- Pikir Dulu Sebelum Mengirim Pertanyaan ke AI, Data Pribadi Anda Bisa Terungkap
- In Situ/In Vitro, Percakapan Ekologis Dua Seniman dalam Bayang-bayang Antroposen
- Konsep Indonesia Naik Kelas, Kunci Tekan Kemiskinan di Bawah 5%
- Beyond Energy: Langkah Baru Pertamina Pimpin Transisi Energi Hijau
- Presiden Prabowo: Ketahanan Pangan Jadi Urusan Keamanan Negara
- Polri Akan Membangun 10 Gudang Ketahanan Pangan Baru di 2026
- Berhenti Makan 3 Jam Sebelum Tidur Agar Jantung Lebih Sehat
- Diversifikasi Jadi Kunci Masa Depan Pertanian
- Cara Anak Muda Mengelola Keuangan di 2026, Gaya Hidup Jalan Uang Tetap Aman
- Whoosh Resmi Go Global, Kini Bisa Dipesan Dunia Lewat Trip.com
RUU Pertembakauan Harus Jadi Solusi bagi Petani hingga Perusahaan

Jakarta-Undang-Undang (UU) Pertembakauan nantinya diharapkan tidak hanya melindungi produsen rokok skala besar, tetapi juga menyentuh hingga ke petani tembakau. Saat ini draft RUU tersebut masih dalam pembahasan di DPR RI.
Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan, selama ini sektor industri hasil tembakau (IHT) menyumbang penerimaan yang besar bagi negara. Dari sektor ini, ratusan triliun rupiah masuk ke kas negara setiap tahunnya.
"RUU itu nantinya akan menjadi solusi. Petani, buruh, pabrikan, negara akan hidup," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (2/3/2017).
Baca Lainnya :
- Nilai tukar petani turun 0,58 persen pada Februari0
- Fungsi Koperasi Unit Desa Harus Memberikan Keuntungan Bagi Petani0
- Kementan Tegaskan Tidak ada Pencabutan Subsidi Pupuk0
- TPID Kesulitan Kendalikan Harga Cabai Rawit dan Bawang Merah0
- Kepala Desa Pelimbing Keluhkan Perimbangan Dana Desa ke Anggota DPR RI0
Menurut dia, pembahasan dalam RUU ini harus menyentuh dan memperhatikan para petani tembakau. Petani tembakau juga harus mendapatkan perlindungan sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Inilah yang kita perjuangkan, bahwa petani tembakau harus mendapat perlindungan. Kita menentang Indonesia meratifikasi perjanjian internasional itu sebelum ada UU yang melindungi petani," kata dia.
Selain itu Misbakhun menyatakan , jika sektor pertembakauan di Indonesia harus mengikuti perjanjian asing, salah satunya Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), maka petani tembakau akan tersisih. Dan pada akhirnya, petani tembakau akan beralih jadi petani tomat, petani cabai dan lainnya.
"Kita ingin di aturan UU Pertembakauan, semua produk rokok harus menggunakan produk Indonesia. Jangan sampai tembakau petani tak terserap," tandas dia.
Sumber:liputan6.com
.jpg)
1.jpg)

2.jpg)
.jpg)

.jpg)
.jpg)
.jpg)

.jpg)

