OJK Nilai Serangan Siber Rentan Berdampak Sistemik

By abdul aziz 10 Okt 2025, 06:52:39 WIB Ekonomi
OJK Nilai Serangan Siber  Rentan Berdampak Sistemik

Keterangan Gambar : Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi/OJK


Jakarta- Otoritas Jasa Keuangan memandang serangan siber sebagai ancaman serius terhadap integritas dan stabilitas pasar modal.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi menyatakan  insiden serangan siber "pembobolan" RDN yan terjadi beberapa waktu yang lalu belum dikategorikan sebagai insiden sistemik karena dampaknya masih terbatas dan tidak meluas ke infrastruktur inti pasar modal.

 “Potensi untuk menjadi sistemik tetap ada. oleh karena itu,  OJK bekerja sama dengan SRO memperkuat pengawasan terhadap aspek keamanaan IT di pelaku industri pasar modal, “ tulis Inarno dalam tanggapan tertulis atas pertanyaan media dikutip Jumat(10/10/2025).

Baca Lainnya :

Masih menurut Inarno, OJK mendorong penguatan insfrastruktur keamanan siber, dan menjalin koordinasi lintas lembaga, termasuk juga melalui Indonesia Anti Scam Center, untuk memastikan respon cepat dan terkoordinasi apabila terjadi insiden.

Inarno menekankan keamanan digital tidak bisa hanya dilihat sebagai isu teknis, melainkan harus menjadi bagian integral dari tata kelola risiko perusahaan, termasuk di level Direksi dan Dewan Komisaris.

“Kami terus didorong agar manajemen (red- Lembaga Jasa keuangan )  puncak bertanggung jawab terhadap ketahanan siber, termasuk melalui penerapan manajemen risiko teknologi informasi yang menyeluruh,” tekan dia.

Sementara ini, jelas dia, OJK telah mengambil sejumlah langkah untuk memperkuat perlindungan investor. Salah satunya adalah dengan menerbitkan surat kepada perusahaan Efek (PE)  dan Bank RDN (rekening dana nasabah)  yang menekankan peningkatan keamanan teknologi informasi dan penguatan manajemen risiko termasuk perbaikan Fraud Detection System.

Pada sisi lain dia juga telah merestui  Self Regulatory Organization(SRO) pasar modal pemberlakukan Surat Edaran Bersama (SEB) SRO yang mengatur penghentian koneksi host-to-host tersebut setiap hari kecuali telah memenuhi persyaratan keamanan yang ditetapkan

Dia menerangkan  SEB tersebut mengatur secara rinci syarat-syarat teknis dan operasional yang wajib dipenuhi oleh Perusahaan Efek dan Bank RDN sebelum koneksi host to host tersebut dapat diaktifkan kembali.

Peningkatan keamanan siber merupakan program strategis yang terus dikoordinasikan oleh OJK dan SRO. Atas beberapa insiden yang telah terjadi dan potensi peningkatan ancaman ke depannya,” tutur dia.

Tak cukup itu, dia mengungkapkan  beberapa rencana aksi telah disusun, antara lain pembaharuan beberapa pedoman teknis dari BEI mulai  dari pedoman terkait online trading, bofis, dan keamanan sistem Anggota Bursa serta pembaharuan pedoman di KSEI. “ Kami juga melakukan asesmen menyeluruh terhadap status keamanan sistem yang digunakan oleh para Anggota Bursa.” Pungkas dia.

 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment