- OJK Akan Tata Ulang Perijinan Perusahaan Gadai
- Jadi Pembina Kawasan Sungai Cipinang, MIND ID Komitmen Dukung Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan
- Wujudkan Ekonomi Kerakyatan, MIND ID Dorong 10.000 UMK Naik Kelas
- Masyarakat Adat Masukih Tolak Penambangan Emas Ilegal di Hutan Adat Kalimantan Tengah
- Cegah Tragedi Berulang, Kementerian PU Periksa Struktur Bangunan Dua Pesantren Besar di Jatim
- Survei Litbang Kompas: 71,5 Persen Puas dengan Kinerja Kementan
- Pertamina Wujudkan Transformasi Bisnis Berkelanjutan Melalui BBM Ramah Lingkungan
- Merawat Tradisi Penyembuhan Dayak Taboyan: Jaga Keseimbangan Alam, Roh, dan Manusia
- Mantan Bos BEI Minta Purbaya Jelaskan Definisi Saham Gorengan
- Israel Disebut Akan Tarik Mundur Pasukan Sepenuhnya Dari Gaza Dalam 24 Jam
OJK Akan Tata Ulang Perijinan Perusahaan Gadai

Keterangan Gambar : OJK-Pergadaian/OJK
JAKARTA– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ) terus mendorong industri pergadaian Indonesia yang sehat,
tangguh, adaptif, bermartabat, inklusif, dan adil, yang berkontribusi nyata
dalam pembangunan ekonomi nasional.
Ketua Dewan
Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan pentingnya peran industri pergadaian yang semakin vital dalam mendorong inklusi
keuangan bagi masyarakat luas, serta sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka
Pendek Nasional (RPJPN), Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), dan Asta Cita Pemerintah.
“Peluncuran Roadmap
Pengembangan dan Penguatan Pergadaian 2025–2030 ini menegaskan kembali
komitmen kita bersama untuk menjadikan pergadaian bukan sekedar penyedia
pinjaman, tapi juga mitra pemberdayaan ekonomi rakyat,” kata Mahendra di Jakarta. Senin(13/10/2025).
Baca Lainnya :
- Wujudkan Ekonomi Kerakyatan, MIND ID Dorong 10.000 UMK Naik Kelas 0
- Mantan Bos BEI Minta Purbaya Jelaskan Definisi Saham Gorengan 0
- Danantara Belum Berhasil Cabut Status Gagal Bayar Utang Waskita Karya 0
- Danantara Akan Sulap Tekor Modal GIAA USD1,4 Miliar Jadi Bermodal USD349 Juta 0
- OJK Nilai Serangan Siber Rentan Berdampak Sistemik0
Peningkatan inklusi
keuangan, salah satunya dikontribusikan melalui kehadiran layanan pergadaian
yang memberikan akses yang lebih luas bagi banyak individu dan pelaku usaha
mikro untuk dapat memenuhi kebutuhan finansial jangka pendek.
Ia berharap roadmap
ini dapat menjadi tonggak sejarah penting bagi industri pergadaian Indonesia, industri
yang tidak hanya tumbuh secara finansial, tapi juga berkontribusi dalam
memperkuat kesejahteraan masyarakat, memperluas inklusi keuangan, dan
memperkokoh ketahanan ekonomi nasional.
Sementara itu, Kepala
Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga
Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman menyampaikan pergadaian telah hadir di tengah masyarakat
jauh sebelum Indonesia merdeka, yaitu sejak didirikannya Bank van Leening oleh
VOC pada tahun 1746, yang merupakan cikal bakal industri pergadaian di
Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam UU P2SK.
“Jadi setelah 279 tahun, hampir 3 abad, baru
sekarang ini kita bisa memikirkan dengan baik tentang masa depan industri
pergadaian. Kita sangat bersyukur ada Undang-Undang P2SK, Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2023, inilah undang-undang yang pertama kali menyebutkan secara jelas
adanya industri pergadaian,” ujar Agusman.
Kehadiran layanan
gadai sangat membantu dalam membuka akses pembiayaan, terutama bagi para
pedagang, petani, nelayan, dan usaha mikro lainnya, serta mendukung upaya
pengentasan kemiskinan
Ia mengajak industri
pergadaian untuk bersama-sama mengatasi mengenai gadai-gadai ilegal. “Tahun ini, kami akan menyiapkan deregulasi yang memudahkan bagi industri pergadaian
di tingkat kabupaten dan kota,” kata Agusman.
Ketua Perkumpulan
Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI), Damar Latri Setiawan, dalam sambutannya
menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada OJK yang telah bekerja
keras hingga dapat mewujudkan Roadmap atau peta jalan Pergadaian 2025–2030.
“Dengan hadirnya Roadmap
Pergadaian 2025–2030, kita memiliki visi dan arah bersama untuk membangun
industri pergadaian nasional yang kuat, sehat, dan inklusif,” kata Damar.
Ia mengatakan bahwa PPGI
berkomitmen terus mendukung penegakan regulasi terhadap usaha gadai ilegal,
serta berharap industri
pergadaian di Indonesia semakin maju, sehat, dan memberikan manfaat nyata bagi
perkembangan nasional.
Dalam rangka
mendorong tumbuhnya pelaku usaha gadai di Indonesia, tahun 2025 OJK akan melakukan
deregulasi terhadap ketentuan POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian, antara
lain dengan penyederhanaan persyaratan izin usaha gadai yang belum berizin OJK
dan penyesuaian rangkap jabatan bagi tenaga penaksir. Kebijakan ini diharapkan dapat
memberikan kemudahan kepada pelaku usaha gadai, dan menumbuhkan industri pergadaian semakin besar
ke depannya.
Hingga Agustus 2025,
terdapat 214 perusahaan pergadaian di Indonesia yang telah berizin usaha dari
OJK. Aset industri pergadaian telah mencapai Rp129,83 triliun dengan
pertumbuhan sebesar 27,36 persen yoy. Di sisi pembiayaan, total penyaluran pergadaian per Agustus 2025
mencapai sebesar Rp108,30 triliun, atau meningkat sebesar 28,67 persen yoy.
Penyaluran terbesar dilakukan dengan sistem gadai, yaitu sebesar Rp90,08
triliun atau 83,17 persen dari total penyaluran.
