- Rumah Kaca di RPTRA Nusa Indah: Inovasi Urban Farming untuk Ketahanan Pangan Kota
- Unggul se Asia-Pasifik, SDN Papela Rote Ndao Menang Kompetisi Sekolah Tersehat AIA 2025
- PIS & doctorSHARE Hadirkan Rumah Sakit Kapal Layani Masyarakat 3T di Papua
- Kisah Tragis Fientje de Feniks: Pelacur Batavia yang Mati di Kali Baru
- AHY: Ini Call to Action, Kita Tidak Tinggal Diam Saat Bumi Terluka
- Serahkan 326 Akta Notaris Kopdes, Mendes Optimistis Serap Tenaga Kerja Produktif di Desa
- Menhut Gagas Syarat Pendakian Berdasar Level Kesulitan Suatu Gunung
- Komisi V DPR RI Desak Kawasan Transmigrasi Dibebaskan Dari Kawasan Hutan
- Pembangunan Terminal Khusus Perusahaan Tambang Nikel PT STS di Haltim Diduga Melanggar Aturan
- Greenpeace Dorong Tanggung Jawab Produsen untuk Lebih Serius Menangani Sampah Plastik
KKP Segel Pagar Laut di Perairan Bekasi
.jpg)
JAWA BARAT – Kementerian Kelautan
dan Perikanan (KKP) menyegel kegiatan reklamasi yang sempat diduga sebagai
pagar laut di Muara Tawar, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Aksi penyegelan
dilakukan pada Rabu (15/1) karena kegiatan tersebut diduga tidak dilengkapi
izin dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan
Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menyatakan bahwa sebelumnya
pihaknya telah bersurat kepada penanggung jawab kegiatan pada tanggal 19
Desember 2024 usai inspeksi lapangan insidental yang dilakukan oleh Polisi
Khusus (Polsus) Kelautan di lokasi reklamasi.
“Kami dari KKP khususnya Direktorat Jenderal Pengawasan
Sumber Daya Kelautan dan Perikanan hadir saat ini untuk melakukan penertiban
berupa penyegelan. Kami segel sebagai wujud komitmen KKP dalam menindaklanjuti
keresahan masyarakat atas indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut di
Bekasi,” terang Ipunk.
Baca Lainnya :
- Tangkap Pelaku Penganiayaan Aktivis Pembela HAM Lingkungan Hidup di Teluk Bintuni, Papua Barat0
- Ketum Pandutani: Pemaafan Koruptor yang Kembalikan Uang Korupsi Efektif Memulihkan Keuangan Negara0
- KKP Setop PMA Pembangunan Jetty Ilegal di Morowali0
- KPA Mengutuk Penyerangan dan Kekerasan Berulang Terhadap Warga Rempang0
- Daftar Negara yang Menjadikan Bitcoin sebagai Aset Cadangan Masa Depan0
Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi
Jawa Barat, Hermansyah menyampaikan bahwa sebenarnya kegiatan reklamasi ini
merupakan kerja sama dengan PT TRPN untuk kegiatan penataan pelabuhan di
Pangkalan Pendaratan Ikan Paljaya. Hermansyah menyebutkan bahwa PT TRPN menyewa
lahan yang ada di kawasan PPI Paljaya seluas 5.700 meter persegi selama 5 tahun
dengan kompensasi sebesar 2,6 miliyar dan ditambah beberapa penataan yang
dilakukan di kawasan pelabuhan.
Penataan meliputi fasilitas pokok seperti pendalaman kolam
labuh, pembuatan alur, penetapan alur dan pendalaman alur. Di samping itu ada
juga penataan toko, pembangunan kantor, serta pengaktifan tempat lelang maupun
cold storage.
“Yang dilakukan oleh TRPN adalah rekonstruksi lahan. Dasar
mereka adalah kepemilikan lahan ini dan memiliki PKKPR daratnya. Pagar-pagar
itu adalah batas lahan antara alur laut yang akan dibuat dengan kepemilikan
lahan pemanfaatan ruang laut lainnya. Kita minta izin untuk dibuka alur laut
selebar 70 meter kepada pemilik lahan. Karena sebetulnya di atas alur laut ini
ada sertifikat kepemilikan lahan lain,” terang Hermansyah.
Melengkapi pernyataan Ipunk, Direktur Pengawasan Sumber Daya
Kelautan, Sumono Darwinto menjelaskan bahwa kegiatan ini dikategorikan
reklamasi karena kegiatan dilakukan di luar garis pantai berdasarkan Peraturan
Daerah Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042.
“Dari hasil penyidikan, kegiatan reklamasi ini terindikasi
melanggar Pasal 18 angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja,” tegas Sumono.
Selanjutnya, KKP akan melakukan koordinasi lebih lanjut
bersama Pemerintah Daerah Jawa Barat, perusahaan pemilik lahan, dan
instansi-instansi terkait lainnya mengingat lokasi reklamasi berada di Zona
Pelabuhan Perikanan. Hal ini sesuai dengan komitmen Menteri Kelautan dan
Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono dalam mewujudkan pengelolaan sumber daya
kelautan dan perikanan secara berkesinambungan dan berkelanjutan.
