas Pembaruan Hukum Acara Pidana
- Menteri Kehutanan Bahas Konservasi Badak dan Ekowisata dengan Edge Group dan Dr Niall McCann
- Strategi Bijak Berinvestasi Emas
- LindungiHutan Perkuat Peran Petani dalam Program Penghijauan dan Ketahanan Iklim
- Dari Binus International ke Brisbane: Perjalanan Fannisa Widya Puteri Kuliah Double Degree
- Tonggak Sejarah Medis Tanah Air: Robot Bedah Otak Pertama di Indonesia Hadir di Siloam Hospitals
- 5 Dampak Tak Terduga yang Datang Kalau Konten Kamu Viral
Hambat Ekspor Mebel, HIMKI Desak Pemerintah Evaluasi Peraturan Karantina Baru

Keterangan Gambar : Ilustrasi industri mebel. Foto/ist
JAKARTA-Pemberlakuan Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 dalam bentuknya saat ini dinilai menghambat ekspor, membebani pelaku usaha, dan berpotensi merusak daya saing produk nasional di pasar global.
Selain itu, peraturan Karantina
Baru tersebut menimbulkan tambahan biaya tinggi, prosedur yang berbelit, dan
risiko besar keterlambatan ekspor, yang ironisnya justru bertolak belakang
dengan program nasional percepatan ekspor industri kreatif.
Baca Lainnya :
- Iperindo Optimistis dengan Kemampuan Industri Galangan Kapal Nasional0
- India Sambut Baik Langkah Presiden Prabowo Hapus Kuota Impor Pangan Pokok0
- Surplus Perdagangan Beruntun Dimotori Industri Agro dan Manufaktur0
- Ledakan Ekonomi Indonesia Menciptakan Peluang Baru bagi Profesional Lokal0
- The Dream Team Danantara0
“Kami mempertanyakan
dasar penyusunan aturan ini yang tidak memperhatikan karakteristik industri
mebel dan kerajinan. Mayoritas pelaku usaha di sektor ini adalah UMKM berbasis
bahan alami, bukan komoditas mentah yang berisiko karantina tinggi,” ujar Ketua
Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) Abdul Sobur dalam
keterangan resminya, Selasa (29/4).
Sobur menguraikan
sejumlah dampak negatif dari peraturan Karantina Baru terhadap industri mebel dan kerajinan. Dampak
itu antara lain berupa peningkatan biaya produksi akibat kewajiban sertifikasi
karantina terhadap produk yang sudah melalui proses manufaktur, gangguan
logistik ekspor yang menyebabkan keterlambatan pengiriman ke buyer
internasional, turunnya daya saing Indonesia dibanding Vietnam, Malaysia, dan
Filipina yang lebih progresif dalam simplifikasi ekspor dan hilangnya kontrak
ekspor karena ketidakpastian prosedur dan lead time.
Menurut Sobur, HIMKI menilai
penerapan peraturan Karantina Baru ini tanpa mekanisme khusus untuk barang jadi
sebagai bentuk kebijakan yang tidak adil, yang menempatkan produk industri
kreatif setara dengan bahan mentah, dan ini berpotensi menurunkan kontribusi
ekspor sektor ekonomi kreatif nasional.
Atas dasar tersebut,
HIMKI lanjut Sobur, secara resmi mendesak pemerintah untuk melakukan langkah
langkah di antaranya, menunda implementasi peraturan ini sampai ada revisi dan
konsultasi dengan sektor industri terdampak, mengecualikan produk finished
goods dari ketentuan wajib pemeriksaan karantina fisik, menyusun regulasi yang
mendukung kemudahan ekspor dan pertumbuhan sektor mebel dan kerajinan nasional
serta melakukan koordinasi lintas kementerian agar kebijakan perdagangan tidak
kontradiktif satu sama lain.
“Kami mengingatkan,
keberhasilan ekspor Indonesia tidak cukup hanya dengan promosi dan pameran.
Diperlukan kebijakan yang konsisten, sinkron, dan berpihak pada pelaku
industri,” tambah Sobur.
HIMKI menurut Sobur juga menyerukan
kepada seluruh pihak terkait, termasuk dunia usaha, media, dan masyarakat,
untuk bersama-sama mengawal evaluasi kebijakan ini, demi menjaga kelangsungan
pertumbuhan industri mebel dan kerajinan Indonesia yang berkontribusi besar
terhadap devisa dan lapangan kerja nasional.
Seperti diketahui,
Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 merupakan peraturan yang
mengatur perubahan pada Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 1 Tahun 2024
mengenai komoditas wajib diperiksa karantina hewan, ikan, dan
tumbuhan. Peraturan yang dimaksudkan untuk memastikan kualitas dan
keamanan produk yang masuk dan keluar Indonesia ini dapat diakses melalui
website Badan
Karantina Indonesia. (wahyono)
