- Aspek Hukum Clear, KPK Dukung KemenPKP Optimalkan Lahan Meikarta untuk Rusun Bersubsidi
- BRIN - OceanX Identifikasi 14 Spesies Megafauna dan Petakan Gunung Bawah Laut Sulawesi Utara
- Bantuan Bencana Sumatera Didominasi Makanan Instan, Kesehatan Anak Jadi Taruhan
- Krisis Makna di Balik Identitas Starbucks di Era Digital
- Mengapa Komunikasi PAM Jaya Perlu Berubah
- Krisis BBM Pertamina, Ketika Reputasi, Identitas, dan Kepercayaan Publik Bertabrakan
- Greenpeace-WALHI: Pencabutan 28 Izin Perusahaan Pasca Banjir Sumatera Harus Transparan dan Tuntas
- KemenPU Susun Rencana Rehabilitasi 23 Muara Sungai Terdampak Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar
- Dari London, Presiden Prabowo Pimpin Rapat Terbatas Bahas Penertiban Kawasan Hutan
- Masa Depan Muhammadiyah di Era Kecerdasan Buatan
Masyarakat Adat Masukih Tolak Penambangan Emas Ilegal di Hutan Adat Kalimantan Tengah
.jpg)
GUNUNG MAS - Masyarakat Adat
Masukih di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah menolak aktivitas
penambangan emas ilegal yang telah beroperasi sejak dua bulan lalu di hutan
adat Himba Antang Ambun Liang Bungai. Kepala Adat Kecamatan Miri Manasa telah
menyurati pemerintah agar menghentikan aktivitas penambangan emas ilegal
tersebut.
Namun sejauh ini belum ada respon, meski sejumlah alat berat
excavator sudah melakukan penggalian emas ilegal di dalam kawasan hutan adat
hingga sekarang. Sejumlah perwakilan Masyarakat Adat Masukih juga sudah mendatangi
kantor Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah pada Rabu, 8 Oktober 2025. Mereka
mempertanyakan laporan Masyarakat Adat atas adanya aktivitas penambangan ilegal
di hutan adat yang hingga kini tidak direspon oleh pemerintah.
Ferdison, salah seorang perwakilan Masyarakat Adat Masukih
mengatakan laporan telah disampaikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung
Mas sejak 1 September 2025. Tapi, sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari
Pemerintah Daerah.
Baca Lainnya :
- Cegah Tragedi Berulang, Kementerian PU Periksa Struktur Bangunan Dua Pesantren Besar di Jatim0
- Merawat Tradisi Penyembuhan Dayak Taboyan: Jaga Keseimbangan Alam, Roh, dan Manusia0
- Tinjau SMA Pradita Dirgantara, AHY: Sekolah Garuda Infrastruktur Masa Depan Indonesia0
- Perkuat Verifikator Hutan Adat, Komitmen Kemenhut Percepat Penetapan Hutan Adat di Indonesia0
- Rumah: Kekuasaan dan Kenangan0
“Kami heran kenapa laporan aktivitas penambangan ilegal ini
belum direspon, padahal telah merusak hutan adat. Karena itu, kami sampai
datang ke tingkat provinsi untuk mempertanyakannya,” kata Ferdison saat
mendatangi kantor Kehutanan Propinsi Kalimantan Tengah pada Rabu,
(8/10/2025).
Ferdison menjelaskan berdasarkan laporan ada enam alat berat
excavator yang sudah melakukan penggalian emas secara ilegal di wilayah hutan
adat Himba Antang Ambun Liang Bungai. Laporan ini diminta untuk ditindaklanjuti
oleh pemerintah secepatnya, terutama menghentikan aktivitas excavator yang
beroperasi di hutan adat. “Masyarakat Adat menolak aktivitas penambangan emas
ilegal di hutan adat,” tegas Ferdison.
Ferdison menambahkan penolakan aktivitas penambangan emas
ilegal ini telah disampaikan Masyarakat Adat Masukih dalam sebuah pertemuan
