OJK Akan Tata Ulang Perijinan Perusahaan Gadai

By abdul aziz 13 Okt 2025, 16:03:14 WIB Ekonomi
OJK Akan Tata Ulang Perijinan Perusahaan Gadai

Keterangan Gambar : OJK-Pergadaian/OJK


JAKARTA Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ) terus mendorong industri pergadaian Indonesia yang sehat, tangguh, adaptif, bermartabat, inklusif, dan adil, yang berkontribusi nyata dalam pembangunan ekonomi nasional.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan pentingnya peran industri pergadaian yang semakin vital dalam mendorong inklusi keuangan bagi masyarakat luas, serta sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Pendek Nasional (RPJPN), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), dan Asta Cita Pemerintah.

“Peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian 2025–2030 ini menegaskan kembali komitmen kita bersama untuk menjadikan pergadaian bukan sekedar penyedia pinjaman, tapi juga mitra pemberdayaan ekonomi rakyat,” kata Mahendra di Jakarta. Senin(13/10/2025).

Baca Lainnya :

Peningkatan inklusi keuangan, salah satunya dikontribusikan melalui kehadiran layanan pergadaian yang memberikan akses yang lebih luas bagi banyak individu dan pelaku usaha mikro untuk dapat memenuhi kebutuhan finansial jangka pendek.

Ia berharap roadmap ini dapat menjadi tonggak sejarah penting bagi industri pergadaian Indonesia, industri yang tidak hanya tumbuh secara finansial, tapi juga berkontribusi dalam memperkuat kesejahteraan masyarakat, memperluas inklusi keuangan, dan memperkokoh ketahanan ekonomi nasional.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK,  Agusman menyampaikan pergadaian telah hadir di tengah masyarakat jauh sebelum Indonesia merdeka, yaitu sejak didirikannya Bank van Leening oleh VOC pada tahun 1746, yang merupakan cikal bakal industri pergadaian di Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam UU P2SK.

 “Jadi setelah 279 tahun, hampir 3 abad, baru sekarang ini kita bisa memikirkan dengan baik tentang masa depan industri pergadaian. Kita sangat bersyukur ada Undang-Undang P2SK, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, inilah undang-undang yang pertama kali menyebutkan secara jelas adanya industri pergadaian,” ujar Agusman.

Kehadiran layanan gadai sangat membantu dalam membuka akses pembiayaan, terutama bagi para pedagang, petani, nelayan, dan usaha mikro lainnya, serta mendukung upaya pengentasan kemiskinan

Ia mengajak industri pergadaian untuk bersama-sama mengatasi mengenai gadai-gadai ilegal. “Tahun ini, kami  akan menyiapkan deregulasi yang memudahkan bagi industri pergadaian di tingkat kabupaten dan kota,” kata Agusman.

Ketua Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI), Damar Latri Setiawan, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada OJK yang telah bekerja keras hingga dapat mewujudkan Roadmap atau peta jalan Pergadaian 2025–2030.

“Dengan hadirnya Roadmap Pergadaian 2025–2030, kita memiliki visi dan arah bersama untuk membangun industri pergadaian nasional yang kuat, sehat, dan inklusif,” kata Damar.

Ia mengatakan bahwa PPGI berkomitmen terus mendukung penegakan regulasi terhadap usaha gadai ilegal, serta berharap industri pergadaian di Indonesia semakin maju, sehat, dan memberikan manfaat nyata bagi perkembangan nasional.    

Dalam rangka mendorong tumbuhnya pelaku usaha gadai di Indonesia, tahun 2025 OJK akan melakukan deregulasi terhadap ketentuan POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian, antara lain dengan penyederhanaan persyaratan izin usaha gadai yang belum berizin OJK dan penyesuaian rangkap jabatan bagi tenaga penaksir. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan kepada pelaku usaha gadai, dan  menumbuhkan industri pergadaian semakin besar ke depannya.

Hingga Agustus 2025, terdapat 214 perusahaan pergadaian di Indonesia yang telah berizin usaha dari OJK. Aset industri pergadaian telah mencapai Rp129,83 triliun dengan pertumbuhan sebesar 27,36 persen yoy. Di sisi pembiayaan, total penyaluran pergadaian per Agustus 2025 mencapai sebesar Rp108,30 triliun, atau meningkat sebesar 28,67 persen yoy. Penyaluran terbesar dilakukan dengan sistem gadai, yaitu sebesar Rp90,08 triliun atau 83,17 persen dari total penyaluran.

 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment