Pakar Hukum Ini Ingatkan Praktik Kejahatan Berlindung Dibalik Bencana

By abdul aziz 08 Des 2025, 07:12:44 WIB Lingkungan
Pakar Hukum Ini Ingatkan Praktik Kejahatan Berlindung Dibalik Bencana

Keterangan Gambar : Mas Ahmad Yani- PORI


JAKARTA- Siklon tropis Senyar yang menerpa Naggroe  Aceh Darussalam, Sumatera Utara dan Sumatera Barat pada akhir November 2025 juga berpotensi menimbulkan praktik praktik catastropic criminology atau upaya melawan hukum dengan berlindung dibalik bencana.

Pakar Hukum Bisnis UMJ, Mas Ahmad Yani menerangkan  salah satu karakteristik  dari catastropic criminology menjadikan kondisi kahar/force majeur  salah satu alasan agar  seseorang/suatu pihak dapat terbebas dari adanya tuntutan hukum, karena perbuatan wanprestasi atau onrechtmategedaad

Saat musibah, hampir bisa dipastikan akan sangat berpotensi terjadinya economic crime dan/ atau sekaligus economic criminality,” ungkap  Ahmad Yani  kepada Porosbumi, Senin(8/12/2025).

Baca Lainnya :

Dia meminta dilakukan upaya investigasi menyeluruh berkenaan dengan upaya penghentian usaha semacam ini. Hal itu itu penting agar menangkal kemungkunan terjadinya penyalahgunaan wewenang berkenaan dengan dugaan adanya  praktik ilegal logging seperti ini tak terulang lagi di masa mendatang.

“Investigasinya dilakukan dengan menggunakan pendekatan kriminologi katastropik  karena suasana darurat/kahar/firve majeur/terpaksa/overmacht) yang dapat di lihat dari kejadian sebelum bencana, saat bencana, dan pasca bencana...Mungkin ini sangat diperlukan terutama oleh para APH dan para pengambil kebijakan publik terkait,” papar dia.

Ahmad Yani bilang pendekatan tersebut menjadi salah satu bentuk ke -"ngeuhan" ( red-ke waspadaan)  semua pihak  mengenai potensi potensi  dan jenis  kejahatan yang muncul saat sebelum hingga paska bencana alam terjadi.

“Tujuan khususnya, agar menjadi salah satu bentuk perhatian bagi APH dan para pengambil kebijakan terkait, serta masyarakat umum. Sehingga dapat melakukan kontrol sosial (formal/informal) pada saat-saat  kita menghadapi kemungkinan bencana alam seperti ini di masa depan,” harap dia.

Pandangan Ahmad Yani ini sebagai tanggapan dari tindakan Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofig menghentikan operasional seluruh perusahaan beroperasi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batangtoru, Tapanuli Selatan terhitung 6 Desember 2025.

Tindakan tersebut diambil setelah melihat langsung adanya pembukaan lahan massif di DAS tersebut untuk PLTA, Hutan Tanaman Industri, Pertambangan dan Kebun Sawit. Selain tindakan penghentian operasional, Hanif juga akan memeriksa perusahaan tersebut pada tanggal 8 Desember 2025 di Jakarta.

“Kami tidak ragu menindak pelanggar hukum lingkungan sebagai instrument perlindungan masyarakat dari bencana,” tegas Hanif.   




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment