- Polda Kepri Dukung Kampanye 24 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Batam
- Wanita ini Ubah Sampah Jadi Alat Tukar Bernilai Ekonomi, Contoh Nyata Warga Bantu Warga
- Sari Kreasi Boga Incar Cuan Bisnis Agrifood
- Dongkrak Kunjungan Wisatawan, Gold Coast Ferry Terminal Buka Rute Baru Batam-Singapura
- Pray Sumut dan Sumbar, SARMMI Galang Donasi Bencana Banjir
- Telkomsel Kembali Gelar Jaga Bumi, Tanam 12.731 Pohon Baru dan Serap 824 Ton Emisi Karbon
- Pengamat: Indonesia Swasembada Beras, Stok Dunia Tertinggi Sepanjang Sejarah, Harga Global Anjlok!
- Presiden Prabowo dan Ratu Maxima Bahas Transformasi Inklusi dan Kesehatan Keuangan
- Desa Wisata Sumberoto Kini Makin Menyala Dengan Tenaga Surya
- Abies Bakery, Toko Roti Dengan Standar Higienitas Produksi Buka di Bundaran Ocarina Batam Centre
Mantan Bos BEI Minta Purbaya Jelaskan Definisi Saham Gorengan

Keterangan Gambar : Ilustrasi transaksi saham/Porosbumi
JAKARTA– Pelaku
pasar menanggapi tudingan Menteri
Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa masih banyaknya praktik saham ‘gorengan’ di
Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam sudut
pandang beragam.
Mantan Bursa Efek Jakarta, Hasan Zein Mahmud yang telah mengeluti industri pasar modal
sejak 48 tahun lalu menilai tudingan Purbaya terkait praktik saham
gorengan perlu menjadi perhatian serius
dari pengawas industri pasar modal dalam hal ini Otoritas Jasa keuangan.
“Alhamdulillah, ada Menkeu yang ngomong apa adanya.
Lugas, jujur, telanjang,” celoteh Hasan di grup media investor, Sabtu(
11/10/2025).
Baca Lainnya :
- Danantara Belum Berhasil Cabut Status Gagal Bayar Utang Waskita Karya 0
- Danantara Akan Sulap Tekor Modal GIAA USD1,4 Miliar Jadi Bermodal USD349 Juta 0
- OJK Nilai Serangan Siber Rentan Berdampak Sistemik0
- Krakatau Steel Pangkas Nilai Permohonan Dana Darurat Jadi USD750 Juta 0
- Estika Tata Tiara Jajal Cuan Sapi Perah 0
Hasan menilai kapasitas Purbaya selaku menteri
keuangan memiliki kewenangan terkait hal itu dapat menekan praktik saham gorengan.
Tapi Hasan mempunyai kosakata lebih tepat terkait praktik tersebut yakni
manipulasi pasar
“Belasan kali saya berceloteh tentang manipulasi pasar
tidak yang peduli. Semoga (red- Purbaya) mampu mengobati penyakit mati rasa,”
harap Hasan.
Sementara itu, Mantan Direktur Utama BEI periode
2015-2018, Tito Sulitio menungkapkan kekecewaanya atas tudingan Purbaya tersebut
yang disampaikan di depan OJK.
“Jadi waktu “ menurut
berita” menteri Purbaya ‘menyemprot’ Bursa Efek depan Otoritas pasar modal
(red- OJK) dan depan publik, saya
kecewa. Marwah pasar modal diejek dengan enteng depan publik tanpa dasar
regulasi yang ada.,” lugas Tito yang saat ini menjabat sebagai Anggot Badan
Supervisi OJK periode 2023-2028.
Tito justru balik soal definisi saham gorengan karena dia tidak pernah dengar ada definisi mengenai
saham gorengan.
“Semua saham ada kepentingan pemegang saham mayoritas. Beda harga pasar dengan
nilai nilai fundamental tidak bisa jadi patokan ada tidaknya yang memainkan
saham itu.Jadi saham “gorengan ‘ itu apa?” Tanya Tito.
Seperti diketahui, Purbaya menuding adanya praktik
saham gorengan disamping Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar digedung
BEI pada tanggal 9 September 2025.
Bila
melihat laporan OJK terkait pengawasan pasar modal pernah menetapkan sanksi administratif berupa denda dengan total denda sebesar
Rp13,4 miliar kepada 19 pelaku karena melanggar pasal 91 dan 92 UU Pasar Modal
yang telah dimasukan UU P2SK menjadi pasal 34 dan 35 pada laporan bulan Maret
2025.
Tapi
OJK hanya mengenakan denda administratif kepada investor dalam
kegiatan di pasar modal terbukti melangggar
pasal pasal pidana pasar modal dengan berapa
syarat seperti nilai dari pelanggaran,dampak dari pelanggaran terhadap pasar;
dan apakah pihak yang melanggar kooperatif atau tidak dalam proses pemeriksaan
OJK.
Pasal
91 berbunyi “Setiap Pihak
dilarang melakukan tindakan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan tujuan
untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan,
keadaan pasar, atau harga Efek di Bursa Efek.”
Sedangkan pasal 92 berbunyi “Setiap Pihak, baik
sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Pihak lain, dilarang melakukan 2
(dua) transaksi Efek atau lebih, baik langsung maupun tidak langsung, sehingga
menyebabkan harga Efek di Bursa Efek tetap, naik, atau turun dengan tujuan
mempengaruhi Pihak lain untuk membeli, menjual, atau menahan Efek.”
Sedangkan dalam laporan pemeriksaan sepanjang tahun
hingga September 2025, OJK telah mengenakan Sanksi
Administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal yang terdiri dari Sanksi
Administratif berupa Denda sebesar Rp25,
457 miliar kepada 50 Pihak,
.jpg)

.jpg)



.jpg)
.jpg)
.jpg)

.jpg)