dengan pelaku usaha di kantor Kecamatan pada 3 Februari 2025. Penolakan
ini tidak digubris oleh pelaku usaha. Sebaliknya, pelaku usaha bersikeras
melanjutkan aktivitasnya di hutan adat. “Pelaku usaha menerobos dan tetap
memasuki hutan adat kami. Lalu, membabat hutan adat agar bisa ditambang,”
ujarnya.
Ferdison mengatakan secara hukum adat, tindakan pelaku usaha
yang melakukan penggalian emas ilegal di dalam kawasan hutan adat sudah
melanggar aturan dan dapat disanksi hukum. Tapi, tetap tidak dihiraukan. “Secara
hukum adat sudah dilakukan, namun terus saja diabaikan dan tidak dipedulikan,”
imbuhnya.
Adat dan Aturan Negara
Hutan Adat Himba Antang Ambun Liang Bungai terletak di
Kecamatan Miri Manasa, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Hutan
adat ini telah diakui oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Kepala Adat Miri Manasa Tonadi D. Encun menegaskan
keberadaan hutan adat Himba Antang Ambun Liang Bungai kini sedang menghadapi
ancaman nyata. Tonadi mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari
pengurus hutan adat bahwa aktivitas penambangan emas ilegal semakin
masif. Ia menilai tindakan tersebut melanggar kesepakatan adat serta aturan
Kementerian. Tonadi berharap Pemerintah Kabupaten dan Provinsi segera turun
tangan menindaklanjuti laporan Masyarakat Adat.
“Hutan adat tidak boleh digarap, apalagi jadi lokasi tambang
ilegal. Pemerintah Kabupaten dan Provinsi harus segera menindaklanjuti
permasalahan ini secepatnya,” ujarnya.
Perwakilan komunitas Masyarakat Adat Masukih
mendatangi Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah pada Rabu, 8
Oktober 2025. Dokumentasi AMAN
AMAN Desak Pemerintah Hentikan Penambangan
Ilegal di Hutan Adat Masukih
Pj. Ketua AMAN Kalimantan Tengah Yoga A.S menyatakan
penggarapan hutan adat di komunitas Masyarakat Adat Masukih oleh penambang
ilegal merupakan pelanggaran serius terhadap kedaulatan ekologis
dan hak-hak Masyarakat Adat.
Menurutnya, penambangan ilegal itu tidak hanya merusak
lingkungan, tetapi juga mengoyak tatanan sosial dan hukum adat yang telah
dijaga secara turun temurun oleh Masyarakat Adat Masukih. Yoga mengungkap
sebenarnya AMAN Kalimantan Tengah bersama Ketua Adat dan para pembantu
adat telah memutuskan penindakan hukum adat terhadap pelaku usaha yang
melakukan penambangan ilegal. Namun, karena para pelaku tambang ilegal
mengabaikan keputusan tersebut, maka kasus ini akhirnya dilaporkan kepada
pemerintah yang memiliki kewenangan atas hutan adat.
“Kami mendesak pemerintah untuk segera menghentikan
aktivitas penambangan ilegal di hutan adat Masukih,” tegas Yoga A.S.
Selain itu, sebut Yoga, AMAN Kalimantan Tengah juga
mendorong penegakan hukum terhadap pelaku dan pihak yang membiarkan aktivitas
illegal tersebut. Kemudian, lakukan pemulihan ekologis dan sosial budaya atas
kerusakan yang telah terjadi di hutan adat serta libatkan Masyarakat Adat dalam
setiap proses perencanaan dan pengambilan keputusan yang menyangkut hidup
mereka.
“AMAN Kalimantan Tengah menuntut perlindungan nyata, bukan
sekadar pengakuan simbolik, atas wilayah adat yang menjadi sumber hidup,
identitas, dan spiritualitas komunitas Masyarakat Adat Masukih,” tegasnya.
(yumero)
.jpg)
1.jpg)

.jpg)
.jpg)
.jpg)


.jpg)

.jpg)

