Masyarakat Adat Masukih Tolak Penambangan Emas Ilegal di Hutan Adat Kalimantan Tengah

By PorosBumi 13 Okt 2025, 13:21:24 WIB Nadi Negeri
Masyarakat Adat Masukih Tolak Penambangan Emas Ilegal di Hutan Adat Kalimantan Tengah

GUNUNG MAS - Masyarakat Adat Masukih di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah menolak aktivitas penambangan emas ilegal yang telah beroperasi sejak dua bulan lalu di hutan adat Himba Antang Ambun Liang Bungai. Kepala Adat Kecamatan Miri Manasa telah menyurati pemerintah agar menghentikan aktivitas penambangan emas ilegal tersebut.

Namun sejauh ini belum ada respon, meski sejumlah alat berat excavator sudah melakukan penggalian emas ilegal di dalam kawasan hutan adat hingga sekarang. Sejumlah perwakilan Masyarakat Adat Masukih juga sudah mendatangi kantor Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah pada Rabu, 8 Oktober 2025. Mereka mempertanyakan laporan Masyarakat Adat atas adanya aktivitas penambangan ilegal di hutan adat yang hingga kini tidak direspon oleh pemerintah.

Ferdison, salah seorang perwakilan Masyarakat Adat Masukih mengatakan laporan telah disampaikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas sejak 1 September 2025. Tapi, sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari Pemerintah Daerah.

Baca Lainnya :

“Kami heran kenapa laporan aktivitas penambangan ilegal ini belum direspon, padahal telah merusak hutan adat. Karena itu, kami sampai datang ke tingkat provinsi untuk mempertanyakannya,” kata Ferdison saat mendatangi kantor Kehutanan Propinsi Kalimantan Tengah pada Rabu, (8/10/2025).   

Ferdison menjelaskan berdasarkan laporan ada enam alat berat excavator yang sudah melakukan penggalian emas secara ilegal di wilayah hutan adat Himba Antang Ambun Liang Bungai. Laporan ini diminta untuk ditindaklanjuti oleh pemerintah secepatnya, terutama menghentikan aktivitas excavator yang beroperasi di hutan adat. “Masyarakat Adat menolak aktivitas penambangan emas ilegal di hutan adat,” tegas Ferdison.   

Ferdison menambahkan penolakan aktivitas penambangan emas ilegal ini telah disampaikan Masyarakat Adat Masukih dalam sebuah pertemuan dengan pelaku usaha di kantor Kecamatan pada 3 Februari 2025.  Penolakan ini tidak digubris oleh pelaku usaha. Sebaliknya, pelaku usaha bersikeras melanjutkan aktivitasnya di hutan adat. “Pelaku usaha menerobos dan tetap memasuki hutan adat kami. Lalu, membabat hutan adat agar bisa ditambang,” ujarnya.

Ferdison mengatakan secara hukum adat, tindakan pelaku usaha yang melakukan penggalian emas ilegal di dalam kawasan hutan adat sudah melanggar aturan dan dapat disanksi hukum. Tapi, tetap tidak dihiraukan. “Secara hukum adat sudah dilakukan, namun terus saja diabaikan dan tidak dipedulikan,” imbuhnya.

 

Adat dan Aturan Negara

Hutan Adat Himba Antang Ambun Liang Bungai terletak di Kecamatan Miri Manasa, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.  Hutan adat ini telah diakui oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Kepala Adat Miri Manasa Tonadi D. Encun menegaskan keberadaan hutan adat Himba Antang Ambun Liang Bungai kini sedang menghadapi ancaman nyata. Tonadi mengatakan  pihaknya telah menerima laporan dari  pengurus hutan adat bahwa aktivitas penambangan emas ilegal semakin masif. Ia menilai tindakan tersebut melanggar kesepakatan adat serta aturan Kementerian. Tonadi berharap Pemerintah Kabupaten dan Provinsi segera turun tangan menindaklanjuti laporan Masyarakat Adat.

“Hutan adat tidak boleh digarap, apalagi jadi lokasi tambang ilegal.  Pemerintah Kabupaten dan Provinsi harus segera menindaklanjuti permasalahan ini secepatnya,” ujarnya.  

Perwakilan komunitas Masyarakat Adat Masukih mendatangi Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah pada Rabu, 8 Oktober 2025. Dokumentasi AMAN

 

AMAN Desak Pemerintah Hentikan Penambangan Ilegal di Hutan Adat Masukih

Pj. Ketua AMAN Kalimantan Tengah Yoga A.S menyatakan penggarapan hutan adat di komunitas Masyarakat Adat Masukih oleh penambang ilegal merupakan pelanggaran serius terhadap kedaulatan ekologis dan hak-hak Masyarakat Adat.

Menurutnya, penambangan ilegal itu tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengoyak tatanan sosial dan hukum adat yang telah dijaga secara turun temurun oleh Masyarakat Adat Masukih. Yoga mengungkap sebenarnya AMAN Kalimantan Tengah bersama Ketua Adat  dan para pembantu adat telah memutuskan penindakan hukum adat terhadap pelaku usaha yang melakukan penambangan ilegal. Namun, karena para pelaku tambang ilegal mengabaikan keputusan tersebut, maka kasus ini akhirnya dilaporkan kepada pemerintah  yang memiliki kewenangan atas hutan adat.

“Kami mendesak pemerintah untuk segera menghentikan aktivitas penambangan ilegal di hutan adat Masukih,” tegas Yoga A.S. 

Selain itu, sebut Yoga, AMAN Kalimantan Tengah juga mendorong penegakan hukum terhadap pelaku dan pihak yang membiarkan aktivitas illegal tersebut. Kemudian, lakukan pemulihan ekologis dan sosial budaya atas kerusakan yang telah terjadi di hutan adat serta libatkan Masyarakat Adat dalam setiap proses perencanaan dan pengambilan keputusan yang menyangkut hidup mereka. 

“AMAN Kalimantan Tengah menuntut perlindungan nyata, bukan sekadar pengakuan simbolik, atas wilayah adat yang menjadi sumber hidup, identitas, dan spiritualitas komunitas Masyarakat Adat Masukih,” tegasnya. (yumero)

 

 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment