OJK Perintahkan Pindar Syariah Ini Kembalikan Dana Lender

By abdul aziz 29 Okt 2025, 15:48:24 WIB Ekonomi
OJK Perintahkan Pindar Syariah Ini  Kembalikan Dana Lender

Keterangan Gambar : Pertemuan Pemberi Danadan manajemen DSI di Kantor OJK- OJK


JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  meminta pinjaman daring (pindar) PT Dana Syariah Indonesia (DSI)   memprioritaskan pengembalian dana pemberi dana (lender), menjaga komunikasi yang transparan, dan menindaklanjuti seluruh pengaduan secara tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK,  M Ismail Riyadi menegaskan telah memerintahkan DSI untuk tetap melayani dan menyelesaikan setiap pengaduan lender dan pihak terkait, serta tidak menutup kantor/layanan.

“DSI wajib menyediakan saluran pengaduan yang aktif, seperti telepon, WhatsApp, e-mail, dan media sosial, serta memberikan tanggapan dan penyelesaian atas setiap pengaduan sesuai ketentuan yang berlaku,” seru  Riyadi dalam keterangan tertulis, Kamis(29/10/2025).

Baca Lainnya :

Sebelumnya, OJK telah mengenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada DSI sejak 15 Oktober 2025. Pengenaan sanksi ini merupakan bentuk pelaksanaan pengawasan tegas OJK terhadap DSI agar perusahaan fokus menyelesaikan kewajiban kepada lender.

Berdasarkan sanksi tersebut, DSI dilarang melakukan penggalangan dana baru dari pemberi dana (lender) maupun penyaluran pendanaan baru kepada peminjam (borrower) dalam bentuk apa pun, termasuk melalui website, aplikasi, atau media lainnya.

DSI juga dilarang melakukan pengalihan, pengaburan, pengurangan nilai, atau pemindahan kepemilikan aset, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari OJK, kecuali untuk memenuhi kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan.

Bahkan,  DSI tidak diperkenankan melakukan perubahan susunan Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan Pemegang Saham yang telah tercatat dalam data pengawasan OJK, kecuali dalam rangka memperbaiki kinerja, memperkuat permodalan, serta menyelesaikan permasalahan dan kewajiban perusahaan.

Perintah itu dijatuhkan setelah OJK menerima sejumlah pengaduan masyarakat mengenai tertundanya pengembalian dana  maupun pembayaran imbal hasil dari DSI.

OJK telah menghadirkan Direktur Utama DSI Taufiq Aljufri beserta jajaran dan sejumlah perwakilan lender untuk membahas langsung permasalahan di DSI yang terjadi serta langkah konkret penyelesaiannya pada tanggal 28 Oktober 2025.

Riyadi bilang  pertemuan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi OJK dalam pelindungan konsumen dan pengawasan terhadap industri pindar.

“Dalam kesempatan tersebut, DSI menyampaikan komitmen untuk bertanggung jawab menuntaskan kewajiban pengembalian dana kepada lender secara bertahap sesuai kemampuan dan rencana penyelesaian yang dalam penyusunannya akan melibatkan perwakilan lender.” Tutur Riyadi.(Abdul Aziz)

 

 

 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment