- Hilirisasi Grup MIND ID, Transformasi Pertambangan Berbasis Nilai Tambah
- Cerita Eks Wartawan Jualan Cabai yang Diborong Mentan Amran dari Daerah Bencana Aceh
- Kepungan Bencana Ekologis dan Keharusan Reformasi Fiskal Sektor Ekstraktif
- Pertumbuhan Ekonomi 2026 Ditaksir 5 Persen, WP Badan Harus Siap Diperiksa
- Ikhtiar Nyata SDG Academy Indonesia: Konektivitas Data, Kebijakan, dan Kepemimpinan
- Kembangkan Potensi Anak, LPAM Mirabel dan Ilmu Politik UNY Gelar Peringatan Hari Ibu
- Sambut Nataru dan HAB Kemenag ke-80, PD IPARI Karanganyar Bersih-Bersih Rumah Ibadah Lintas Agama
- Penguatan Sektor Riil Kunci Capai Target Pertumbuhan Ekonomi 5,4 Persen di 2026
- Musim Mas Dukung Pemkab Deli Serdang Hadirkan Ruang Publik Bersama melalui Pembangunan Alun-Alun
- Sidang Pengeroyokan di Tanjungpinang, Korban Soroti Terdakwa Tak Ditahan
RUU Pertembakauan Harus Jadi Solusi bagi Petani hingga Perusahaan

Jakarta-Undang-Undang (UU) Pertembakauan nantinya diharapkan tidak hanya melindungi produsen rokok skala besar, tetapi juga menyentuh hingga ke petani tembakau. Saat ini draft RUU tersebut masih dalam pembahasan di DPR RI.
Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan, selama ini sektor industri hasil tembakau (IHT) menyumbang penerimaan yang besar bagi negara. Dari sektor ini, ratusan triliun rupiah masuk ke kas negara setiap tahunnya.
"RUU itu nantinya akan menjadi solusi. Petani, buruh, pabrikan, negara akan hidup," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (2/3/2017).
Baca Lainnya :
- Nilai tukar petani turun 0,58 persen pada Februari0
- Fungsi Koperasi Unit Desa Harus Memberikan Keuntungan Bagi Petani0
- Kementan Tegaskan Tidak ada Pencabutan Subsidi Pupuk0
- TPID Kesulitan Kendalikan Harga Cabai Rawit dan Bawang Merah0
- Kepala Desa Pelimbing Keluhkan Perimbangan Dana Desa ke Anggota DPR RI0
Menurut dia, pembahasan dalam RUU ini harus menyentuh dan memperhatikan para petani tembakau. Petani tembakau juga harus mendapatkan perlindungan sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Inilah yang kita perjuangkan, bahwa petani tembakau harus mendapat perlindungan. Kita menentang Indonesia meratifikasi perjanjian internasional itu sebelum ada UU yang melindungi petani," kata dia.
Selain itu Misbakhun menyatakan , jika sektor pertembakauan di Indonesia harus mengikuti perjanjian asing, salah satunya Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), maka petani tembakau akan tersisih. Dan pada akhirnya, petani tembakau akan beralih jadi petani tomat, petani cabai dan lainnya.
"Kita ingin di aturan UU Pertembakauan, semua produk rokok harus menggunakan produk Indonesia. Jangan sampai tembakau petani tak terserap," tandas dia.
Sumber:liputan6.com
.jpg)
1.jpg)

.jpg)

6.jpg)
.jpg)
1.jpg)
.jpg)

.jpg)

