Mantan Bos BEI Minta Purbaya Jelaskan Definisi Saham Gorengan

By abdul aziz 11 Okt 2025, 15:24:47 WIB Ekonomi
Mantan Bos BEI Minta Purbaya Jelaskan Definisi Saham Gorengan

Keterangan Gambar : Ilustrasi transaksi saham/Porosbumi


JAKARTA Pelaku pasar menanggapi tudingan  Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa masih banyaknya praktik saham ‘gorengan’ di Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam  sudut pandang beragam.

Mantan Bursa Efek Jakarta, Hasan Zein Mahmud  yang telah mengeluti industri pasar modal sejak 48 tahun lalu menilai tudingan Purbaya terkait praktik saham gorengan  perlu menjadi perhatian serius dari pengawas industri pasar modal dalam hal ini Otoritas Jasa keuangan.

“Alhamdulillah, ada Menkeu yang ngomong apa adanya. Lugas, jujur, telanjang,” celoteh Hasan di grup media investor, Sabtu( 11/10/2025).

Baca Lainnya :

Hasan menilai kapasitas Purbaya selaku menteri keuangan memiliki kewenangan terkait hal itu dapat menekan praktik saham gorengan. Tapi Hasan mempunyai kosakata lebih tepat terkait praktik tersebut yakni manipulasi pasar

“Belasan kali saya berceloteh tentang manipulasi pasar tidak yang peduli. Semoga (red- Purbaya) mampu mengobati penyakit mati rasa,” harap Hasan.

Sementara itu, Mantan Direktur Utama BEI periode 2015-2018, Tito Sulitio menungkapkan kekecewaanya atas tudingan Purbaya tersebut yang disampaikan di depan OJK.

Jadi waktu “ menurut berita” menteri Purbaya ‘menyemprot’ Bursa Efek depan Otoritas pasar modal (red- OJK)  dan depan publik, saya kecewa. Marwah pasar modal diejek dengan enteng depan publik tanpa dasar regulasi yang ada.,” lugas Tito yang saat ini menjabat sebagai Anggot Badan Supervisi OJK periode 2023-2028.

Tito justru balik soal definisi saham gorengan  karena dia  tidak pernah dengar ada definisi mengenai saham gorengan.
“Semua saham ada kepentingan pemegang saham mayoritas. Beda harga pasar dengan nilai nilai fundamental tidak bisa jadi patokan ada tidaknya yang memainkan saham itu.Jadi saham “gorengan ‘ itu apa?” Tanya Tito.

Seperti diketahui, Purbaya menuding adanya praktik saham gorengan disamping Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar digedung BEI pada tanggal 9 September 2025.

Bila melihat laporan OJK terkait pengawasan pasar modal pernah  menetapkan sanksi administratif berupa denda dengan total denda sebesar Rp13,4 miliar kepada 19 pelaku karena melanggar pasal 91 dan 92 UU Pasar Modal yang telah dimasukan UU P2SK menjadi pasal 34 dan 35 pada laporan bulan Maret 2025.

Tapi OJK hanya  mengenakan denda administratif kepada  investor dalam kegiatan  di pasar modal terbukti melangggar pasal pasal pidana pasar modal dengan berapa syarat seperti nilai dari pelanggaran,dampak dari pelanggaran terhadap pasar; dan apakah pihak yang melanggar kooperatif atau tidak dalam proses pemeriksaan OJK.

Pasal 91 berbunyi “Setiap Pihak dilarang melakukan tindakan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan tujuan untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga Efek di Bursa Efek.

Sedangkan pasal 92 berbunyi “Setiap Pihak, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Pihak lain, dilarang melakukan 2 (dua) transaksi Efek atau lebih, baik langsung maupun tidak langsung, sehingga menyebabkan harga Efek di Bursa Efek tetap, naik, atau turun dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain untuk membeli, menjual, atau menahan Efek.

Sedangkan dalam laporan pemeriksaan sepanjang tahun hingga September 2025, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal yang terdiri dari Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp25, 457 miliar kepada 50 Pihak,

 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment